MEDIA BERKUALITAS adalah sebuah media yang memberikan berbagai informasi yang bermanfaat untuk pemirsa

Adsense

Tampilkan postingan dengan label Artikel. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Artikel. Tampilkan semua postingan

Kamis, 08 Agustus 2024

Penjelasan Tentang Yayasan

Yayasan adalah sebuah lembaga yang didirikan dengan tujuan sosial, kemanusiaan, atau pendidikan dan biasanya beroperasi sebagai organisasi non-profit. Yayasan seringkali bertujuan untuk memberikan kontribusi positif kepada masyarakat dengan mendukung berbagai inisiatif, seperti pendidikan, kesehatan, bantuan sosial, dan lain-lain. Berikut adalah penjelasan lebih rinci tentang yayasan:

1. Definisi dan Tujuan

Definisi:

Yayasan adalah suatu badan hukum yang dibentuk untuk mencapai tujuan sosial, kemanusiaan, atau pendidikan tertentu. Yayasan tidak bertujuan untuk mencari keuntungan finansial bagi para pendirinya atau anggotanya. Sebaliknya, yayasan bertujuan untuk memenuhi kepentingan publik atau kebutuhan masyarakat tertentu.

Tujuan:

  • Sosial: Memberikan bantuan kepada kelompok masyarakat yang membutuhkan, seperti anak yatim, kaum miskin, atau orang-orang yang terkena bencana.
  • Pendidikan: Meningkatkan kualitas pendidikan melalui pemberian beasiswa, pembangunan sekolah, atau penyediaan fasilitas pendidikan.
  • Kesehatan: Membantu dalam penyediaan layanan kesehatan, mendukung penelitian medis, atau memberikan bantuan kesehatan kepada masyarakat.
  • Kemanusiaan: Menyokong berbagai kegiatan kemanusiaan, seperti perlindungan hak asasi manusia atau bantuan dalam situasi krisis.

2. Struktur dan Organisasi

Pendirian:

Yayasan didirikan oleh satu atau lebih pendiri yang biasanya memberikan dana atau aset sebagai modal awal. Proses pendirian yayasan melibatkan pembuatan akta pendirian yang mencakup tujuan, struktur, dan peraturan yayasan.

Struktur:

  • Dewan Pembina: adalah badan yang terdiri dari individu-individu yang memiliki keahlian, pengalaman, dan komitmen untuk membantu mengarahkan dan mengawasi kegiatan yayasan. Mereka bertindak sebagai pengawas tingkat tinggi yang memastikan yayasan beroperasi sesuai dengan visi, misi, dan tujuan yang telah ditetapkan.
  • Pengurus: Badan yang bertanggung jawab atas pengelolaan yayasan sehari-hari. Pengurus dapat terdiri dari ketua, sekretaris, bendahara, dan anggota lain yang memiliki tanggung jawab masing-masing.
  • Dewan Pengawas: adalah badan atau komite yang bertugas untuk mengawasi dan memeriksa operasional serta manajemen yayasan. Mereka memastikan bahwa yayasan berfungsi sesuai dengan ketentuan anggaran dasar, kebijakan internal, dan hukum yang berlaku.
  • Penasehat: Kadang-kadang yayasan memiliki dewan penasihat yang memberikan nasihat dan panduan strategis.
  • Rapat Umum: Rapat berkala yang diadakan untuk mengevaluasi kegiatan yayasan dan membuat keputusan penting.

Dokumen Hukum:

Yayasan harus memiliki dokumen pendirian yang sah, termasuk akta notaris dan peraturan internal yang menetapkan tujuan, struktur, dan tata kelola yayasan. Selain itu, yayasan biasanya harus terdaftar di lembaga pemerintah yang berwenang.

3. Pendanaan dan Pengelolaan

Sumber Pendanaan:

  • Yayasan dapat mendapatkan dana dari berbagai sumber, termasuk:
  • Sumbangan Individu dan Perusahaan: Donasi dari masyarakat atau perusahaan.
  • Kegiatan Penggalangan Dana: Acara atau kegiatan yang dirancang untuk mengumpulkan dana.
  • Hasil Investasi: Pendapatan dari investasi aset yayasan.

Pengelolaan:

Pengelolaan yayasan harus dilakukan secara transparan dan akuntabel. Ini termasuk perencanaan anggaran, laporan keuangan, dan audit berkala untuk memastikan dana digunakan sesuai dengan tujuan yayasan.

4. Kegiatan dan Program

Kegiatan Utama:

  • Proyek Sosial: Program-program yang dirancang untuk memberikan manfaat langsung kepada masyarakat, seperti distribusi bantuan, penyuluhan kesehatan, atau pembangunan infrastruktur sosial.
  • Program Pendidikan: Pemberian beasiswa, pelatihan, dan dukungan untuk institusi pendidikan.
  • Kesehatan: Klinik gratis, kampanye kesehatan, atau dukungan bagi pasien dengan penyakit tertentu.
  • Implementasi Program:
  • Yayasan melaksanakan program dan proyeknya berdasarkan rencana strategis dan tujuan yang telah ditetapkan. Program tersebut dapat dilaksanakan secara mandiri atau melalui kemitraan dengan lembaga lain.

5. Kepatuhan dan Akuntabilitas

Kepatuhan Hukum:

Yayasan harus mematuhi peraturan dan undang-undang yang berlaku di negara tempat mereka beroperasi. Ini mencakup kewajiban untuk melaporkan kegiatan dan keuangan kepada otoritas yang relevan.

Akuntabilitas:

  • Yayasan harus bertanggung jawab kepada donor, penerima manfaat, dan publik. Ini termasuk menyediakan laporan tahunan tentang kegiatan, keuangan, dan pencapaian tujuan.
  • Contoh Yayasan di Indonesia
  • Yayasan Dana Sosial Priyayi: Fokus pada bantuan sosial dan pendidikan.
  • Yayasan Panti Asuhan: Menyediakan tempat tinggal dan pendidikan untuk anak-anak yatim piatu.
  • Yayasan Kesehatan: Mengadakan program-program kesehatan dan pelayanan medis untuk masyarakat kurang mampu.

Kesimpulan

Yayasan memainkan peran penting dalam masyarakat dengan menyediakan dukungan dan bantuan untuk berbagai tujuan sosial, pendidikan, dan kemanusiaan. Melalui struktur yang terorganisir dan pengelolaan yang transparan, yayasan dapat memberikan dampak positif yang signifikan dan berkelanjutan bagi masyarakat yang mereka layani.


Rabu, 11 Oktober 2023

AHLI IBADAH YANG RUGI

Ada seorang ahli ibadah bernama Abu bin Hasyim yang kuat sekali tahajudnya. Hampir bertahun-tahun dia tidak pernah absen melakukan sholat tahajud. Pada suatu ketika saat hendak mengambil wudhu untuk tahajud, Abu dikagetkan oleh keberadaan sesosok makhluk yang duduk di bibir sumurnya.

Abu bertanya: “Wahai hamba Allah, siapakah Engkau?” 
Sambil tersenyum, sosok itu berkata: “Aku Malaikat utusan Allah”. 
Abu Bin Hasyim kaget sekaligus bangga karena kedatangan tamu malaikat mulia. 
Dia lalu bertanya: “Apa yang sedang kamu lakukan di sini?” 
Malaikat itu menjawab: “Aku disuruh mencari hamba pencinta Allah”
Melihat Malaikat itu memegang kitab tebal, 

Abu lalu bertanya: “Wahai Malaikat, buku apakah yang kau bawa?” 
Malaikat menjawab: “Ini adalah kumpulan nama hamba-hamba pencinta Allah.” 
Mendengar jawaban Malaikat, Abu bin Hasyim berharap dalam hati namanya ada di situ. 
Maka ditanyalah Malaikat itu: “Wahai Malaikat, adakah namaku di situ?”

