MEDIA BERKUALITAS adalah sebuah media yang memberikan berbagai informasi yang bermanfaat untuk pemirsa

Adsense

Tampilkan postingan dengan label PPK LB. Haji. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label PPK LB. Haji. Tampilkan semua postingan

Rabu, 06 Desember 2023

Jadwal dan Persyaratan Pendaftaran KPPS dan Ketertiban TPS pada Pemilu 2024


Dasar Pelaksanaan Pembentukan KPPS dan Pengangkatan Petugas Ketertiban TPS dilaksanakan berdasarkan :

  • Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017;
  • Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022;
  • Keputusan KPU RI Nomor 476 Tahun 2022 yang telah beberapa kali diubah yaitu dengan Keputusan KPU RI Nomor 534 Tahun 2022, Keputusan KPU RI Nomor 67 Tahun 2023, dan Keputusan KPU RI Nomor 1669 Tahun 2023.

TAHAPAN SELEKSI KPPS

  1. pengumuman pendaftaran calon anggota KPPS;
  2. penerimaan pendaftaran calon anggota KPPS;
  3. penelitian administrasi calon anggota KPPS;
  4. pengumuman hasil penelitian administrasi calon anggota KPPS; 
  5. tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon anggota KPPS;
  6. pengumuman hasil seleksi calon anggota KPPS; dan
  7. penetapan calon anggota KPPS.

Persyaratan menjadi Anggota KPPS

  1. WNI dibuktikan dengan fotokopi KTP
  2. Berusia paling rendah 17 Tahun dan diutamakan paling tinggi 55 Tahun dibuktikan dengan fotokopi KTP
  3. Setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, UUD NRI Tahun 1945, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika, dan Cita-cita Proklamasi 17-08-1945 dibuktikan dengan surat pernyataan
  4. Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil dibuktikan dengan surat pernyataan
  5. Tidak menjadi anggota Partai politik, atau tidak lagi menjadi anggota Partai politik paling singkat 5 Tahun dibuktikan dengan surat pernyataan bagi yang tidak menjadi anggota Parpol; atau Surat keterangan dari Parpol Ybs bagi calon yang paling singkat tidak lagi menjadi anggota Parpol
  6. Berdomisili dalam wilayah kerja KPPS dibuktikan dengan fotokopi KTP
  7. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika
  8. Surat Keterangan Sehat Jasmani dari Rumah Sakit/Puskesmas/Klinik
  9. Surat pernyataan tidak memiliki penyakit penyerta
  10. Surat pernyataan sehat secara rohani
  11. Surat pernyataan bebas dari penyalahgunaan narkotika
  12. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat dibuktikan dengan FC Ijazah Sekolah Mnengah Atas/ sederajat atau Ijazah terakhir
  13. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan karena melakukan tindak pidana yang diancam pidana penjara 5 tahun atau lebih dibuktikan dengan surat pernyataan

Jadwal Pembentukan KPPS

  • Pengumuman Pendaftaran Calon Calon Anggota KPPS11 Desember 2023 – 15 Desember 2023
  • Penerimaan Pendaftaran Calon Anggota KPPS 11 Desember 2023 – 20 Desember 2023)
  • Penelitian Administrasi Calon Anggota KPPS 11 Desember 2023 – 22 Desember 2023)
  • Pengumuman Hasil Penelitian Administrasi Calon Anggota KPPS 23 Desember 2023 – 25 Desember 2023
  • Tanggapan dan Masukan Masyarakat Terhadap Calon Anggota KPPS 23 Desember 2023 – 28 Desember 2023
  • Pengumuman Hasil Seleksi Calon Anggota KPPS 29 Desember 2023 – 30 Desember 2023
  • Pengadministrasian Mandiri Calon Anggota KPPS 31 Desember 2023 – 10 Januari 2024
  • Pendaftaran calon anggota KPPS pada JKN 10 Januari 2024 – 20 Januari 2024
  • Pengisian Skrining Riwayat Kesehatan 10 Januari 2024 – 22 Januari 2024
  • Penetapan Anggota KPPS 24 Januari 2024 – 24 Januari 2024
  • Pelantikan Anggota KPPS 25 Januari 2024 – 25 Januari 2024

