MEDIA BERKUALITAS adalah sebuah media yang memberikan berbagai informasi yang bermanfaat untuk pemirsa

Adsense

Tampilkan postingan dengan label Berita. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Berita. Tampilkan semua postingan

Kamis, 29 Agustus 2024

Pers Release Penerimaan Pendaftaran Pasangan Calon Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lombok Timur tahun 2024.

Pendaftaran Pertama Paslon Bupati dan Wakil Bupati Lombok Timur yaitu H. Rumaksi SJ, S.H. dan H. Achmad Sukisman Azmy, M.H pada Pemilihan tahun 2024, Rabu 28 Agustus 2024.

Bakal Pasangan Calon H. Rumaksi SJ, S.H. dan H. Achmad Sukisman Azmy, M.H hadir di KPU Kabupaten Lombok Timur dengan Partai Pengusul yaitu Partai Nasdem, Demokrat, dan Gelora Pukul 09.45 Wita.

Pendaftaran Kedua Paslon Bupati dan Wakil Bupati Lombok Timur yaitu H.M. Syamsul Luthfi dan H. Abdul Wahid pada Pemilihan tahun 2024, Rabu 28 Agustus 2024.

Bakal Pasangan Calon H.M. Syamsul Luthfi dan H. Abdul Wahid hadir di KPU Kabupaten Lombok Timur dengan Partai Pengusul yaitu Partai Partai Perindo, PKB, dan Umat Pukul 11.32 Wita.

Pendaftaran Ketiga Paslon Bupati dan Wakil Bupati Lombok Timur yaitu Drs. H. Haerul Warisin, M.Si dan Ir. Moh. Edwin Hadiwijaya, MM pada Pemilihan tahun 2024, Rabu 28 Agustus 2024.

Bakal Pasangan Calon Drs. H. Haerul Warisin, M.Si dan Ir. Moh. Edwin Hadiwijaya, MM hadir di KPU Kabupaten Lombok Timur dengan Partai Pengusul yaitu Partai Partai Gerindra, PPP, Golkar, PAN, dan PSI Pukul 14.57 Wita.

Pendaftaran Keempat Paslon Bupati dan Wakil Bupati Lombok Timur yaitu Tanwirul Anhar, ST dan H. D. Paelori, SE,MM pada Pemilihan tahun 2024, Kamis 29 Agustus 2024.

Bakal Pasangan Calon Tanwirul Anhar, ST dan H. D. Paelori, SE,MM hadir di KPU Kabupaten Lombok Timur dengan Partai Pengusul yaitu Partai PDI, PBB, dan Buruh Pukul 09.39 Wita.

Pendaftaran Kelima Paslon Bupati dan Wakil Bupati Lombok Timur yaitu H. Suryadi Jaya Purnama, ST., M.Si dan TGH. Lalu Gede Muhammad Khairul Fatihin, M.M pada Pemilihan tahun 2024, Kamis 29 Agustus 2024.

Bakal Pasangan Calon H. Suryadi Jaya Purnama, ST., M.Si dan TGH. Lalu Gede Muhammad Khairul Fatihin, M.M hadir di KPU Kabupaten Lombok Timur dengan Partai Pengusul yaitu Partai PKS Pukul 15.27 Wita.

Bertempat di ruang Media Center KPU Kabupaten Lombok Timur, Pelaksanaan penerimaan pendaftaran di buka dan di pimpin oleh Ketua KPU Kabupaten Lombok Timur Ada Suci Makbullah,SH, dan dihadiri oleh Para Anggota, Bawaslu Kabupaten Lombok Timur, dan Partai Pengusul Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Lombok Timur.

Berikut Pers Release Penerimaan Pendaftaran Pasangan Calon Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lombok Timur tahun 2024.

Pers Release

Rabu, 28 Agustus 2024

Pendaftaran Pasangan H. M. Syamsul Luthfi-H. Abdul Wahid mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU)

Pasangan H. M. Syamsul Luthfi dengan H. Abdul Wahid pada hari Rabu, 28 Agustus 2024 resmi mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lotim untuk menjadi Calon Bupati.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lombok Timur melaksanakan Penerimaan Pendaftaran Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Lombok Timur yaitu H.M. Syamsul Luthfi dan H. Abdul Wahid pada Pemilihan tahun 2024, Rabu 28 Agustus 2024.

Bertempat di ruang Media Center KPU Kabupaten Lombok Timur, Pelaksanaan penerimaan pendaftaran di buka dan pimpin oleh Ketua KPU Kabupaten Lombok Timur Ada Suci Makbullah,SH, dan dihadiri oleh Para Anggota, Bawaslu Kabupaten Lombok Timur, dan Partai Pengusul Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Lombok Timur.

Bakal Pasangan Calon H.M. Syamsul Luthfi dan H. Abdul Wahid hadir di KPU Kabupaten Lombok Timur dengan Partai Pengusul yaitu Partai Partai Perindo, PKB, dan Umat Pukul 11.32 Wita.


Pasangan H. M. Syamsul Luthfi dengan H. Abdul Wahid saat pendaftaran diiringi oleh ribuan massa pendukung dari Partai Perindo, PKB, Partai Ummat, Partai Kebangkitan Nasional dan Garuda ini tiba di kantor KPU pukul 11.00 WITA . Pasangan Luthfi-Wahid diterima di kantor KPU oleh Ketua KPU Lotim, Ada Suci Makbullah dan komisioner lainnya.