Abu berasumsi bahwa namanya ada di buku itu, mengingat amalan ibadahnya yang tidak kenal putusnya. Selalu mengerjakan shalat tahajud setiap malam, Berdo’a dan bermunajat pada Allâh SWT di sepertiga malam.

“Baiklah, aku buka,” kata Malaikat sambil membuka kitab besarnya.
Dan, ternyata Malaikat itu tidak menemukan nama Abu di dalamnya. Tidak percaya, Abu bin Hasyim meminta Malaikat mencarinya sekali lagi. “Betul namamu tidak ada di dalam buku ini” Kata Malaikat. Abu bin Hasyim pun gemetar dan jatuh tersungkur di depan Malaikat. Abu bin Hasyim seperti disambar petir di siang bolong. Dia tersadar hubungan ibadah manusia tidaklah hanya kepada Allâh semata (hablumminAllâh). Tetapi juga ke sesama manusia (hablumminannâs) dan alam. Semuga manfaat, Amiiiin.

Boleh di share biar lebih bermanfaat buat orang banyak, kalo pelit di simpen sendiri juga gak apa apa Rasulullah Saw bersabda : "Barang siapa yang menyampaikan 1 (satu) ilmu saja dan ada orang yang mengamalkannya,maka walaupun yang menyampaikan sudah tiada (meninggal dunia), dia akan tetap memperoleh pahala. " (HR. Al-Bukhari)

Sobat sekarang anda memiliki dua pilihan:

  1. Membiarkan sedikit pengetahuan ini hanya dibaca disini
  2. Membagikan pengetahuan ini kesemua teman facebookmu, Insyallah bermanfaat dan akan menjadi pahala bagimu. Aamiin.

Dia menangis se jadi-jadinya. “Rugi sekali diriku yang selalu tegak berdiri di setiap malam dalam tahajud dan bermunajat, tetapi namaku tidak masuk dalam golongan para hamba pecinta Allah,” ratapnya.

Melihat itu, Malaikat berkata, “Wahai Abu bin Hasyim. Bukan aku tidak tahu engkau bangun setiap malam ketika yang lain tidur, mengambil air wudhu dan kedinginan pada saat orang lain terlelap dalam buaian malam. Tapi tanganku dilarang Allâh menulis namamu.”

“Apakah gerangan yang menjadi penyebabnya?” Tanya Abu bin Hasyim. “Engkau memang bermunajat kepada Allâh, tapi engkau pamerkan dengan rasa bangga kemana-mana dan asyik beribadah memikirkan diri sendiri. Di kanan kirimu ada orang sakit atau lapar, tidak engkau tengok dan beri makan. Bagaimana mungkin engkau dapat menjadi hamba pecinta Allah kalau engkau sendiri tidak pernah mencintai hamba-hamba yang diciptakan Allâh?” kata Malaikat itu.

Sekian semoga menginspirasi

Wassalam.

Kamis, 05 Oktober 2023

Membahas Prinsip Pembelajaran dan Prinsip Asesmen

Pembelajaran dan asesmen merupakan satu kesatuan yang sebaiknya tidak dipisahkan. Pendidik dan peserta didik perlu memahami kompetensi yang dituju sehingga keseluruhan proses pembelajaran diupayakan untuk mencapai kompetensi tersebut. Kaitan antara pembelajaran dan asesmen, digambarkan dan diilustrasikan melalui ilustrasi berikut: 

Pembelajaran dapat diawali dengan proses perencanaan asesmen dan perencanaan pembelajaran. Pendidik perlu merancang asesmen yang dilaksanakan pada awal pembelajaran, pada saat pembelajaran, dan pada akhir pembelajaran. Perencanaan asesmen, terutama pada asesmen awal pembelajaran sangat perlu dilakukan karena untuk mengidentifikasi kebutuhan belajar peserta didik, dan hasilnya digunakan untuk merancang pembelajaran yang sesuai dengan tahap capaian peserta didik.

Perencanaan pembelajaran meliputi tujuan pembelajaran, langkah-langkah pembelajaran, dan asesmen pembelajaran yang disusun dalam bentuk dokumen yang fleksibel, sederhana, dan kontekstual. Tujuan Pembelajaran disusun dari Capaian Pembelajaran dengan mempertimbangkan kekhasan dan karakteristik Satuan Pendidikan. Pendidik juga harus memastikan tujuan pembelajaran sudah sesuai dengan tahapan dan kebutuhan peserta didik.

Proses selanjutnya adalah pelaksanaan pembelajaran yang dirancang untuk memberi pengalaman belajar yang berkualitas, interaktif, dan kontekstual. Pada siklus ini, pendidik diharapkan dapat menyelenggarakan pembelajaran yang: (1) interaktif; (2) inspiratif; (3) menyenangkan; (4) menantang; (5) memotivasi peserta didik untuk berpartisipasi aktif; dan (6) memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, kemandirian sesuai bakat, minat dan perkembangan fisik, serta psikologis peserta didik (akan dijelaskan lebih lanjut pada Bab V). Sepanjang proses pembelajaran, pendidik dapat mengadakan asesmen formatif untuk mengetahui sejauh mana tujuan pembelajaran sudah dicapai oleh peserta didik.

Tahapan selanjutnya adalah proses asesmen pembelajaran. Asesmen pembelajaran diharapkan dapat mengukur aspek yang seharusnya diukur dan bersifat holistik. Asesmen dapat berupa formatif dan sumatif. Asesmen formatif dapat berupa asesmen pada awal pembelajaran dan asesmen pada saat pembelajaran. Asesmen pada awal pembelajaran digunakan mendukung pembelajaran terdiferensiasi sehingga peserta didik dapat memperoleh pembelajaran sesuai dengan yang mereka butuhkan. Sementara, asesmen formatif pada saat pembelajaran dapat dijadikan sebagai dasar dalam melakukan refleksi terhadap keseluruhan proses belajar yang dapat dijadikan acuan untuk perencanaan pembelajaran dan melakukan revisi apabila diperlukan. Apabila peserta didik dirasa telah mencapai tujuan pembelajaran, maka pendidik dapat meneruskan pada tujuan pembelajaran berikutnya. Namun, apabila tujuan pembelajaran belum tercapai, pendidik perlu melakukan penguatan terlebih dahulu. Selanjutnya, pendidik perlu mengadakan asesmen sumatif untuk memastikan ketercapaian dari keseluruhan tujuan pembelajaran.

Ketiga tahapan ini akan terus berlangsung dalam bentuk siklus seperti gambar di atas. Dalam prosesnya, pendidik dapat melakukan refleksi, baik dilakukan secara pribadi maupun dengan bantuan kolega pendidik, kepala satuan pendidikan, atau pengawas sekolah. Oleh karena itu, proses pembelajaran dan asesmen merupakan satu kesatuan yang bermuara untuk membantu keberhasilan peserta didik di dalam kelas.

Pemerintah tidak mengatur pembelajaran dan asesmen secara detail dan teknis. Namun demikian, untuk memastikan proses pembelajaran dan asesmen berjalan dengan baik, Pemerintah menetapkan Prinsip Pembelajaran dan Asesmen. Prinsip pembelajaran dan prinsip asesmen diharapkan dapat memandu pendidik dalam merencanakan dan melaksanakan pembelajaran yang bermakna agar peserta didik lebih kreatif, berpikir kritis, dan inovatif. Dalam menerapkan prinsip-prinsip pembelajaran, pendidik diharapkan memperhatikan hal-hal sebagai berikut:

A. Prinsip Pembelajaran

  1. Pembelajaran dirancang dengan mempertimbangkan tahap perkembangan dan tingkat pencapaian peserta didik saat ini, sesuai dengan kebutuhan belajar, serta mencerminkan karakteristik dan perkembangan peserta didik yang beragam sehingga pembelajaran menjadi bermakna danmenyenangkan;
  2. Pembelajaran dirancang dan dilaksanakan untuk membangun kapasitas untuk menjadi pembelajar sepanjang hayat;
  3. Proses pembelajaran mendukung perkembangan kompetensi dan karakter peserta didik secara holistik;
  4. Pembelajaran yang relevan, yaitu pembelajaran yang dirancang sesuai konteks, lingkungan, dan budaya peserta didik, serta melibatkan orang tua dan komunitas sebagai mitra;
  5. Pembelajaran berorientasi pada masa depan yang berkelanjutan.

