Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam
Negeri, Suhajar Diantoro, memastikan regulasi dan kebijakan Pemerintah Daerah dalam
mengalokasikan anggaran pendidikan bagi madrasah sudah selesai dan tidak ada
lagi masalah.
Penegasan
ini disampaikan Suhajar Diantoro, saat berbicara pada Pertemuaan Koordinasi
Lembaga dan Kementerian yang diselenggarakan Direktorat Kurikulum, Sarana,
Kelembagaan dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah, Kamis (9/6/2022), di Serpong,
Kabupaten Tangerang.
Dalam
pertemuan tersebut, Sekjen Kemendagri berdialog dan mendengarkan aspirasi dari
peserta yang terdiri dari Kepala Madrasah Aliyah Negeri Insan Cendekia (MAN IC)
dari sejumlah provinsi, Kepala Madrasah Aliyah Kejuruan Negeri (MAKN), Kepala
Madrasah Aliyah Negeri Program Kegamaan (MAN PK) dan Kepala Madrasah Aliyah
Negeri unggulan lainnya.
Sekjen
Kemendagri menyampaikan bahwa dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor:
27 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan APBD TA 2022 (Butir E.45), ditegaskan
Pemerintah Daerah dapat menyediakan alokasi anggaran dalam APBD Tahun Anggaran
2022. Alokasi anggaran itu antara lain untuk pendidikan agama dan keagamaan di
bawah binaan Kementerian Agama sebagai bagian integral pendidikan nasional dan
pengembangan budaya keagamaan dalam rangka peningkatan akses, mutu, daya saing,
dan relevansi sebagaimana diamanatkan dalam ketentuan peraturan
perundang-undangan, dalam bentuk belanja hibah sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
“Sudah
tidak ada masalah dalam regulasi. Tidak mungkin Bupati dan Gubernur membantu
tanpa adanya dasar hukum. Jadi, kebijakan dan regulasi yang dibuat Kemendagri
itu sudah clear. Bantuan dari Pemerintah Daerah kepada Madrasah itu memang
sudah ada,” ujar Sekjen Kemendagri.
Suhajar
Diantoro mangakui bahwa sebelumnya memang masih ada perdebatan mengenai boleh
tidaknya Pemda membantu pendidikan madrasah. Sebab, ada enam urusan yang
sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah pusat, sebagaimana tertera pada pasal
9 sampai dengan pasal 26 UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Keenam
urusan itu adalah politik luar negeri, pertahanan, keamanan, yustisi, moneter
dan fiskal nasional, dan agama.
“Di
sinilah timbul perdebatan. Madrasah ini urusan agama atau pendidikan? Awalnya,
karena di bawah Kementerian Agama, maka dianggap sebagai urusan pemerintah
pusat. Tapi, sekarang kita tafsirkan bahwa madrasah masuk dalam urusan
pendidikannya. Jadi, pendidikan agama seperti madrasah bisa dibantu oleh
Pemda,” jelas Suhajar Diantoro disusul tepuk tangan peserta.
Sumber : Kemenag RI
Tidak ada komentar:
Posting Komentar