“Ini benar-benar luar biasa massa yang datang menghantarkan paslon Lutfhi Wahid mendaftar ke KPU Lotim dengan antusias yang tinggi,” kata para timses dan relawan pendukung paslon. Selain itu nampak juga puluhan tuan guru di Lotim mendampingi paslon Lutfhi Wahid mendaftar ke KPU Lotim dengan penuh semangat yang tinggi. Begitu juga dari kalangan milenial dan gen Z terlihat juga dalam iring-iringan tersebut. ”Insyallah dengan ada izin Alloh paslon Lutfhi Wahid akan memenangkan Pilkada Lotim,” ujarnya pendukungnya.


Beliau mengucapkan kepada para pendukung melalui laman media sosial beliau H. M. Syamsul Luthfi "Alhamdulillah, acara pendaftaran di KPU Lombok Timur tadi pagi berjalan lancar. Kami mengucapkan terima kasih banyak kepada semua Relawan Luthfi - Wahid yang sudah menyempatkan diri untuk hadir. Semoga semua langkah pelunguh sami senamiyan yang ikut mengantarkan kami sampai ke KPU Lombok Timur tadi pagi, dicatat sebagai amal ibadah di sisi Allah SWT." red (Jun)



Jumat, 23 Desember 2022

WASPADAI POTENSI HUJAN LEBAT SANGAT LEBAT AKHIR DAN AWAL TAHUN BARU 2023

WASPADAI POTENSI HUJAN LEBAT – SANGAT LEBAT TANGGAL 25 DESEMBER 2022 – 01 JANUARI 2023 SERTA HUJAN SEDANG – LEBAT TANGGAL 22 – 24 DESEMBER 2022 DI WILAYAH NTB

Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprakirakan seluruh wilayah Indonesia berpotensi dilanda hujan lebat hingga sangat lebat selama periode Natal dan Tahun Baru 2023.

Peningkatan curah hujan selama periode Natal dan Tahun Baru 2023 diakibatkan sejumlah dinamika atmosfer. Diantaranya, peningkatan aktifitas Monsun Asia yang dapat meningkatkan pertumbuhan awan hujan secara signifikan di wilayah Indonesia bagian barat, tengah dan selatan. Meningkatnya intensitas seruakan dingin Asia yang dapat meningkatkan kecepatan angin permukaan di wilayah Indonesia bagian barat dan selatan, serta meningkatkan potensi awan hujan di sekitar Kalimantan, Sumatera, Jawa, Bali hingga Nusa Tenggara. Dinamika atmosfer lainnya yaitu adanya indikasi pembentukan pusat tekanan rendah di sekitar wilayah perairan selatan Indonesia yang dapat memicu peningkatan pertumbuhan awan konvektif yang cukup masif dan berpotensi menyebabkan hujan dengan intensitas tinggi, peningkatan kecepatan angin permukaan, serta peningkatan tinggi gelombang di sekitarnya.

POTENSI CUACA:

Berdasarkan kondisi tersebut, BMKG Stasiun Meteorologi Zainuddin Abdul Madjid memprakirakan potensi HUJAN LEBAT hingga SANGAT LEBAT yang dapat disertai kilat/petir dan angin kencang untuk periode 25 Desember 2022 – 01 Januari 2023 di sebagian wilayah Kota Mataram, Kab. Lombok Barat, Lombok Utara, Lombok Tengah, Lombok Timur, Sumbawa, Sumbawa Barat, Bima, Kota Bima, dan Dompu.

Sementara itu untuk periode tanggal 22 – 24 Desember 2022 juga perlu diwaspadai adanya potensi HUJAN SEDANG hingga LEBAT yang dapat disertai kilat/petir dan angin kencang di sebagian wilayah Kota Mataram, Kab. Lombok Barat, Lombok Utara, Lombok Tengah, Lombok Timur, Sumbawa, Sumbawa Barat, Bima, Kota Bima, dan Dompu.

POTENSI GELOMBANG TINGGI:

Potensi gelombang tinggi di wilayah perairan NTB pada tanggal 22 - 28 Desember 2022 yaitu sebagai berikut - Kategori Tinggi Gelombang 2.5 – 4.0 m: Selat Lombok bag. Selatan, Selat Alas bag. Selatan, dan Selat Sape bag. Selatan. Sementara itu, Kategori Tinggi Gelombang 4.0 – 6.0 m terjadi di Samudra Hindia selatan NTB.