B. Prinsip Asesmen
  1. Asesmen merupakan bagian terpadu dari proses pembelajaran, fasilitasi pembelajaran, dan penyediaan informasi yang holistik, sebagai umpan balik untuk pendidik, peserta didik, dan orang tua/wali agar dapat memandu mereka dalam menentukan strategi pembelajaran selanjutnya;
  2. Asesmen dirancang dan dilakukan sesuai dengan fungsi asesmen tersebut, dengan keleluasaan untuk menentukan teknik dan waktu pelaksanaan asesmen agar efektif mencapai tujuan pembelajaran;
  3. Asesmen dirancang secara adil, proporsional, valid, dan dapat dipercaya (reliable) untuk menjelaskan kemajuan belajar, menentukan keputusan tentang langkah dan sebagai dasar untuk menyusun program pembelajaran yang sesuai selanjutnya;
  4. Laporan kemajuan belajar dan pencapaian peserta didik bersifat sederhana dan informatif, memberikan informasi yang bermanfaat tentang karakter dan kompetensi yang dicapai, serta strategi tindak lanjut;
  5. Hasil asesmen digunakan oleh peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, dan orang tua/wali sebagai bahan refleksi untuk meningkatkan mutu pembelajaran.
SUMBER : BADAN STANDAR, KURIKULUM, DAN ASESMEN PENDIDIKAN KEMENTERIAN PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI 2022

Yayasan Pesantren Islam Kaffah Rohmatan Lil 'Alamin Berusaha Menyelesaikan Pembayaran Pembebasan Tanah

Media Berkualitas menyajikan tentang Yayasan Pesantren Islam Kaffah Rohmatan Lil 'Alamin yang disingkat dengan YASPIKARLA.


YASPIKARLA saat ini sedang berusaha menyelesaikan pembayaran tanah dalam program lelang wakaf seluas 52.74 Are (5.274 m2) yang terletak di Ijobalit Lauk Kelurahan Ijobalit Kecamatan Labuhan Haji Kabupaten Lombok Timur NTB milik Hj. Muaddah Mataram. Bila kita memperhatikan Visi, Misi, dan Moto
YASPIKARLA yakni :


Visi :
"Menuju Muslim Kaffah Yang Rohmatan Lil ‘Alamin Yang Berlandaskan Iman, Islam Dan Taqwa"

Misi :
Mewujudkan Muslim Kaffah Yang Rohmatan Lil ‘Alamin Melalui Enam Pilar Perjuangan Yaitu :
  1. Keislaman yang kuat/kokoh melalui iman, ilmu dan amal
  2. Ilmu qur’an wal hadits
  3. Pengembangan ilmu ekonomi islam
  4. Teknologi digital/komputer
  5. Bahasa asing
  6. Pemberdayaan sosial kemanusian dan kemasyarakatan.
Motto : HIJAU
  1. HARMONIS DALAM PERGERAKAN,
  2. IMAN DAN IKHLAS MENJADI LANDASAN,
  3. JIHAD/JUANG FISABILILLAH SEBAGAI PERJUANGAN,
  4. AGAMA ISLAM MENJADI PEDOMAN,
  5. UNGGUL DALAM IMAN, ILMU DAN AMAL ISLAM, ILMU QUR’AN WAL HADITS, ILMU EKONOMI ISLAM, TEKNOLOGI DIGITAL/KOMPUTER, BAHASA ASING, DAN PEMBERDAYAAN SOSIAL KEMANUSIAAN DAN KEMASYARAKATAN.
Memperhatikan Visi, Misi & Motto tersebut, maka sudah sepantasnya mendapatkan dukungan dan bantuan dari setiap para dermawan dimanapun berada.
Sesuai dengan dengan Al Qur'an dan Hadist Nabi di bawah ini :

لَنْ تَنَالُوا الْبِرَّ حَتّٰى تُنْفِقُوْا مِمَّا تُحِبُّوْنَ ۗوَمَا تُنْفِقُوْا مِنْ شَيْءٍ فَاِنَّ اللّٰهَ بِهٖ عَلِيْمٌ

“Kamu sekali-kali tidak sampai kepada kebajikan (yang sempurna), sebelum kamu menafkahkan sebahagian harta yang kamu cintai. Dan apa saja yang kamu nafkahkan, maka sesungguhnya Allah mengetahuinya.” (Qs. Ali Imran 3:92)

 مَثَلُ الَّذِيْنَ يُنْفِقُوْنَ اَمْوَالَهُمْ فِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِ كَمَثَلِ حَبَّةٍ اَنْۢبَتَتْ سَبْعَ سَنَابِلَ فِيْ كُلِّ سُنْۢبُلَةٍ مِّائَةُ حَبَّةٍ ۗ وَاللّٰهُ يُضٰعِفُ لِمَنْ يَّشَاۤءُ ۗوَاللّٰهُ وَاسِعٌ عَلِيْمٌ

“Perumpamaan (nafkah yang dikeluarkan oleh) orang-orang yang menafkahkan hartanya di jalan Allah adalah serupa dengan sebutir benih yang menumbuhkan tujuh bulir, pada tiap-tiap bulir seratus biji. Allah melipat gandakan (ganjaran) bagi siapa yang Dia kehendaki. Dan Allah Maha Luas (karunia-Nya) lagi Maha Mengetahui.” (Qs. Al-Baqarah :261)

 إِذَا مَاتَ الْإِنْسَانُ انْقَطَعَ عَمَلُهُ إِلَّا مِنْ ثَلَاثَةٍ مِنْ صَدَقَةٍ جَارِيَةٍ وَعِلْمٍ يُنْتَفَعُ بِهِ وَوَلَدٍ صَالِحٍ يَدْعُو لَهُ

"Apabila salah seorang manusia meninggal dunia, maka terputuslah segala amalannya kecuali tiga perkara; sedekah jariyah, ilmu yang bermanfa'at baginya dan anak shalih yang selalu mendoakannya."

1. Ketentuan Wakaf
  1. Wakaf Tunai Pembebasan Lahan per are adalah Rp. 10.000.000,-
  2. Program Wakaf Tunai dilaksanakan mulai bulan Desember 2022 dan berakhir setelah jumlah wakaf mencukupi untuk pembebasan lahan.
  3. Tidak ada batasan jumlah Wakaf Tunai, Sertifikat bukti wakaf diterbitkan dalam nominal Rp. 10.000.000 (100M²) dan jumlah lain yang lebih besar.
  4. Nominal Dana wakaf dari perorangan/kelompok maupun Instansi/Lembaga dapat diakumulasi dan akan diterbitkan sertifikat wakaf bila sudah memenuhi ketentuan tersebut di atas.
  5. Program “LELANG WAKAF TANAH PESANTREN” Melalui sistem Paket Gotong Royong terdiri dari :
  • Paket Masjidil Harom 1 Are untuk 2 Orang     @ Rp 5.000.000,-  =Rp 10.000.000,-
  • Paket Masjid Nabawi 1 Are untuk 4 Orang      @ Rp 2.500.000,-  = Rp 10.000.000,-
  • Paket Masjid Al Aqsho 1 Are untuk 8 Orang    @ Rp 1.250.000,-  = Rp 10.000.000,-
  • Paket Masjid Quba 1 Are untuk 10 orang         @ Rp 1.000.000,-  = Rp 10.000.000,-
  • Paket Masjid Qiblatain 1 Are  untuk 20 Orang  @ Rp   500.000,-  = Rp 10.000.000,-
  • Paket Amal Sukarela  =  Sesuai Niat
2. Prosedur Wakaf Tunai
  1. Masyarakat yang akan wakaf tunai bisa langsung datang ke Yayasan Pesantren Islam Kaffah Rohmatan Lil ‘Alamin atau melalui layanan jemput wakaf oleh petugas resmi yayasan.
  2. Transfer melalui rekening: Bank Syariah Indonesia 7236273638 a.n Yayasan Pesantren Islam Kaffah RLA.
  3. Seluruh Wakif menyertakan foto copy KTP demi tertib administrasi Wakaf.
  4. Apabila Wakif menyetorkan dananya melalui Bank, mohon dapat dikonfirmasikan jumlah dana wakaf yang disetor melalui SMS / WA ke nomor 08175796425, 081805169334, untuk diterbitkan tanda terima /sertifikat wakaf.
LOKASI PEMBEBASAN TANAH
Titik Koordinat -8.64634558568689, 116.5931590893942