Prosedur Dan Mekanisme Pembentukan Kpps Dan Pengangkatan Petugas Ketertiban Tps

1.  KPPS :

  • Sesuai ketentuan Pasal 19 huruf b PKPU Nomor 8 Tahun 2022, tugas, wewenang, dan kewajiban PPS antara lain adalah membentuk KPPS.
  • Pembentukan KPPS oleh PPS, dilaksanakan dengan prosedur, dan mekanisme sebagai berikut :
  • KPPS dibentuk paling lambat 14 hari sebelum hari pemungutan suara Pemilu, dan dibubarkan paling lambat 1 (satu) bulan setelah hari pemungutan suara Pemilu;
  • Masa kerja KPPS adalah selama 1 Bulan, dapat diperpanjang jika terjadi pemungutan suara ulang dan/atau penghitungan suara ulang,  Pemilu Susulan atau Pemilu Lanjutan.
  • Seleksi calon anggota KPPS dilakukan oleh PPS secara terbuka dengan memerhatikan kompetensi, kapasitas, integritas, dan kemandirian calon anggota KPPS;
  • Dalam pelaksanaan seleksi calon anggota KPPS, PPS melakukan tahapan sebagaimana dimaksud ketentuan Pasal Pasal 41 (1) PKPU 8 Tahun 2023;
  • Penetapan dan Pengangkatan Anggota KPPS oleh PPS dilakukan atas nama Ketua KPU Kabupaten/Kota.
  • Pengangkatan dan pemberhentian anggota KPPS oleh PPS wajib dilaporkan kepada KPU Kabupaten/Kota (Vide Pasal 40 PKPU 8/2022)

2.  PETUGAS KETERTIBAN TPS :

Berdasarkan ketentuan Pasal 81 ayat (2) PKPU 8 Tahun 2022, Petugas Ketertiban TPS merupakan bantuan dan fasilitas dari pemerintah kabupaten/kota.

Prosedur Pembentukan Petugas Ketertiban Tempat Pemungutan Suara :

  • PPS melalui PPK mengajukan usulan kebutuhan Petugas Ketertiban TPS sejumlah 2 (dua) orang untuk setiap TPS kepada KPU Kabupaten.
  • KPU Kabupaten berkoordinasi dengan pemerintah kabupaten mengenai kebutuhan Petugas Ketertiban TPS.
  • Pemerintah kabupaten  menyampaikan persetujuan terhadap kebutuhan Petugas Ketertiban TPS kepada KPU Kabupaten.
  • KPU Kabupaten meneruskan persetujuan terhadap usulan kebutuhan kepada PPS.
  • PPS menetapkan Petugas Ketertiban TPS atas nama ketua KPU Kabupaten.

PENETAPAN KPPS DAN PETUGAS KETERTIBAN TPS

1.  Penetapan

  • PPS atas nama Ketua KPU Kabupaten melakukan penetapan dan pengangkatan anggota KPPS sebanyak 7 orang pada setiap TPS berdasarkan hasil seleksi. (dalam kondisi kekurangan pendaftar calon anggota KPPS, PPS dapat menempuh mekanisme penunjukan) 
  • Penetapan dan pengangkatan anggota KPPS ditetapkan dengan Keputusan KPU Kabupaten yang ditandatangani oleh PPS atas nama Ketua KPU Kabupaten.
  • PPS menetapkan dan mengangkat Petugas Ketertiban TPS dari anggota Satlinmas yang telah mendapat persetujuan Bupati.