REKOMENDASI:

Pihak-pihak terkait diharapkan melakukan persiapan antara lain:

  1. Memastikan kapasitas infrastruktur dan sistem tata kelola sumber daya air siap untuk mengantisipasi peningkatan curah hujan.
  2. Melakukan penataan lingkungan dengan tidak membuang sampah sembarangan dan tidak melakukan pemotongan lereng atau penebangan pohon yang tidak terkontrol serta melakukan program penghijauan secara lebih masif.
  3. Melakukan pemangkasan dahan dan ranting pohon yang rapuh serta menguatkan tegakan/tiang agar tidak roboh tertiup angin kencang.
  4. Menggencarkan sosialisasi, edukasi, dan literasi secara lebih masif untuk meningkatkan pemahaman dan kepedulian Pemerintah Daerah, masyarakat serta pihak terkait dalam pencegahan/pengurangan risiko bencana hidrometeorologi (banjir, longsor, banjir bandang, angin kencang, puting beliung dan gelombang tinggi).
  5. Lebih mengintensifkan koordinasi, sinergi, dan komunikasi antar pihak terkait untuk kesiapsiagaan antisipasi bencana hidrometeorologi.
  6. Terus memonitor informasi perkembangan cuaca dan peringatan dini cuaca ekstrem dari BMKG, secara lebih rinci dan detail untuk tiap kecamatan di seluruh wilayah NTB.

Bagi masyarakat yang hendak memperoleh informasi diharapkan terus memantau perkembangan cuaca terkini melalui website BMKG NTB.

Sumber : BMKG NTB, twitter, facebook, instagram: @infocuacantb

Editor : Tim PPK Kec. Labuhan Haji

Kamis, 04 Agustus 2022

BEASISWA NTB JENJANG S1 TUJUAN MALAYSIA UNTUK PONDOK PESANTREN LINGKUP PROVINSI NTB - 2022


Beliau memposting informasi Beasiswa NTB untuk jenjang S1 Tujuan Malaysia untuk Pondok Pesantren Lingkup Provinsi NTB sebagai berikut:

Hallo Sobat Beasiswa!
Kabar Gembira untuk Sobat Beasiswa dimanapun berada
We proudly present:
BEASISWA NTB JENJANG S1 TUJUAN MALAYSIA UNTUK PONDOK PESANTREN LINGKUP PROVINSI NTB - 2022
Tujuan Kampus : Al- Bukhary International University (AIU) Malaysia.
Beasiswa NTB (Beasiswa AIU) Jenjang S1 adalah Beasiswa NTB Kategori B yang pembiayaan pendidikan diberikan oleh Al- Bukhary International University 
Hari ini 4 Agustus 2022, Pendaftaran Beasiswa NTB (Beasiswa AIU) telah dibuka hingga tanggal 11 Agustus 2022. Yuk! Di catat tanggalnya . Jangan sampai terlewat ya sobat! 
Berikut Tahapan Seleksi Beasiswa NTB (Beasiswa AIU) : 
1. Pendaftaran Beasiswa 
2. Seleksi Tahap 1- Seleksi Administrasi 
3. Seleksi Tahap 2 - Seleksi Wawancara 
4. Seleksi Tahap 3 - Seleksi Kemampuan Bahasa Inggris 
5. Seleksi Tahap 4 - Seleksi Wawancara oleh Kampus Tujuan 
6. Penetapan Penerima Beasiswa AIU 

Tahapan Pendaftaran


Informasi seputar Timeline kegiatan, Persyaratan dan Informasi jurusan dapat dicheck pada Flyer Beasiswa NTB ya sobat! 
Link Pendaftaran Beasiswa NTB (Beasiswa AIU) : Link Pendaftaran Disini
 

Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi : 
- Instagram : @brida_ntb
- Instagram : @beasiswantb 
- WhatsApp Business  : 085955150029  (Beasiswa NTB) 
Semangat! Calon Awardee semoga sukses!

Minggu, 10 Juli 2022

Korban yang terseret arus di pantai Bansal Korleko sudah ditemukan

Info lanjutan Media Berkualitas. Senin 11 juni 2022, Proses pencarian korban tenggelam oleh Basarnas dan tim gabungan TNI Polri membuahkan hasil. Sekitar setengah dua belas siang Korban berinisial AN 21 tahun ditemukan tepatnya disebelah utara dari tempat parkir kendaraan.

Korban ditemukan sudah dalam keadaan meninggal dunia, selanjutnya korban dibawa ke puskesmas (PKM) Korleko untuk proses otopsi.

Kemudian setelah selesai langsung dibawa pulang ke rumah duka. Kami dari pihak Media Berkualitas turut berduka atas meninggalnya AN dari teragedi yang dialami.

Dan mari kita hadiahkan Al-fatihah untuk korban, semoga keluarga yang ditinggalkan semoga mendapatkan ketabahan. aminnn🙏🙏





Kejadian di pantai Bangsal Korleko

Seputar Info Media Berkualitas menginformasikan tentang kejadian di Pantai Bangsal Korleko, seorang Pemuda inisial AN umur 21 tahun asal Desa Bandok KecamatanWanasaba. Kejadian bermula Saat pemuda tersebut asik bermain bersama teman-temannya, salah seorang dari temannya yang lain berhasil menyelamatkan diri sementara yang lain sampai sekarang masih belum ditemukan sehingga pihak Basarnas dan team masih melakukan penyisiran disekitar pantai.

Adapun suasana terkini sampai malam tiba anak berrinisial AN umur 21 tahun asal Desa Bandok KecamatanWanasaba tersebut masih belum ditemukan. Sambil menunggu informasi selanjutnya team Media Berkualitan tetap mencari informasi yang akurat. Bagi semua warga yang ingin liburan Harap berhati-hati terutama diarea pantai yang memiliki gelombang dan arus yang deras.