Mengingat sangat dibutuhkan uluran Bantuan dan Dukungan kita semua untuk menyeselesaikan pembayaran tanah tersebut maka kami menghimbau kepada Para Dermawan suapaya peduli terhadap penyelesaian pembayaran tanah tersebut.

Demikian semoga pembebasan tanah YASPIKARLA secepatnya terselesaikan dan semoga hati kita semua terketuk dan dimudahkan rizkinya. Aamiin.

Kisah Khadijah Perempuan kaya untuk Agamanya Allah


DUA PERTIGA (2/3) wilayah Makkah milik Siti Khadijah binti khuwailid adalah istri pertama Rasulullah SAW. Ia wanita bangsawan yang menyandang kemuliaan dan kelimpahan harta kekayaan. Namun ketika wafat, tak selembar kafan pun dia miliki. Bahkan baju yang dikenakannya di saat menjelang ajal adalah pakaian kumuh dengan 83 tambalan.

"Fatimah putriku, aku yakin ajalku segera tiba," bisik Khadijah kepada Fatimah sesaat menjelang ajal. "Yang kutakutkan adalah siksa kubur. Tolong mintakan kepada ayahmu, agar beliau memberikan sorbannya yang biasa digunakan menerima wahyu untuk dijadikan kain kafanku. Aku malu dan takut memintanya sendiri".

Mendengar itu Rasulullah berkata, "Wahai Khadijah, Allah menitipkan salam kepadamu, dan telah dipersiapkan tempatmu di surga".

Siti Khadijah, Ummul Mu’minin (ibu kaum mukmin), pun kemudian menghembuskan nafas terakhirnya dipangkuan Rasulullah. Didekapnya sang istri itu dengan perasaan pilu yang teramat sangat. Tumpahlah air mata mulia Rasulullah dan semua orang yang ada di situ.

Dalam suasana seperti itu, Malaikat Jibril turun dari langit dengan mengucap salam dan membawa lima kain kafan.

Rasulullah menjawab salam Jibril, kemudian bertanya, "Untuk siapa sajakah kain kafan itu, ya Jibril?"

"Kafan ini untuk Khadijah, untuk engkau ya Rasulullah, untuk Fatimah, Ali dan Hasan," jawab Jibril yang tiba-tiba berhenti berkata, kemudian menangis.

Rasulullah bertanya, "Kenapa, ya Jibril?"

"Cucumu yang satu, Husain, tidak memiliki kafan. Dia akan dibantai, tergeletak tanpa kafan dan tak dimandikan," jawab Jibril.

Rasulullah berkata di dekat jasad Khadijah, "Wahai Khadijah istriku sayang, demi Allah, aku tak kan pernah mendapatkan istri sepertimu. Pengabdianmu kepada Islam dan diriku sungguh luar biasa. Allah Mahamengetahui semua amalanmu. Semua hartamu kau hibahkan untuk Islam. Kaum muslimin pun ikut menikmatinya. Semua pakaian kaum muslimin dan pakaianku ini juga darimu. Namun begitu, mengapa permohonan terakhirmu kepadaku hanyalah selembar sorban!?"

Tersedu Rasulullah mengenang istrinya semasa hidup.

Khadijah

Dikisahkan, suatu hari, ketika Rasulullah pulang dari berdakwah, beliau masuk ke dalam rumah. Khadijah menyambut, dan hendak berdiri di depan pintu, kemudian Rasulullah bersabda, "Wahai Khadijah, tetaplah kamu di tempatmu".

Ketika itu Khadijah sedang menyusui Fatimah yang masih bayi. Saat itu seluruh kekayaan mereka telah habis. Seringkali makanan pun tak punya, sehingga ketika Fatimah menyusu, bukan air susu yang keluar akan tetapi darah. Darahlah yang masuk dalam mulut Fatimah r.a.

Kemudian Rasulullah mengambil Fatimah dari gendongan istrinya, dan diletakkan di tempat tidur. Rasulullah yang lelah sepulang berdakwah dan menghadapi segala caci-maki serta fitnah manusia itu, lalu berbaring di pangkuan Khadijah hingga tertidur.

Ketika itulah Khadijah membelai kepala Rasulullah dengan penuh kelembutan dan rasa sayang. Tak terasa air mata Khadijah menetes di pipi Rasulullah hingga membuat beliau terjaga.

"Wahai Khadijah, mengapa engkau menangis? Adakah engkau menyesal bersuamikan aku?" tanya Rasulullah dengan lembut.

Dahulu engkau wanita bangsawan, engkau mulia, engkau hartawan. Namun hari ini engkau telah dihina orang. Semua orang telah menjauhi dirimu. Seluruh kekayaanmu habis. Adakah engkau menyesal, wahai Khadijah, bersuamikan aku? lanjut Rasulullah tak kuasa melihat istrinya menangis.

"Wahai suamiku, wahai Nabi Allah. Bukan itu yang kutangiskan," jawab Khadijah.

"Dahulu aku memiliki kemuliaan, Kemuliaan itu telah aku serahkan untuk Allah dan RasulNya. Dahulu aku adalah bangsawan, Kebangsawanan itu juga aku serahkan untuk Allah dan RasulNya. Dahulu aku memiliki harta kekayaan, Seluruh kekayaan itupun telah aku serahkan untuk Allah dan RasulNya".

"Wahai Rasulullah, sekarang aku tak punya apa-apa lagi. Tetapi engkau masih terus memperjuangkan agama ini. Wahai Rasulullah, sekiranya nanti aku mati sedangkan perjuanganmu belum selesai, sekiranya engkau hendak menyeberangi sebuah lautan, sekiranya engkau hendak menyeberangi sungai namun engkau tidak memperoleh rakit atau pun jembatan, maka galilah lubang kuburku, ambillah tulang-belulangku, jadikanlah sebagai jembatan bagimu untuk menyeberangi sungai itu supaya engkau bisa berjumpa dengan manusia dan melanjutkan dakwahmu".

"Ingatkan mereka tentang kebesaran Allah, Ingatkan mereka kepada yang hak, Ajak mereka kepada Islam, wahai Rasulullah".

Rasulullah pun tampak sedih. "Oh Khadijahku sayang, kau meninggalkanku sendirian dalam perjuanganku. Siapa lagi yang akan membantuku?"

"Aku, ya Rasulullah!" sahut Ali bin Abi Thalib. jawab, menantu Rasullulah.

Di samping jasad Siti Khadijah, Rasulullah kemudian berdoa kepada Allah.

"Ya Allah, ya ILahi Rabbiy, limpahkanlah rahmat-Mu kepada Khadijahku, yang selalu membantuku dalam menegakkan Islam, Mempercayaiku pada saat orang lain menentangku, Menyenangkanku pada saat orang lain menyusahkanku, Menenteramkanku pada saat orang lain membuatku gelisah".

Jangan lupa kirimkan semampumu dan seikhlasmu kepada sesama Muslim.