2. Penyampaian Hasil Penetapan Kpps Dan Pengangkatan Petugas Ketertiban TPS Kepada KPU Kabupaten

  • Sesuai ketentuan Pasal 18 ayat (2), PPS melaporan nama anggota KPPS dan Petugas Ketertiban TPS di wilayah kerjanya kepada KPU Kabupaten melalui PPK;
  • Selain penyampaian laporan seperti tersebut di atas, calon anggota KPPS yang telah diumumkan lulus seleksi, memiliki kewajiban untuk melaksanakan pengadministrasian mandiri dengan cara mengisi biodata dan up load dokumen persyaratan pada aplikasi SIAKBA.

Pelantikan KPPS

  • Jadwal penetapan dan pengangkatan anggota KPPS dengan Keputusan yang ditandatangani oleh Ketua PPS atas nama Ketua KPU Kabupaten adalah tanggal 24 Januari 2024, dan pelantikan dilaksanakan pada tanggal 25 Januari 2024.
  • Sebelum menjalankan tugas, anggota PPK, PPS, dan KPPS mengucapkan sumpah/janji (vide Pasal 42 ayat (1) PKPU 8/2022).
  • Berdasarkan ketentuan Pasal 41 ayat (6) PKPU 8/2022, PPS atas nama ketua KPU Kabupaten  mengambil sumpah/janji anggota KPPS.
  • Pengucapan sumpah/janji dituangkan dalam berita acara pelaksanaan sumpah/janji yang ditandatangani oleh pejabat pengambil sumpah, anggota KPPS, dan saksi.

Sabtu, 07 Oktober 2023

Catatan Menuju Hari-H Pemungutan Suara Pemilu 2024





PPK Labuhan Haji Merilis. Hari Pemungutan Suara Pemilihan Umum Serentak Tahun 2024, yaitu Rabu 14 Pebruari 2024.

Aspek strategis dalam sistem pemilu adalah:

  1. Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi.
  2. Mekanisme Pencalonan.
  3. Metode Pemberian Suara.
  4. Formula Pemilihan.

Selain itu komponen penting dalam Pemilu adalah:

  1. Peserta Pemilu.
  2. Pemilih.
  3. Proses Pemilihan.

Tahapan Pemilu 2024 telah dimulai pada 14 Juni 2022 (20 bulan sebelum hari pemungutan suara Rabu 14 Pebruari 2024).

Kegiatan Pemilu 2024 yang telah dilaksanakan pada tahun 2022:

  1. Pendaftaran partai politik peserta pemilu (18 bulan sebelum Hari-H Coblosan).
  2. Penetapan partai politik peserta pemilu pada 14 Desember 2022 (14 bulan sebelum Hari-H coblosan).
  3. Penyusunan dan penataan Dapil Pemilu DPRD Kabupaten/Kota sejak 10 Oktober 2022.
  4. Dimulainya pemutakhiran data pemilih dan pendaftaran pemilih ditandai dengan penyerahan DP4 oleh Pemerintah kepada KPU (14 Desember 2022).
  5. Penyerahan dukungan bakal calon DPD peserta pemilu perseorangan (16-29 Desember 2022).
  6. Pembentukan badan adhoc yaitu PPK dan PPS.

Setidaknya sampai dg akhir 2022 sudah tersedia 1 komponen penting Pemilu 2024 yaitu 18 Parpol Nasional dan 6 Parpol Lokal Aceh Peserta Pemilu 2024.

Demikian juga sudah dimulai proses pencalonan peserta Pemilu perseorangan bakal calon DPD, yaitu penyerahan bukti dukungan sebagai syarat pencalonan DPD.

Selain itu juga persiapan salah satu aspek strategis sistem pemilu sudah dimulai, yaitu dapil dan alokasi kursi.

Pembentukan penyelenggara pemilu adhoc yaitu PPK dan PPS telah dilaksanakan.