Wassalam. Semoga informasi ini bermanfaat, terutama bagi warga masyarakat yang sering menghabiskan liburannya di area pantai supaya lebih berhati-hati.

 

Rabu, 15 Juni 2022

Pemerintah Daerah Bisa Beri Bantuan Untuk Madrasah

 

Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri, Suhajar Diantoro, memastikan regulasi dan kebijakan Pemerintah Daerah dalam mengalokasikan anggaran pendidikan bagi madrasah sudah selesai dan tidak ada lagi masalah. 

Penegasan ini disampaikan Suhajar Diantoro, saat berbicara pada Pertemuaan Koordinasi Lembaga dan Kementerian yang diselenggarakan Direktorat Kurikulum, Sarana, Kelembagaan dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah, Kamis (9/6/2022), di Serpong, Kabupaten Tangerang. 

Dalam pertemuan tersebut, Sekjen Kemendagri berdialog dan mendengarkan aspirasi dari peserta yang terdiri dari Kepala Madrasah Aliyah Negeri Insan Cendekia (MAN IC) dari sejumlah provinsi, Kepala Madrasah Aliyah Kejuruan Negeri (MAKN), Kepala Madrasah Aliyah Negeri Program Kegamaan (MAN PK) dan Kepala Madrasah Aliyah Negeri unggulan lainnya.  

Sekjen Kemendagri menyampaikan bahwa  dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor: 27 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan APBD TA 2022 (Butir E.45), ditegaskan Pemerintah Daerah dapat menyediakan alokasi anggaran dalam APBD Tahun Anggaran 2022. Alokasi anggaran itu antara lain untuk pendidikan agama dan keagamaan di bawah binaan Kementerian Agama sebagai bagian integral pendidikan nasional dan pengembangan budaya keagamaan dalam rangka peningkatan akses, mutu, daya saing, dan relevansi sebagaimana diamanatkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan, dalam bentuk belanja hibah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Sudah tidak ada masalah dalam regulasi. Tidak mungkin Bupati dan Gubernur membantu tanpa adanya dasar hukum. Jadi, kebijakan dan regulasi yang dibuat Kemendagri itu sudah clear. Bantuan dari Pemerintah Daerah kepada Madrasah itu memang sudah ada,” ujar Sekjen Kemendagri.

Suhajar Diantoro mangakui bahwa sebelumnya memang masih ada perdebatan mengenai boleh tidaknya Pemda membantu pendidikan madrasah. Sebab, ada enam urusan yang sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah pusat, sebagaimana tertera pada pasal 9 sampai dengan pasal 26 UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Keenam urusan itu adalah politik luar negeri, pertahanan, keamanan, yustisi, moneter dan fiskal nasional, dan agama.

“Di sinilah timbul perdebatan. Madrasah ini urusan agama atau pendidikan? Awalnya, karena di bawah Kementerian Agama, maka dianggap sebagai urusan pemerintah pusat. Tapi, sekarang kita tafsirkan bahwa madrasah masuk dalam urusan pendidikannya. Jadi, pendidikan agama seperti madrasah bisa dibantu oleh Pemda,” jelas Suhajar Diantoro disusul tepuk tangan peserta.

Sumber : Kemenag RI

Jumat, 13 Mei 2022

Langkah-langkah Pendaftaran Implementasi Kurikulum Merdeka

Kurikulum Merdeka sebagai opsi satuan Pendidikan dalam rangka pemulihan pembelajaran tahun. 2022 s.d. 2024

Kurikulum Merdeka sebagai opsi pemulihan pembelajaran

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikburistek) mengeluarkan kebijakan dalam pengembangan Kurikulum Merdeka yang diberikan kepada satuan pendidikan sebagai opsi tambahan dalam rangka melakukan pemulihan pembelajaran selama 2022-2024. Kebijakan Kemendikburistek terkait kurikulum nasional akan dikaji ulang pada 2024 berdasarkan evaluasi selama masa pemulihan pembelajaran.

Merujuk pada kondisi dimana pandemi COVID-19 yang menyebabkan banyaknya kendala dalam proses pembelajaran di satuan Pendidikan yang memberikan dampak yang cukup signifikan. Kurikulum 2013 yang digunakan pada masa sebelum pandemi menjadi satu satuanya kurikulum yang digunakan satuan pendidikan dalam pembelajaran. Masa pandemi 2020 s.d. 2021 Kemendikburistek mengeluarkan kebijakan penggunaan Kurikulum 2013 dan Kurikulum Darurat (Kur-2013 yang disederhanakan) menjadi rujukan kurikulum bagi satuan pendidikan. Masa pandemi 2021 s.d. 2022 Kemendikburistek mengeluarkan kebijakan penggunaan Kurikulum 2013, Kurikulum Darurat, dan Kurikulum Merdeka di Sekolah Penggerak (SP) dan SMK Pusat Keunggulan (PK).

Pada masa sebelum dan pandemi, Kemendikburistek mengeluarkan kebijakan penggunaan Kurikulum 2013 kemudian Kurikulum 2013 disederhanakan menjadi kurikulum darurat yang memberikan kemudahan bagi satuan pendidikan dalam mengelola pembelajaran jadi lebih mudah dengan substansi materi yang esensial. Kurikulum Merdeka di SP/SMK-PK menjadi angin segar dalam upaya perbaikan dan pemulihan pembelajaran yang diluncurkan pertama kali tahun 2021.