Saya doakan semua yang membaca dan mengaminkan do'a ini, di beri rezeki melimpah 7 turunan seperti air mengalir. dan diundang segera oleh Allah menunaikah Haji dan Umroh dengan cara-cara Nya.

Aamiin Yaa Robbal 'Aalamiin

Kamis, 14 Juli 2022

Situs penambah subcribe youtube, facebook, istagram, twitter dll

Situs penambah subscriber yang satu ini tidak hanya menyediakan fasilitas penambah subscriber pada Youtube saja loh, tetapi bisa juga pengikut di Facebook, Twitter, atau bahkan Google. Sistem kerja situs ini pun tidak jauh berbeda dengan situs-situs penambah subcriber lainnya.

Caranya dengan mengumpukan koin sebanyak mungkin. Koin-koin tersebut bisa dikumpulkan dari tugas-tugas yang sudah Anda kerjakan dalam situs tersebut. Kemudian koin tersebut yang akan ditawarkan kepada calon subscriber.

Cara penggunaannya bisa dilihat pada gambar berikut ini:

1. Cara mendapatkan koin 

  • login dulu situs youlikehits
  • jika belum daftar maka daftar dulu melalui youlikehits disni
  • setelah daftar bisa langsung login
  • setelah itu kumpulkan koin sebanyak-banyaknya
  • caranya seperti pada gambar di bawa ini
  • pertama klik Earn Point setelah itu silahkan pilih salah satu dari website yang muncul
  • Untuk menambahkan subcribe bisa dilihat pada gambar berikut ini



  • untuk menambahkan halaman facebook, twitter, blogspot, istagram dll. anda bisa langsung mempraktikan diwebsite youlikehits disini
Insya Allah cara mengoprasikannya tidak terlalu sulit, semoga anda menjadi creator yang sukses dimedia sosial.
selamat mencoba.
Situs yang lain untuk mendapatkan subcriber bisa dilihat disini

Minggu, 03 Juli 2022

Contoh Surat Pernyataan Jual Beli

SURAT PERNYATAAN JUAL BELI

Pada hari ini, .......... tanggal ............... bulan ............. tahun ..............., kami yang bertandatangan/cap jempol di bawah ini :

  1. Nama Pihak Pertama umur ....... tahun, Pekerjaan ............., alamat ..............., dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama diri saya sendiri selaku penjual, selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA (I).
  2. Nama Pihak Kedua, umur ....... tahun, Pekerjaan ............, alamat ................, dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama diri saya sendiri selaku pembeli, selanjutnya disebut PIHAK KEDUA (II).

Saya Pihak Pertama dan Pihak Kedua di atas menyatakan dengan sebenarnya tanpa ada paksaan maupun dorongan dari pihak manapun bahwa :

  • Saya Pihak Pertama telah menjual kepada Pihak Kedua sebidang tanah .............. seluas ± ....... M² (..................) beserta segala sesuatu yang ada di atasnya, dengan harga Rp. ..............., (..................), dan harga pembayaranya telah saya terima cukup/lunas dari Pihak Kedua. Dan tanah .......... tersebut terletak di ................. Adapun Tanah Pekarangan tersebut tercatat dalam SPPT Nomor.: .............. a.n. .............dengan batas-batas sebagai berikut:

            Sebelah Utara        : .......................
            Sebelah Selatan     : .......................
            Sebelah Timur       : .......................
            Sebelah Barat        : .......................

Selanjutnya saya terangkan/nyatakan bahwa tanah ............ tersebut tidak tersangkut perkara perdata dan bersih dari gugatan pihak lain, sehingga milik saya tersebut dapat saya jual untuk dimiliki seterusnya oleh Pihak Kedua. Saya juga menjamin bahwa tidak ada ahli waris lain yang berhak atas tanah ............... tersebut. Jika dikemudian hari terbukti dan ternyata tanah tersebut di atas bukan milik saya dan/atau tanah tersebut tersangkut urusan perkara perdata, maka saya (Pihak Pertama) sanggup dan bersedia menanggung segala resiko/akibatnya tanpa melibatkan orang lain.

  • Saya Pihak Kedua telah membeli dari Pihak Pertama sebidang tanah Pekarangan seluas ± ...... M² (...................) beserta segala sesuatu yang ada di atasnya, dengan harga Rp. .......... (...................), untuk Saya miliki seterusnya.

Kami Pihak Pertama dan Pihak Kedua menyatakan bahwa jual beli ini bersifat permanent/tetap, sehingga saya Pihak Pertama beserta seluruh keturunan dan ahli waris saya tidak berhak lagi atas tanah tersebut dan selanjutnya tanah tersebut menjadi milik syah Pihak Kedua, serta saya Pihak Pertama menyatakan setuju/tidak keberatan apabila tanah tersebut disertifikatkan menjadi hak milik Pihak Kedua dan atau di alihkan kepada pihak lain.

Demikian surat pernyataan Jual Beli ini kami buat dengan sebenarnya untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya, dan apabila dikemudian hari timbul permasalahan akibat terbitnya surat pernyataan ini murni menjadi tanggungjawab Kami kedua belah pihak.

Ijobalit, tanggal tersebut di atas,
Kami yang membuat pernyataan
PIHAK PERTAMA                                          PIHAK KEDUA 



                                AMINULLOH                                                      MASITAH
Saksi-saksi
Kepling ......................     Ketua RT............



.............................          ................................

Sesuai pernyataan kedua belah pihak tersebut di atas,
Regno     : ................................
Tanggal    : ................................
Lurah/Kepala Desa ..................



................................
NIP. ................................

Sabtu, 18 Juni 2022

Tunjangan insentif bagi guru madrasah bukan PNS akan cair akhir bulan Juni 2022

Ada kabar baik. Tunjangan insentif bagi guru madrasah bukan PNS akan cair akhir bulan Juni 2022. Sebagaimana paparan yang telah disampaikan oleh Kementerian Agama RI di bawah ini.

Proses pencairan tunjangan insentif bagi guru madrasah bukan PNS memasuki tahap akhir. Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menegaskan tunjangan ini secara bertahap akan segera cair. "Hasil cek terakhir saya ke jajaran Ditjen Pendidikan Islam, mereka sudah menerbitkan Surat Perintah Pembayaran Dana. Jika begitu, maka KPPN akan segera menyalurkan anggaran yang sudah teralokasi di RKAKL Kementerian Agama ke Rekening Bank Penyalur insentif guru madrasah bukan PNS,” jelas Menag di Jakarta, Kamis (16/6/2022).

"Saya minta akhir Juni 2022, dana ini sudah bisa masuk ke rekening guru madrasah bukan PNS penerima insentif," sambungnya.

Menurut Menteri Agama (Menag), insentif ini diberikan kepada guru bukan PNS pada Raudlatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), dan Madrasah Aliyah (MA). Besarannya adalah Rp. 250 ribu per bulan dipotong pajak sesuai ketentuan yang berlaku. Saat ini sedang diproses pencairan untuk enam bulan bagi 216 ribu guru madrasah bukan PNS. Insentif ini merupakan bentuk rekognisi negara untuk para guru yang telah berdedikasi dan mengabdikan hidupnya dalam mencerdaskan anak bangsa. 

“Saya berharap, tunjangan ini bisa memotivasi guru madrasah bukan PNS untuk lebih berkinerja dalam meningkatkan mutu dan layanan pendidikan. Jasa mereka sangat besar dalam peningkatan kualitas proses belajar-mengajar dan prestasi peserta didik di madrasah pada semua level,” harap Menag.

Direktur Jenderal Pendidikan Islam Muhammad Ali Ramdhani menambahkan, insentif akan diberikan kepada guru yang memenuhi kriteria. Total kuota yang ada, telah dibagi secara proporsional berdasarkan jumlah guru setiap provinsi. Jawa Timur menjadi provinsi dengan kuota terbanyak, karena jumlah guru madrasah bukan PNS juga paling banyak.