Memasuki tahun 2023, pelaksanaan tahapan Pemilu 2024 masih berlanjut ditandai dengan beberapa kegiatan sebagai berikut:

  1. Penyerahan DIPA anggaran TA 2023 Pemilu 2024 oleh Presiden kepada KPU.
  2. Pembentukan badan adhoc pemilu di luar negeri, yaitu PPLN dan Pantarlih LN.
  3. Pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih di dalam negeri dan di luar negeri (pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih 12 Pebruari - 14 Maret 2023).
  4. Pembentukan Timsel calon Anggota KPU Provinsi pada 20 provinsi termasuk 4 provinsi DOB di Papua.
  5. Penetapan Daerah Pemilihan dan alokasi kursi Pemilu DPR, DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota.

Terhitung sampai dengan 1 Tahun menuju Hari-H coblosan Pemilu 2024 (14 Pebruari 2023 - 14 Peb 2024), pelaksanaan tahapan Pemilu 2024 berjalan on the track.

Dengan demikian KPU optimis penyelenggaraan Pemilu 2024 berjalan sesuai dengan rencana dan tahapan yang telah direncanakan.

Salah satu hal penting dalam penyelenggaraan pemilu adalah ketersediaan kerangka hukum (legal framework) berupa UU Pemilu dan PKPU.

Sampai dengan saat ini kerangka hukum pemilu tersebut relatif telah tersedia dengan baik.

Dalam penyelenggaraan tahapan Pemilu 2024 KPU menggunakan Sistem dan Teknologi Informasi untuk meningkatkan layanan kepemiluan, di antaranya adalah:

  1. Sipol (partai politik).
  2. Sidalih (daftar pemilih).
  3. Sidapil (daerah pemilihan).
  4. Siakba (anggota KPU dan badan adhoc).
  5. Silon (pencalonan).
  6. Sidakam (dana kampanye).
  7. Silog (logistik pemilu).
  8. Sirekap (rekapitulasi hasil penghitungan suara).

Pada kesempatan yang baik ini kami mengingatkan dan mengajak kembali:

  1. Hari Pemungutan Suara Pemilu 2024 adalah Rabu 14 Peb 2024.
  2. Ayo kita pastikan sudah terdaftar sebagai pemilih Pemilu 2024 dangan cara buka link dan masukkan NIK pada: Cek DPT Online melalui link https://cekdptonline.kpu.go.id
  3. Mengikuti perkembangan informasi Pemilu 2024 melalui Link https://infopemilu.kpu.go.id
  4. Agar segenap WNI, pemilih, partai politik, masyarakat, media dan organisasi masyarakat, aktif berpartisipasi dalam Pemilu 2024.

Demikian catatan dalam rangka 1 Tahun menuju Hari-H Coblosan Pemilu 2024.

Teriring do'a Kepada Allah Tuhan Yang Maha Kuasa, semoga kita semua senantiasa diberikan kekuatan, kesehatan dan kesabaran dalam menyelenggarakan Pemilu 2024.

Sumber : KPU RI

Editor : PPK Labuhan Haji

Kamis, 05 Oktober 2023

Simulasi pengerjaan Penyusunan DPTb melalui Sidalih pada Pemilu 2024


DAFTAR PEMILIH TAMBAHAN (DPTb) MENGGUNAKAN APLIKASI SIDALIH

LANGKAH – LANGKAH PENYUSUNAN DPTb
  1. Petugas melakukan pengecekan telah terdaftar di DPT melalui link cekdptonline.kpu.go.id
  2. Klik menu DPTb
  3. Pilih wilayah pemilih terdaftar di DPT
  4. Masukan NIK pemilih kemudian klik Tampilkan Detail
  5. Pilih wilayah dimana pemilih akan pindah memilih
  6. Pilih TPS 
  7. Masukan alamat email dan no telpon pemilih
  8. Pilih Alasan pindah memilih
  9. Unggah berkas lampiran alasan pindah memilih (maksimal ukuran file 1 Mb)
  10. Cek surat suara yang diterima 
  11. Klik Pindah

Minggu, 09 Juli 2023

Serah Terima DPT Pemilu 2024 PPS Se-Kecamatan Labuhan Haji


Kegiatan serah terima Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024 kepada PPS Se-Kecammatan Labuhan Haji yang dilaksanakan pada hari Sabtu, 8 Juli 2023 di Sekretariat PPK Kecamatan Labuhan Haji.