Pemulihan pembelajaran tahun 2022 s.d. 2024, Kemendikburistek mengeluarkan kebijakan bahwa sekolah yang belum siap untuk menggunakan Kurikulum Merdeka masih dapat menggunakan Kurikulum 2013 sebagai dasar pengelolaan pembelajaran, begitu juga Kurikulum Darurat yang merupakan modifikasi dari Kurikulum 2013 masih dapat digunakan oleh satuan pendidikan tersebut. Kurikulum Merdeka sebagai opsi bagi semua satuan pendidikan yang di dalam proses pendataan merupakan satuan pendidikan yang siap melaksanakan Kurikulum Merdeka.

Tahun 2024 menjadi penentuan kebijakan kurikulum nasional berdasarkan evaluasi terhadap kurikulum pada masa pemulihan pembelajaran. Evaluasi ini menjadi acuan Kemendikburistek dalam mengambil kebijakan lanjutan pasca pemulihan pembelajaran.

Adapun langkah-langkah pendaftaran Kurikulum Merdeka sebagai berikut:

  1. buka link pendaftaran disini
  2. Setelah itu daftar dengan menggunakan akun belajar.id atau akun simpatika

Mari instal Platform Merdeka Mengajar pada gawai Android melalui tautan bit.ly/platformmerdekamengaja

Jumat, 31 Desember 2021

Tahapan Pendaftaran, Jadwal, Persyaratan, Biaya, dan Materi UTBK-SBMPTN 2022

Pendaftaran UTBK SBMPTN 2022 akan dibuka pada tanggal 23 Maret - 15 April 2022. UTBK tahun 2022 dapat diikuti oleh siswa lulusan tahun 2020, 2021, dan 2022 dari pendidikan menengah (SMA/ MA/ SMK, dan sederajat), dan lulusan paket C tahun 2020, 2021, dan 2022 dengan umur maksimal 25 tahun (per 1 Juli 2022).

Jadwal UTBK - SBMPTN 2022:

1. Registrasi Akun LTMPT : 14 Februari - 17 Maret 2022

2. Sosialisasi UTBK-SBMPTN : 01 Desember 2021 - 15 April 2022

3. Pendaftaran UTBK-SBMPTN : 23 Maret - 15 April 2022

4. Pelaksanaan UTBK Gelombang I : 17 - 23 Mei 2022

5. Pelaksanaan UTBK Gelombang II : 28 Mei - 03 Juni 2022

6. Pengumuman Hasil SBMPTN : 23 Juni 2022

7. Masa Unduh Sertifikat UTBK : 25 Juni - 31 Juli 2022

Persyaratan UTBK SBMPTN 2022:

1. Memiliki Akun LTMPT yang sudah permanen.

2. Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK).

3. Siswa SMA/MA/SMK/sederajat calon lulusan tahun 2022 harus memiliki Surat Keterangan Siswa SMA/MA/SMK Kelas 12 atau peserta didik Paket C tahun 2022 dengan umur maksimal 25 tahun (per 1 Juli 2022).

Catatan:

Surat Keterangan Siswa Kelas 12 disertai dengan:

- foto terbaru (berwarna)

- stempel/cap sekolah

- tanda tangan Kepala Sekolah

4. Siswa lulusan SMA/MA/SMK/sederajat tahun 2020 dan 2021 atau lulusan Paket C tahun 2020 dan 2021 harus memiliki ijazah dengan umur maksimal 25 tahun (per 1 Juli 2022). Bagi lulusan SMA sederajat dari luar negeri harus memiliki ijazah yang sudah disetarakan.

5. Tidak lulus jalur SNMPTN pada tahun 2020, 2021, dan 2022.

6. Persyaratan Tes Peserta:

- peserta yang akan memilih prodi Saintek maka mengikuti TPS, Bahasa Inggris, dan TKA Saintek;

- peserta yang akan memilih prodi Soshum, maka mengikuti TPS, Bahasa Inggris, dan TKA Soshum; dan

- peserta yang akan memilih prodi Campuran (Saintek dan Soshum), maka mengikuti TPS, Bahasa Inggris, TKA Saintek dan TKA Soshum.

7. Khusus Program Studi Kedokteran dan Kedokteran Gigi hanya dapat dipilih oleh siswa lulusan SMA/MA jurusan IPA saja.

8. Memiliki kesehatan yang memadai sehingga tidak mengganggu kelancaran proses studi.

9. Bagi peserta yang memilih program studi bidang Seni dan Olahraga wajib mengunggah portofolio.

10. Bagi peserta tuna netra wajib mengunggah Surat Pernyataan Tuna Netra.

11. Membayar biaya UTBK melalui bank Mandiri, BNI, BTN, dan BRI.

Materi UTBK

1. Tes Potensi Skolastik (TPA)

- Materi yang diujikan: Kemampuan Penalaran Umum, Kemampuan Kuantitatif, Pengetahuan dan Pemahaman Umum, serta Kemampuan Memahami Bacaan dan Menulis. Kemampuan kuantitatif akan mencakup Pengetahuan dan Penguasaan Matematika Dasar.