"Tunjangan insentif bagi guru bukan PNS pada RA/Madrasah disalurkan kepada guru yang berhak menerimanya secara langsung ke rekening guru yang bersangkutan," ujarnya.

Sementara Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan M Zain menyampaikan, karena keterbatasan anggaran, insentif diberikan kepada guru madrasah bukan PNS yang memenuhi kriteria dan sesuai dengan ketersediaan kuota masing-masing provinsi. 

Adapun kriterianya, lanjut M Zain, adalah sebagai berikut: 

  1. Aktif mengajar di RA, MI, MTs atau MA/MAK dan terdaftar di program SIMPATIKA (Sistem Informasi Manajemen Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kementerian Agama); 
  2. Belum lulus sertifikasi;
  3. Memiliki Nomor PTK Kementerian Agama (NPK) dan/atau Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK); 
  4. Guru yang mengajar pada satuan administrasi pangkal binaan Kementerian Agama; 
  5. Berstatus sebagai Guru Tetap Madrasah, yaitu guru Bukan Pegawai Negeri Sipil yang diangkat oleh Pemerintah/Pemerintah Daerah, Kepala Madrasah Negeri dan/atau pimpinan penyelenggara pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat untuk jangka waktu paling singkat 2 tahun secara terus menerus, dan tercatat pada satuan administrasi pangkal di madrasah yang memiliki izin pendirian dari Kementerian Agama serta melaksanakan tugas pokok sebagai guru. "Diprioritaskan bagi guru yang masa pengabdiannya lebih lama dan ini dibuktikan dengan Surat Keterangan Lama Mengabdi," tegas M Zain.
  6. Memenuhi kualifikasi akademik S-1 atau D-IV; 
  7. Memenuhi beban kerja minimal 6 jam tatap muka di satminkalnya;
  8. Bukan penerima bantuan sejenis yang dananya bersumber dari DIPA Kementerian Agama. 
  9. Belum usia pensiun (60 tahun).  "Ini akan diprioritaskan bagi guru yang usianya lebih tua," sebut M Zain.
  10. Tidak beralih status dari guru RA dan Madrasah. 
  11. Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain RA/Madrasah. 
  12. Tidak merangkap jabatan di lembaga eksekutif, yudikatif, atau legislatif.

"Terakhir, tunjangan insentif dibayarkan kepada guru yang dinyatakan layak bayar oleh Simpatika. Ini akan dibuktikan dengan Surat Keterangan Layak Bayar," tandasnya.

Sumber : Kementerian Agama RI


Jumat, 17 Juni 2022

PENDAFTARAN AGEN/MEMBER GET MEMBER (MGM) MMBC TOUR & TRAVEL



KONSEP USER REFERAL
BIG DEAL!!!
Dapatkan keuntungan dari setiap transaksi yang dilakukan oleh agen atau member yang mendaftar melalui link Referal https://klikmbc.biz/mgm/form-register?id=JKT-154816
Jenis transaksi yang dapat dilakukan untuk mendapakan keuntungan penuh antara laian :
  1. Tiket Pesawat Domestik maupun International
  2. Kereta Api
  3. Hotel
  4. Bus Travel
  5. Pulsa
  6. PPOB, dll.

INFO PENTING: Setelah mendaftarkan diri, anda dapat Sebarkan link/URL Daftar agen referal milik anda ke semua teman/rekan/saudara anda melalui Sosial Media / Email dan dapatkan pasive income tak terhingga dari setiap transaksi mereka.



Untuk lebih jelasnya silahkan hubungi kami disini👇👇👇

Rabu, 15 Juni 2022

Kalender Pendidikan Madrasah TP. 2022-2023 Dirjen Pendis

 

Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian merilis Kalender Pendidikan RA dan Madrasah Tahun Pelajaran 2022-2023. Seperti biasa, peluncuran kaldik ini dilakukan sebelum Tahun Pelajaran 2022-2023 berlangsung. Karena tentunya akan menjadi pedoman bagi setiap madrasah dalam menyusun kalender pendidikan di lembaganya dalam satu tahun pelajaran mendatang.

Kaldik RA dan Madrasah tahun pelajaran 2022-2023 ini ditetapkan melalui Keputusan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Nomor 3001 Tahun 2022 Tentang Kalender Pendidikan Madrasah Tahun Pelajaran 2022-2023. Regulasi yang ditandatangani langsung oleh Dirjen Pendis, Muhammad Ali Ramdhani ini ditetapkan 3 Juni 2022.

Media Berkualitas kutip dari diktum kedua Keputusan Ditjen Pendis ini dinyatakan bahwa kalender pendidikan ini digunakan sebagai pedoman dalam penyelenggaraan pendidikan Raudlatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), Madrasah Aliyah (MA), dan Madrasah aliyah Kejuruan (MAK) di seluruh Indonesia.

Dalam diktum berikutnya, diktum ketiga, disebutkan bahwa Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dapat menetapkan implementasi kalender pendidikan madrasah di wilayahnya, menyesuaikan dengan kebutuhan, kondisi dan kebijakan pemerintah daerah setempat.

Karena itu, biasanya dari Kalender Pendidikan Dirjen Pendis ini kemudian Kanwil Kemenag akan menetapkan implementasi kalender pendidikan untuk Ra dan madrasah di wilayah provinsinya masing-masing.

 

1. Kaldik Madrasah Semester Ganjil 2022-2023

Berdasarkan lampiran kaldik madrasah yang Media Berkualitas dapatkan, awal tahun pelajaran baru 2022-2023 atau hari pertama masuk madrasah tahun pelajaran 2022-2023 adalah Senin, 18 Juli 2022.

Serangkai kegiatan kemudian menghiasi semester gasal tahun tersebut. Yang kemudian kegiatan-kegiatan tersebut akan dipungkasi dengan rangkaian kegiatan Penilaian Akhir Semester (PAS), pembagian rapor, dan libur semester.

Penilaian Akhir Semester dimulai pada 28 November hingga 10 Desember 2022. Pembagian rapor semester pertama akan dilakukan pada Jumat, 23 Desember 2022 bagi madrasah yang menjalankan 5 hari kerja dan pada hari Sabtu, 24 Desember 2022 bagi madrasah yang masuk 6 hari kerja.

Setelahnya adalah libur akhir semester yang berlangsung mulai tanggal 26 sampai 31 Desember 2022.

Kegiatan-kegiatan selengkapnya adalah sebagaimana daftar berikut ini.

  • 9 Juli 2022: Hari Raya Idul Adha 1443 H
  • 18 Juli 2022: Hari pertama masuk madrasah Tahun pelajaran 2022-2023
  • 30 Juli 2022: Tahun Baru Islam 1444 H
  • 17 Agustus 2022: HUT Kemerdekaan RI
  • 8 Oktober 2022: Maulid Nabi Muhammad SAW
  • 28 November - 10 Desember 2022: Penilaian Akhir Semester (PAS)
  • 23 Desember 2022: Pembagian rapor semester ganjil (5 hari kerja)
  • 24 Desember 2022: Pembagian rapor semester ganjil (6 hari kerja)
  • 25 Desember 2022: Hari Raya Natal
  • 26 - 31 Desember 2022: Libur Semester Ganjil

 2. Kaldik Madrasah Semester Genap 2022-2023

Semester genap tahun pelajaran 2022-2023 bagi RA dan madrasah dimulai pada Senin, 2 Januari 2023.

Sedang untuk Ujian Madrasah diberikan rentang waktu antara tanggal 27 Maret sampai 15 April 2023 untuk Madrasah Aliyah dan 15-31 Mei 2023 untuk jenjang MI dan MTs. Dilanjutkan dengan pelaksanaan Penilaian Akhir Tahun (PAT) mulai 29 Mei hingga 10 Juni 2023.