Dan selanjutnya penempelan DPT di masing-masing wilayah di Kecamatan Labuhan Haji dilaksanakan pada tanggal 9 Juli 2023.
Adapun dokumentasinya kami sajikan dibawah ini:


Bagi masyarakat yang ada di wilayah Kecamatan Labuhan Haji yang terdiri dari 12 Desa/Kelurahan kami menghimbau untuk mengecek namanya pada DPT yang sudah ditempet dimasing-masing TPS di Desa/Kelurahan tempatnya tinggal. Pastikan nama anda sudah terdaftar sebagai pemilih pada Pemilu 2024.
Demikian dan terima kasih.
Salam Pemilu 2024 Jangan Lupa Pemungutan suara hari Rabu,14 Februari 2024
Sumber : PPK Labuhan Haji

Rabu, 08 Februari 2023

Panduan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) Pemilih pada Pemilu 2024

A. Pendahuluan

Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) merupakan ujung tombak KPU dalam melakukan pemutakhiran dan pendaftaran Pemilih. Pantarlih dalam melakukan proses pemutakhiran dan pendaftaran Pemilih mengemban tugas yang sangat penting yaitu melayani hak konstitusional warga negara dalam menggunakan hak pilihnya. Pekerjaan yang sangat penting ini harus dilaksanakan dengan sungguh-sungguh dan penuh tanggung jawab karena itu Pantarlih harus tepat dalam pencocokkan data dan teliti dalam bekerja serta dapat berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait salah satunya adalah RT/RW/nama lain termasuk dengan Panitia Pemungutan Suara. Untuk itu, Pantarlih wajib menggunakan Buku Kerja dalam melaksanakan tugas tersebut.

Buku Kerja dimaksud untuk menjadi buku panduan di lapangan sekaligus sebagai catatan kerja Pantarlih untuk akuntabilitas proses Pencocokan dan Penelitian (Coklit) sekaligus koordinasi dengan pihak-pihak terkait. Adapun pihak-pihak terkait diantaranya adalah:

1.  PPS

Pantarlih harus berkoordinasi dengan PPS paling sedikit setiap 10 hari sekali untuk melaporkan hasil coklit yang telah dilakukannya.

2. Pengurus RT/RW/nama lain

Pantarlih wajib mendatangi RT/RW/nama lain dalam tahap persiapan untuk mendapatkan informasi Pemilih di lingkungannya. Pantarlih setelah selesai melakukan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) dan mengisikan semua formulir yang diberikan, maka Pantarlih wajib berkoordinasi dengan RT/RW/nama lain untuk memastikan semua Pemilih yang terdapat di lingkungan RT/RW/nama lain tersebut telah tercatat dengan benar.

3.   Pantarlih dalam satu kelurahan/desa

Antar Pantarlih diharapkan dapat melakukan komunikasi dan koordinasi dalam menjalankan tugasnya sehingga dapat berbagi informasi dan metode serta pengalaman dalam proses Coklit.

Tata Cara Coklit


Pantarlih mendatangi rumah Pemilih dengan tata cara berikut:

  1. Selalu memakai tanda pengenal Pantarlih.
  2. Menyapa Pemilih dengan ramah dan santun.
  3. Memperkenalkan identitas Pantarlih.
  4. Meminta waktu dan kesediaan Pemilih dalam pelaksanaan Coklit.
  5. Membacakan atau menunjukkan nama-nama anggota keluarga pemilik rumah yang terdaftar formulir Model A-Daftar Pemilih.
  6. Meminta kepala keluarga atau anggota keluarga untuk menunjukkan KTP-el atau Kartu Keluarga.
  7. Pantarlih meneliti dan mencocokkan data Pemilih yang tertera pada KTP-el atau Kartu Keluarga dengan data pada formulir Model A-Daftar Pemilih.