2. Tes Kemampuan Bahasa Inggris

3. Tes Kemampuan Akademik (TKA)

- Materi yang diujikan: kemampuan kognitif yang terkait dengan konten mata pelajaran yang dipelajari di sekolah. Penekanan tes adalah pada Higher Order Thinking Skills (HOTS).

Biaya UTBK

1. Rp 200.000 untuk Saintek atau Soshum

2. Rp 300.000 untuk ujian Campuran.

Biaya UTBK SBMPTN 2022 yang sudah dibayar tidak dapat ditarik kembali dengan alasan apapun.

Tahapan Pendaftaran UTBK

1. Registrasi Akun LTMPT

- Wajib bagi semua calon pendaftar UTBK-SBMPTN menggunakan NISN, NPSN, dan Tanggal Lahir di laman https://portal.ltmpt.ac.id.

2. Login

- Menggunakan akun LTMPT di https://portal.ltmpt.ac.id

3. Memilih Menu Verifikasi dan Validasi Data

- mengisi biodata, unggah pas foto berwarna terbaru, dan verifikasi biodata

4. Memilih Menu Pendaftaran UTBK-SBMPTN

- Melengkapi (1) Biodata, (2) Memilih Program Studi, (3) Mengunggah Portofolio, (4) Memilih Pusat UTBK PTN, dan (5) mendapatkan Slip Pembayaran

5. Membayar di Bank

- Pembayaran biaya dilakukan di bank Mitra (Bank Mandiri, BNI, BTN, dan BRI) menggunakan slip pembayaran yang harus dilakukan paling lambat 1x24 jam.

6. Mencetak Kartu Peserta UTBK-SBMPTN

- Login ke laman https://portal.ltmpt.ac.id memilih menu pendaftaran UTBK-SBMPTN untuk mencetak Kartu Peserta UTBK

7. Mengikuti UTBK

- Sesuai informasi di Kartu Peserta UTBK-SBMPTN.

Demikianlah informasi mengenai UTBK SBMPTN 2022. semoga berhasil ya!

Rabu, 08 Desember 2021

Pencairan Insentif Tahap 2 Tenaga Kependidikan GBPNS tahun 2021

Assalamualaikum.wr. wb.

Sesuai dengan informasi yang sudah dirilis oleh DIREKTORAT GTK MADRASAH bahwa penerima tunjangan insentif tahap dua yang ada namanya dalam daftar rekening pada link DIREKTORAT GTK MADRASAH  sudah selesai dimigrasi di simpatika, penerima sudah bisa cetak dan aktvasi ke bank.

Insentif diberikan oleh Pemerintah dengan pertimbangan untuk meningkatkan prestasi kerja, motivasi, dan kesejahteraan Tenaga Kependidikan Bukan Pegawai Negeri Sipil pada RA/Madrasah.

Adapun mengenai besaran Insentif yang diterima oleh Tenaga Kependidikan Bukan Pegawai Negeri Sipil pada RA/Madrasah sesuai dengan KMA 1007 Tahun 2021 adalah Rp. 250.000,00 (Dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) setiap bulan.

Sasaran Penerima Insentif bagi Tenaga Kependidikan Bukan Pegawai Negeri Sipil meliputi :

  • Tenaga Perpustakaan;
  • Tenaga Laboratorium;
  • Tenaga Administrasi, tenaga bimbingan, dan konseling;
  • Tenaga kebersihan; tenaga keamanan; dan
  • Tenaga pengelola asrama atau pengelola Ma’had.

Yang dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara pada Kementerian Agama RI.

Demikian informasi yang dapat kami berikan semoga bermanfaat. Terima kasih

Wassalamualaikum wr wb

KMA 1007 Unduh

Daftar Penerima Tunjangan Insentif Unduh

Sumber : DIREKTORAT GTK MADRASAH

Sabtu, 04 Desember 2021

Kurikulum Paradigma Baru

Mulai Tahun Pelajaran 2021-2022, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi telah meluncurkan Kurikulum Paradigma Baru sebagai penyempurnaan dari KTSP & 2013. Kurikulum Paradigma Baru ini akan diberlakukan secara terbatas dan bertahap melalui program sekolah penggerak dan pada akhirnya akan diterapkan pada setiap satuan pendidikan yang ada di Indonesia. Sebelum diterapkan pada setiap satuan pendidikan, mari kita mengenal 7 (tujuh) hal baru yang ada dalam Kurikulum Paradigma Baru.

Pertama, Struktur Kurikulum, Profil Pelajar Pancasila (PPP) menjadi acuan dalam pengembangan Standar Isi, Standar Proses, dan Standar Penilaian, atau Struktur Kurikulum, Capaian Pembelajaran (CP), Prinsip Pembelajaran, dan Asesmen Pembelajaran. Secara umum Struktur Kurikulum Paradigma Baru terdiri dari kegiatan intrakurikuler berupa pembelajaran tatap muka bersama guru dan kegiatan proyek. Selain itu, setiap sekolah juga diberikan keleluasaan untuk mengembangkan program kerja tambahan yang dapat mengembangkan kompetensi peserta didiknya dan program tersebut dapat disesuaikan dengan visi misi dan sumber daya yang tersedia di sekolah tersebut.