Selanjutnya untuk kegiatan pembagian raport semester genap dilaksanakan pada 16 Juni 2023 (bagi madrasah 5 hari kerja) dan 17 Juni 2023 (bagi madrasah 6 hari kerja). Terakhir, libur akhir tahun berlangsung mulai 19 Juni hingga 9 Juli 2023.

Selengkapnya sebagaimana daftar di bawah.

  • 1 Januari 2023: Tahun Baru Masehi
  • 2 Januari 2023: Awal semester genap
  • 3 Januari 2023: HAB Kementerian Agama
  • 22 Januari 2023: Tahun Baru Imlek
  • 18 Februari 2023: Peringatan isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
  • 22 Maret 2023: Hari Raya Nyepi
  • 7 April 2023: Wafat Yesus Kristus
  • 9 April 2023: Hari Paskah
  • 27 Maret - 15 April 2023: Perkiraan rentang waktu UM jenjang MA
  • 21-22 April 2023: Hari Raya Idulfitri 1444 H
  • 1 Mei 2023: Hari Buruh
  • 6 Mei 2023: Hari Raya Waisak
  • 18 Mei 2023: Kenaikan Yesus Kristus
  • 15-31 Mei 2023: Perkiraan rentang waktu UM jenjang MI dan MTs
  • 19 Mei - 10 Juni 2023: Penilaian Akhir Tahun (PAT)
  • 1 Juni 2023: Hari Lahir Pancasila
  • 16 Juni 2023: Pembagian rapor semester genap (5 hari kerja)
  • 17 Juni 2023: Pembagian rapor semester genap (6 hari kerja)
  • 19 Juni - 9 Juli 2023: Libur akhir tahun pelajaran

Secara keseluruhan kalender pendidikan untuk RA dan madrasah tahun pelajaran 202/2023 adalah sebagai berikut.

 

3. Unduh Kaldik 2022-2023

Kalender pendidikan RA dan Madrasah TP 2022-2023 Dirjen Pendis dibagikan dalam format PDF. Untuk memudahkan madrasah yang menggunakan, Media Berkualitas telah menyalin dan menambahkan kalender pendidikan dalam format Microsoft excel.

Sila unduh kalender pendidikan dalam format PDF dan Microsoft excel, beserta dengan Keputusan Dirjen Pendis Nomor 3001 Tahun 2022 Tentang Kalender Pendidikan Madrasah Tahun Pelajaran 2022-2023 melalui tombol download di bawah.

Terima kasih sudah mengunjungi blog ini.

Selasa, 22 Maret 2022

Struktur Kuriklum MI Sesuai KMA 184 dan Kalender Pendidikan Madrasah TP. 2021/2022

Struktur Kurikulum Madrasah Ibtidaiyah

Struktur Kurikulum Madrasah Ibtidaiyah sesuai KMA Nomor 184 Tahun 2019, diatur melalui SK Dirjen Pendis Nomor 6980 Tahun 2019 tentang Juknis Penyusunan Kurikulum tingkat Madrasah Ibtidaiyah (MI).
Meskipun dibanding struktur kurikulum MI sebelumnya tidak terlalu berbeda. Namun terdapat beberapa hal dan ketentuan yang bisa membuatnya menjadi lebih berbeda.

Struktur kurikulum disusun mengacu pada struktur kurikulum yang terdapat dalam KMA Nomor 184 Tahun 2019 sebagai berikut.

Kalender Pendidikan

Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 1836 Tahun 2021 tentang Kalender Pendidikan Madrasah Tahun Pelajaran 2021/2022.



Semester Genap TP. 2021/2022

1 Januari 2022 Libur Hari Tahun Baru 2022 Masehi

3 Januari 2022 Hari Amal Bakti (HAB) Kemenag

3 Januari 2022 Hari Pertama Semester 2 (Genap) TP 2021/2022

1 februari 2022 Hari Libur Tahun Baru Imlek 2573

1 Maret 2022 Hari Libur Isra Miraj Nabi Muhammad SAW

3 Maret 2022 Libur Hari Raya Nyepi

15 April 2022 Libur Hari Raya Jumat Agung / Jumat Agung

1 Mei 2022 Libur Umum Hari Buruh Internasional

2 - 3 Mei 2022 Libur Hari Raya Idul Fitri

16 Mei 2022 Libur Hari Raya Waisak

26 Mei 2022 Libur Hari Kenaikan Isa Almasih

30 Mei - 11 Juni 2022 Rentang Waktu Pelaksanaan PAT (Penilaian Akhir Tahun)

17 Juni 2022 Penyerahan Rapor Semester 2 (Genap)

Download Pedoman Implementasi Kurikulum Madrasah KMA Nomor 184 Tahun 2019

Download Kalender Pendidikan Madrasah Tahun Pelajaran 2021-2022

Demikian semoga bermanfaat!

Sumber : Direktorat KSKK Madrasah Kementerian Agama

Kamis, 20 Januari 2022

Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru bagi Guru Madrasah TA. 2022

 

Untuk meningkatkan kompetensi, motivasi, profesionalisme dan kinerja guru dan tenaga kependidikan madrasah melalui program penyaluran tunjangan profesi bagi guru madrasah,
kepala madrasah dan pengawas sekolah pada madrasah, dengan ini Kementerian Agama menyampaikan petunjuk teknis penyaluran tunjangan profesi guru bagi guru madrasah Tahun Anggaran 2022. Berkenaan dengan hal tersebut Kementerian Agama Kabupaten/Kota melaksanakan beberapa hal sebagai berikut:
  1. Melaksanakan sosialisasi kepada seluruh guru dan tenaga kependidikan diwilayah binaan masing-masing untuk melakukan harmonisasi kebijakan teknis dalam penyaluran tunjangan profesi guru bagi guru, kepala dan pengawas madrasah;
  2. Petunjuk teknis ini menjadi pedoman bagi Kanwil Kementerian Agama Provinsi, Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, satuan pendidikan madrasah, dan pihak lain yang terkait dalam pengelolaan anggaran tunjangan profesi guru dimadrasah.

Petunjuk teknis ini dikeluarkan berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 7321 Tahun 2021.

  1. bahwa dalam rangka meningkatkan kompetensi, motivasi, profesionalisme, dan kinerja guru madrasah, kepala madrasah, dan pengawas sekolah pada madrasah dalam melaksanakan tugas keprofesian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dipandang perlu memberikan tunjangan profesi guru madrasah, kepala madrasah, dan pengawas sekolah pada madrasah;
  2. bahwa untuk kelancaran pemberian tunjangan profesi bagi guru madrasah, kepala madrasah, dan pengawas sekolah pada madrasah yang telah memperoleh sertifikat pendidik dan nomor registrasi guru sesuai dengan ketentuan, perlu pengaturan mekanisme penyaluran tunjangan profesi;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru bagi Guru Madrasah, Kepala Madrasah, dan Pengawas Sekolah pada Madrasah Tahun Anggaran 2022.

Latar Belakang

Guru, kepala dan pengawas sekolah pada madrasah sebagai tenaga profesional memiliki peran strategis untuk mewujudkan visi penyelenggaraan pembelajaran sesuai dengan prinsip profesionalitas. Sebagai wujud prinsip profesionalitas tersebut diharapkan guru, kepala dan pengawas sekolah pada madrasah yang sudah menyandang gelar sebagai tenaga profesional, mampu meningkatkan kompetensi, motivasi, profesionalisme serta kinerjanya. Dalam melaksanakan tugas keprofesian pendidik dan kepengawasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dipandang perlu memberikan tunjangan profesi bagi guru, kepala madrasah dan pengawas sekolah pada madrasah.