Jika terdapat anggota keluarga yang terdaftar dalam formulir Model A-Daftar Pemilih tetapi tidak dapat menggunakan hak pilihnya di TPS yang sesuai dengan alamat pada KTP-el, maka Pantarlih menyampaikan kepada keluarga untuk mengingatkan Pemilih tersebut untuk segera mengurus pindah memilih setelah penetapan DPT.

Petunjuk Pengisian Formulir Coklit

a. Formulir Model A-Daftar Pemilih

Beri tanda centang (√) dalam kolom keterangan jika elemen data Pemilih telah sesuai.

Dalam hal terdapat informasi Pemilih yang tidak akurat, salah, atau tidak lengkap, maka Pantarlih melengkapi atau memperbaiki data tersebut berdasarkan KTP-el atau KK Pemilih dengan cara melakukan pencoretan dan menuliskan perbaikan pada baris kosong di bawah baris Pemilih tersebut serta menuliskan kode ubah data pada kolom keterangan.

Dalam hal Pemilih menyandang disabilitas, Pantarlih menuliskan jenis disabilitas pada kolom disabilitas dengan pedoman berikut:

1. Disabilitas Fisik

  • Amputasi, lumpuh layu atau kaku, paraplegia (kelumpuhan anggota gerak), cerebral palsy (gangguan pada otot gerak), akibat stroke, akibat kusta, dan orang kecil.
  • Terganggunya fungsi fikir karena tingkat kecerdasan di bawah rata-rata, antara lain lambat belajar, disabilitas grahita dan down syndrom.
  • Psikososial, diantaranya meliputi skizofrenia, bipolar, depresi, anxietas, gangguan kepribadian.
  • Disabilitas perkembangan yang berpengaruh pada kemampuan interaksi sosial, diantaranya autis dan hiperaktif.

2. Disabilitas Intelektual

  • Disabilitas Mental: Terganggunya fungsi pikir, emosi dan perilaku antara lain:
  • Disabilitas Sensorik Netra: Tidak bisa melihat/buta
  • Disabilitas Sensorik Rungu: Tidak bisa mendengar/tuli
  • Disabilitas Sensorik Wicara: Tidak bisa bicara/bisu

Mencatat status kepemilikan KTP-el pada kolom status KTP-el dengan pedoman berikut:

  • S berarti sudah memiliki KTP-el
  • B berarti belum memiliki KTP-el

Pantarlih mencoret data Pemilih yang tidak memenuhi syarat dengan cara memberi garis horizontal pada baris Pemilih yang tidak memenuhi syarat dan mengisi kolom keterangan dengan pedoman sebagai berikut:

  • Angka 1 (meninggal), jika anggota keluarga dapat menunjukkan akta kematian atau surat keterangan kematian dari kepala desa/lurah/sebutan lainnya.
  • Angka 2 (ganda), jika Pantarlih menemukan Pemilih dengan identitas yang sama terdaftar lebih dari 1 (satu) kali di lingkup kerja Pantarlih.
  • Angka 3 (dibawah umur), jika Pantarlih menemukan Pemilih yang berusia di bawah usia 17 tahun dan belum kawin berdasarkan dokumen kependudukan berupa Kartu Keluarga.
  • Angka 6 (TNI), jika Pantarlih mendapatkan informasi Pemilih beralih status menjadi prajurit TNI dengan menunjukkan bukti kartu tanda prajurit TNI yang aktif.
  • Angka 7 (Polri), jika Pantarlih mendapatkan informasi Pemilih beralih status menjadi anggota Polri dengan menunjukkan bukti kartu tanda anggota Polri yang aktif.
  • Angka 8 (salah penempatan TPS), jika Pantarlih mendapatkan informasi Pemilih beralamat KTP-el di luar wilayah kerja Pantarlih namun masih dalam satu kelurahan yang sama.