Kedua, hal yang menarik dari Kurikulum Paradigma Baru yaitu jika pada KTSP & 2013 kita mengenal istilah KI dan KD yaitu kompetensi yang harus dicapai oleh siswa setelah melalui proses pembelajaran, maka pada Kurikulum Paradigma Baru kita akan berkenalan dengan istilah baru yaitu Capaian Pembelajaran (CP) yang merupakan rangkaian pengetahuan, keterampilan, dan sikap sebagai satu kesatuan proses yang berkelanjutan sehingga membangun kompetensi yang utuh. Oleh karena itu, setiap asesmen pembelajaran yang akan dikembangkan oleh guru haruslah mengacu pada capaian pembelajaran yang telah ditetapkan.

Ketiga, pelaksanaan proses pembelajaran dengan pendekatan tematik yang selama ini hanya dilakukan pada jenjang SD saja, pada kurikulum baru diperbolehkan untuk dilakukan pada jenjang pendidikan lainnya. Dengan demikian pada jenjang SD kelas IV, V, dan VI tidak harus menggunakan pendekatan tematik dalam pembelajaran, atau dengan kata lain sekolah dapat menyelenggarakan pembelajaran berbasis mata pelajaran.

Keempat, jika dilihat dari jumlah jam pelajaran, Kurikulum Paradigma Baru tidak menetapkan jumlah jam pelajaran perminggu seperti yang selama ini berlaku pada KTSP & 2013, akan tetapi jumlah jam pelajaran pada Kurikulum Paradigma Baru ditetapkan pertahun. Sehingga setiap sekolah memiliki kemudahan untuk mengatur pelaksanaan kegiatan pembelajarannya. Suatu mata pelajaran bisa saja tidak diajarkan pada semester ganjil namun akan diajarkan pada semester genap atau dapat juga sebaliknya, misalnya mata pelajaran IPA di kelas VIII hanya diajarkan pada semester ganjil saja. Sepanjang jam pelajaran pertahunnya terpenuhi maka tidak menjadi persoalan dan dapat dibenarkan.

Kelima, Sekolah juga diberikan keleluasaan untuk menerapakan model pembelajaran kolaboratif antar mata pelajaran serta membuat asesmen lintas mata pelajaran, misalnya berupa asesmen sumatif dalam bentuk proyek atau penilaian berbasis proyek. Pada Kurikulum Paradigma Baru siswa SD paling sedikit dapat melakukan dua kali penilaian proyek dalam satu tahun pelajaran. Sedangkan siswa SMP, SMA/SMK setidaknya dapat melaksanakan tiga kali penilaian proyek dalam satu tahun pelajaran. Hal ini bertujuan sebagai penguatan Profil Pelajar Pancasila.

Keenam, untuk mata pelajaran Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) yang pada KTSP & 2013 dihilangkan maka pada Kurikulum Paradigma Baru mata pelajaran ini akan dikembalikan dengan nama baru yaitu Informatika dan akan diajarkan mulai dari jenjang SMP. Bagi sekolah yang belum memiliki sumber daya/guru Informatika maka tidak perlu khawatir untuk menerapkan mata pelajaran ini karena mata pelajaran ini tidak harus diajarkan oleh guru yang berlatarbelakang TIK/Informatika, namun dapat diajarkan oleh guru umum. Hal ini disebabkan karena pemerintah melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi telah mempersiapkan buku pembelajaran Informatika yang sangat mudah digunakan dan dipahami oleh pendidik dan peserta didik.

Ketujuh, untuk mata pelajaran IPA dan IPS pada jenjang Sekolah Dasar Kelas IV, V, dan VI yang selama ini berdiri sendiri, dalam Kurikulum Paradigma Baru kedua mata pelajaran ini akan diajarkan secara bersamaan dengan nama Mata Pelajaran Ilmu Pengetahuan Alam Sosial (IPAS). Hal ini bertujuan agar peserta didik lebih siap dalam mengikuti pembelajaran IPA dan IPS yang terpisah pada jenjang SMP. Sedangkan pada jenjang SMA peminatan atau penjurusan IPA, IPS, dan Bahasa akan kembali dilaksanakan pada kelas XI dan XII.

Sekedar respon pribadi saya :

  1. Sah-sah saja ada revisi Kurikulum, karena Kurikulum 2013 sudah berlaku hampir 10 tahun tapi evaluasi penuh dulu implementasinya karena mata pelajaran PAI baru beberapa tahun ini ada revisi dst. kalau ada perubahan tentu akan berdampak lagi pada muatan kurikulum dan materi pelajaran karena pada kurikulum baru harus masuk pembelajaran dari unsur-unsur Pancasila.
  2. Sah-sah saja ada revisi sebagai respon pada perkembangan zaman dst. tapi khusus pada perubahan struktur kurikulum tentu akan berpengaruh pada beban kerja guru karena itu kalau mau ada revisi struktur harus ada perubahan kebijakan terkait beban kerja wajjb guru pada TPG dst.
  3. Mohon revisi ini dapat menjadi ruang dan peluang untuk menambah pelajaran PAI di sekolah karena situasi dan kondisi sekarang sedang terjadi penomena sosial masyarakat kita yang justru menjauhi nilai-nilai keagamaan untuk melahirkan generasi bangsa yang cinta tanah air, pondasinya harus melalui pendidikan agama (ini fakta sejarah yang jangan dilupakan).
  4. Kalaupun ada revisi mohon ada kesatuan yang utuh dan terintegrasi antara kebijakan pendidikan pada Kemendikbud dan Kemenag serta terkoneksikan dengan Perguruan Tinggi. Supaya sambung menyambung dst.
  5. Kalaupun ada revisi mohon juga ada kebijakan mmperbanyak lapangan kerja karena kontras ketika kurikulum yang bagus justru tidak dibarengi dengan kesiapan lapangn kerja dst.