Terkait hal tersebut, untuk kelancaran pembayaran tunjangan profesi bagi guru, kepala dan pengawas sekolah pada madrasah yang telah memperoleh sertifikat pendidik, Nomor Registrasi Guru (NRG), memenuhi beban kerja dan melaksanakan tugas dan fungsinya secara profesional sesuai dengan peraturan perundang-undangan diperlukan petunjuk teknis tentang pembayaran tunjangan profesi bagi guru, kepala madrasah dan pengawas sekolah pada madrasah. Oleh karena itu, petunjuk teknis ini perlu dipahami mulai dari Direktorat Jenderal Pendidikan Islam melalui Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah, Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, satuan pendidikan, guru dan tenaga kependidikan.

Pengertian Umum

  1. Tunjangan profesi adalah penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan sosial sebagai penghargaan atas profesionalitasnya, yang diberikan kepada guru yang telah memiliki sertifikat pendidik, kepala madrasah dan pengawas sekolah pada madrasah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  2. Madrasah adalah satuan pendidikan formal pada Kementerian Agama yang menyelenggarakan pendidikan umum dengan kekhasan agama Islam yang mencakup Raudhatul Athfal, Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah, Madrasah Aliyah, dan Madrasah Aliyah Kejuruan.
  3. Guru adalah guru madrasah yang mengajar sebagai guru kelas, guru mata pelajaran, atau guru bimbingan dan konseling /konselor.
  4. Guru kelas adalah guru yang mempunyai tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh dalam proses pembelajaran seluruh mata pelajaran di kelas tertentu di RA dan MI/MILB kecuali mata pelajaran Pendidikan Jasmani, Olah Raga dan Kesehatan, dan Pendidikan Agama Islam.
  5. Guru mata pelajaran adalah guru yang mempunyai tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh dalam proses pembelajaran pada satu mata pelajaran tertentu di madrasah.
  6. Guru bimbingan dan konseling adalah pendidik yang berkualifikasi akademik minimal sarjana Pendidikan (S1) dalam bidang bimbingan dan konseling dan memiliki kompetensi di bidang bimbingan dan konseling.
  7. Konselor adalah pendidik profesional yang berkualifikasi akademik minimal sarjana pendidikan (S1) dalam bidang bimbingan dan konseling dan telah lulus pendidikan profesi guru bimbingan dan konseling.
  8. Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat GBPNS adalah guru bukan pegawai negeri sipil pada madrasah yang diselenggarakan oleh pemerintah, pemerintah daerah dan masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  9. Guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, yang selanjutnya disebut Guru PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas jabatan guru.
  10. Guru tetap adalah guru yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian atau diangkat oleh pimpinan penyelenggara pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat berdasarkan perjanjian kerja dan telah bertugas untuk jangka waktu paling singkat 2 (dua) tahun secara terus menerus serta tercatat pada satuan administrasi pangkal di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, atau masyarakat.
  11. Guru Pegawai Negeri Sipil yang dipekerjakan (PNS DPK) adalah guru Pegawai Negeri Sipil yang melaksanakan tugas di luar instansi induknya yang gajinya dibebankan pada instansi induknya dan proses pelaksanaan tugasnya dibuktikan oleh Surat Keputusan (SK) Pejabat Pembina Kepegawaian di instansi induknya.
  12. Kepala madrasah adalah pemimpin madrasah yang melaksanakan tugas manajerial, mengembangkan kewirausahaan, melakukan supervisi kepada guru dan tenaga kependidikan serta dapat melaksanakan tugas pembelajaran atau pembimbingan untuk memenuhi kebutuhan guru madrasah.
  13. Pengawas sekolah pada madrasah adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diberi tugas, tanggung jawab dan wewenang secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan pengawasan akademik dan manajerial pada satuan pendidikan madrasah.
  14. Satuan administrasi pangkal yang selanjutnya disebut SATMINKAL adalah satuan pendidikan utama yang secara administrasi guru atau kepala madrasah terdaftar dan melaksanakan tugasnya.
  15. Kualifikasi akademik adalah tingkat pendidikan minimal yang harus dipenuhi oleh seorang pendidik yang harus dibuktikan dengan ijazah dan/atau sertifikat keahlian yang relevan sesuai ketentuan perundang- undangan yang berlaku.
  16. Sertifikat pendidik adalah bukti formal sebagai pengakuan yang diberikan kepada guru sebagai tenaga profesional yang diterbitkan oleh Lembaga Pendidik dan Tenaga Kependidikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
  17. Inpassing Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil adalah pengakuan terhadap kualifikasi akademik, masa kerja, dan sertifikat pendidik yang dimiliki guru bukan pegawai negeri sipil yang diformulasikan dengan menggunakan angka kredit, jabatan, dan pangkat yang setara dengan angka kredit, jabatan, dan pangkat pada jabatan fungsional guru pegawai negeri sipil.
  18. Surat Keputusan Penetapan Inpassing Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil adalah surat keputusan penetapan pangkat, golongan dan angka kredit Inpassing Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil.
  19. Nomor Registrasi Guru yang selanjutnya disingkat NRG adalah nomor registrasi yang diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sebagai nomor identitas pemegang sertifikat pendidik dalam satu atau lebih bidang studi atau keahlian, yang berbeda antara pemegang satu dengan lainnya.
  20. Nomor Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kementerian Agama yang selanjutnya disingkat NPK merupakan nomor unik yang diterbitkan oleh Kementerian Agama untuk guru tetap baik PNS maupun GBPNS.
  21. Sistem Informasi Manajemen Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kementerian Agama yang selanjutnya disebut SIMPATIKA adalah system pendataan dan informasi guru dan tenaga kependidikan yang berbasis teknologi informasi dalam jaringan secara elektronik.
  22.  Surat Keterangan Melaksanakan Tugas (SKMT) adalah surat keterangan untuk melaksanakan tugas mengajar sebagai guru dan melaksanakan pembinaan bagi pengawas sesuai peraturan yang ditetapkan.
  23. Surat Keterangan Beban Kerja (SKBK) adalah surat keterangan pemenuhan beban kerja sebagaimana yang dipersyaratkan untuk menerima tunjangan profesi.
  24. Surat Keputusan Analisis Kelayakan Penerima Tunjangan (SKAKPT) adalah Surat Keputusan yang diterbitkan berdasarkan analisis kelayakan hasil verifikasi dan validasi data penerima tunjangan profesi berbasis data SKMT, SKBK, dan kehadiran dari satuan kerja yang diterbitkan secara digital melalui SIMPATIKA oleh Kementerian Agama Republik Indonesia.
  25. SPTJM adalah Surat Pertanggungjawaban Mutlak atas pembayaran Tunjangan Profesi Guru yang dibuat oleh Kuasa Pengguna Anggaran dan penerima Tunjangan Profesi Guru.
  26. Surat Keputusan Penetapan Penerima Tunjangan Profesi adalah Surat Keputusan yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang pada satuan kerja yang merupakan dasar pemberian tunjangan profesi, yang diterbitkan melalui SIMPATIKA.
  27. Cuti adalah keadaan tidak masuk kerja yang diizinkan dalam jangka waktu tertentu. Dalam hal ketentuan tunjangan profesi, hak cuti berlaku bagi guru PNS dan GBPNS.
  28. Perjanjian Kerja atau Kesepakatan Kerja Bersama adalah perjanjian tertulis antara guru dan penyelenggara pendidikan atau satuan pendidikan yang memuat syarat-syarat kerja serta hak dan kewajiban para pihak dengan prinsip kesetaraan dan kesejawatan berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Tujuan

Petunjuk Teknis ini disusun untuk menjadi acuan pembayaran tunjangan profesi bagi guru, kepala dan pengawas sekolah pada madrasah.

Sasaran

Sasaran petunjuk teknis ini adalah:
  1. Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah.
  2. Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi.
  3. Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.
  4. Pengawas Sekolah pada Madrasah.
  5. Kepala Madrasah.
  6. Guru Madrasah.
Untuk mendapatkan file lengkap petunjuk teknis pembayaran tunjangan profesi guru silahkan download DISINI
Demikian yang dapat admin sampaikan semoga bermanfaat bagi para pemirsa. Wassalam.