Demikian, mari sambut kurikukum baru dangan harapan untuk menjadi lebih baik, maju dan mandiri.

By: guru samuden

Sumber : KKM MAN 1 Lotim


Minggu, 28 November 2021

Tahapan Pemilihan Kepala Lingkungan Kelurahan Ijobalit

Pemilihan Kepala Lingkungan di Kelurahan Ijobalit diadakan setiap 3 (Tiga) tahun sekali. Sesuai dengan hasil kesepakatan Panitia Pemilihan Kepala Lingkungan pada tanggal 18 November 2021, tentang Tahapan Pemilihan Kepala Lingkungan Kelurahan Ijobalit.

Adapun Tahapan Pemilihan Kepala Lingkungan Kelurahan Ijobalit Tahun 2021 sebagai berikut :


Susunan Panitia Pemilihan Kepala Lingkungan Kelurahan Ijobalit

Tahun 2021

Nomor SK : 188.45/31/KEL.IJB/2021

Demikianlah kami sampaikan tahapan Pemilihan Kepala Lingkungan Kelurahan Ijobalit, semoga bermanfaat terimakasih.


Minggu, 21 November 2021

Syarat Pencairan Bantuan Insentif bagi Guru Pendidikan Agama Islam (PAI) Bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS)

Sesuai dengan penjelasan Direktur Pendidikan Agama Islam (PAI) Kementerian Agama (Kemenag) bahwa bantuan insentif bagi Guru Pendidikan Agama Islam (PAI) Bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS) sudah dicairkan. Total anggaran insentif ini sebesar Rp. 66 miliar bagi 44.000 guru PAI non PNS seluruh Indonesia.

Insentif bagi Guru PAI Bukan PNS pada sekolah diberikan/disalurkan kepada GPAI yang berhak menerimanya secara langsung ke rekening guru yang bersangkutan.

Direktur Pendidikan Agama Islam (PAI), Amrullah mengatakan, peyaluran langsung ke masing-masing rekening penerima dimaksudkan untuk memudahkan dan mempercepat proses pencairan.

“Proses transfer ke rekening masing-masing penerima, merupakan upaya bentuk transparansi, efektif dan efisien, sehingga memudahkan penerima bantuan melakukan proses pencairan,” ujar Amrullah di Jakarta, Jumat (19/11/2021).

Amrullah menegaskan, bahwa Direktorat PAI Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kemenag menetapkan nama-nama penerima insentif Guru PAI Bukan PNS berdasarkan hasil verifikasi dan validasi Kemenag dengan memperhatikan ketentuan prioritas.

"Verifikasi dan validasi terhadap data nama-nama calon penerima insentif Guru PAI Bukan PNS berdasarkan kriteria, persyaratan dan ketentuan yang ditetapkan dalam petunjuk teknis ini sekaligus melengkapi data yang dibutuhkan terkait penyaluran insentif ini pada aplikasi SIAGA," tegas Amrullah.

Kepala Sub Bagian Tata Usaha Direktorat PAI Rizky FA, menambahkan, peserta yang berhak menerima dan telah ditetapkan sebagai penerima bantuan insentif dapat melakukan cetak Kartu Bantuan Insentif dan Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) pada SIAGA, melalui akun masing-masing. 

Pengambilan dilakukan di outlet Bank Rakyat Indonesia (BRI) terdekat untuk seluruh Provinsi, kecuali Aceh. "Khusus untuk Provinsi Aceh, pengambilan dapat dilakukan di outlet Bank Syariah Indonesia (BSI) terdekat," jelas Rizky. 

“Penetapan Bank dapat dilihat sesuai nama Bank yang tertera pada Kartu Bantuan Insentif,” sambungnya.

Pengambilan dana wajib membawa dokumen sebagai berikut: 

  1. Kartu Bantuan Insentif dan Surat Pertanggungjawaban Mutlak yang sudah ditandatangani di atas maretai 10.000,-, 
  2. Membawa KTP asli,
  3. Jika pengambilan diwakilkan, harus menyerahkan berkas tambahan, yaitu: surat kuasa beserta alasannya dan fotocopy KTP orang yang mendapat kuasa. Namun dengan catatan, Rekening Penerima telah terlebih dahulu diaktivasi oleh penerima bantuan.

"Direktorat PAI, memastikan proses pencairan berjalan lancar dan sesuai ketentuan yang berlaku," pungkas Rizky.

Sumber : Kemenag RI