b. Formulir Model A-Daftar Potensial Pemilih

  1. Pantarlih mencatat Pemilih yang sudah memenuhi syarat namun belum terdaftar pada formulir Model A-Daftar Pemilih ke dalam formulir Model A-Daftar Potensial Pemilih.
  2. Pantarlih memastikan Pemilih sudah memenuhi syarat sebagai Pemilih dan memiliki KTP-el.
  3. Dalam hal Pemilih yang belum terdaftar tidak dapat ditemui secara langsung, Pantarlih meminta keluarga Pemilih untuk menunjukkan salinan KTP-el Pemilih yang bersangkutan.
  4. Dalam hal keluarga Pemilih tidak dapat menunjukkan salinan KTP-el, Pantarlih dapat berkomunikasi melalui panggilan video atau konferensi video dalam waktu seketika yang memungkinkan Pantarlih dan Pemilih untuk saling bertatap muka, berbicara langsung, dan melihat kesesuaian wajah dengan foto pada dokumen KTP-el.
  5. Dalam hal keluarga Pemilih tidak dapat menunjukkan salinan KTP-el Pemilih dan Pantarlih tidak dapat berkomunikasi dengan Pemilih, Pantarlih meminta keluarga Pemilih untuk menunjukkan KK Pemilih yang bersangkutan.
  6. Dalam hal Pemilih berusia di bawah 17 tahun saat hari pemungutan suara tetapi telah menikah dan belum terdaftar dalam formulir Model A-Daftar Pemilih, Pantarlih meminta Pemilih atau keluarga untuk menunjukkan bukti nikah berupa akta perkawinan atau buku nikah dan KTP el atau kolom keterangan status perkawinan pada KK, kemudian Pantarlih mencatat Pemilih ke dalam formulir Model A-Daftar Potensial Pemilih berdasarkan data pada KTP-el atau KK.
  7. Dalam hal Pemilih yang dicatat pada formulir Model A-Daftar Potensial Pemilih mampu menunjukkan Kartu Keluarga namun tidak memiliki KTP-el, maka Pantarlih memberikan keterangan Pemilih belum memiliki KTP-el.

c. Laporan harian Buku Kerja Pantarlih

Pantarlih mencatat aktivitas proses Coklit setiap hari selama masa Coklit sesuai dengan kondisi faktual yang berisi:

  1. jumlah KK yang dilakukan Coklit
  2. jumlah Pemilih yang dilakukan Coklit berdasarkan 
  3. Formulir Model A-Daftar Pemilih
  4. jumlah Pemilih Baru yang ditambahkan ke dalam
  5. Formulir Model A-Daftar Potensial Pemilih
  6. jumlah stiker yang ditempelkan
  7. Pantarlih mencatat semua bentuk persoalan yang ditemukan di lapangan secara detail untuk kemudian dikoordinasikan kepada PPS.
  8. Pantarlih merekap aktivitas proses Coklit setiap 10 hari sekali dan melaporkan serta meminta paraf kepada PPS.
  9. Pantarlih mengisi setiap bagian dari buku kerja Pantarlih untuk dikumpulkan kepada KPU Kabupaten/Kota melalui PPS dan PPK.

d. Formulir Model A-Laporan Hasil Coklit

Pantarlih mengisi Formulir Model A-Laporan Hasil Coklit setelah berakhirnya masa Coklit. Formulir Model A-Laporan Hasil Coklit berisikan rekapitulasi kegiatan Coklit dengan rincian jumlah laki-laki dan perempuan, meliputi:

  1. Jumlah Data Pemilih diterima
  2. Jumlah Pemilih Baru
  3. Pemilih yang tidak memenuhi syarat terdiri atas:
  4. Angka 1 (meninggal)
  5. Angka 2 (ganda)
  6. Angka 3 (dibawah umur)
  7. Angka 6 (TNI)
  8. Angka 7 (Polri)
  9. Angka 8 (salah penempatan TPS)
  10. Jumlah Data Pemilih diperbaiki
  11. Jumlah Data Pemilih Disabilitas
  12. Jumlah Stiker yang diterima dan digunakan
  13. Jumlah KK Hasil Coklit dan Jumlah Lembar Bukti Pemilih Terdaftar yang dibagikan
  14. Jumlah Pemilih yang memiliki KTP-el dan yang belum ber KTP-el ix. Jumlah Potensial Pemilih

Petunjuk Pengisian Aplikasi e-Coklit

Penggunaan Aplikasi e-Coklit akan diatur dalam buku panduan penggunaan Aplikasi e-Coklit.

Catatan Coklit

Beberapa hal yang perlu diperhatikan, antara lain :

  1. PASTIKAN bahwa Pemilih yang akan didaftarkan sebagai Pemilih benar-benar telah memenuhi syarat sebagai Pemilih dan dapat menunjukkan kepemilikan KTP-el dan/ atau Kartu Keluarga yang sah.
  2. TIDAK BOLEH MENDAFTARKAN Pemilih yang tidak memiliki KTP-el dan/atau KK setempat.
  3. INFORMASIKAN kepada Pemilih untuk melakukan pengecekan melalui portal cekdptonline untuk ememastikan Pemilih sudah didaftarkan atau belum.
  4. ISI laporan harian kegiatan Coklit dan melaporkan kepada PPS setiap 10 hari sekali.

Sumber : KPU RI

Editor : PPK Labuhan Haji


Senin, 23 Januari 2023

Pelantikan PPS Pemilu 2024 se-Kabupaten Lombok Timur

PPK Labuhan Haji - Pelantikan PPS se-Kabupaten Lombok Timur akan diselenggarakan pada hari Selasa, 24 Januari 2023 di GOR Lalu Muslihin (Lapangan Porda) Jl. Prof. M. Yamin Selong-Lombok Timur, dengan ketentuan menggunakan pakaian untuk laki-laki: atasan kemeja putih memakai dasi bawahan warna hitam, sedangkan perempuan : .atasan kemeja putih memakai dasi bawahan warna hitam-jilbab hitam.

Adapun jumlah calon anggota PPS yang akan dilantik sebanyak 762 orang terdiri dari 15 kelurahan dan 239 desa se-Kabupaten Lombok Timur.

Terkait dengan pelantikan PPS se-Kabupaten Lombok Timur yang akan diselenggaran pada hari selasa, 24 Januari 2023 berjalan dengan lancar dan sukses.

Editor : PPK Kec. Labuhan Haji


Sabtu, 21 Januari 2023

Peran Aktif Pemilih Pemula Dalam Proses Pemuktahiran Data Pemilih Berkelanjutan


Video ini sebagai informasi terkait Peran Aktif Pemilih Pemula Dalam Proses Pemuktahiran Data Pemilih Berkelanjutan pada PEMILU 2024. Semoga bermanfaat. terimakasih

Jangan lupa like dan subcribe Channel ini.

Sumber: KPU LOTIM

Rabu, 18 Januari 2023

TAHAPAN DAN JADWAL PENYELENGGARAAN PEMILU TAHUN 2024

PPK LABUHAN HAJI

PPK Labuhan Haji Merilis jadwal tahapan pemilu 2024

JADWAL

TAHAPAN

14 Juni 2022 - 14 Juni 2024
Perencanaan Program dan Anggaran
14 Juni 2022 - 14 Desember 2023
Penyusunan Peraturan KPU
14 Oktober 2022 - 21 Juni 2023
Pemutakhiran data Pemilih dan penyusunan
daftar Pemilih
29 Juli 2022 - 13 Desember 2022
Pendafatran dan Verifikasi Peserta Pemilu
14 Desember 2022
Penetapan Peserta Pemilu
14 Oktober 2022 - 9 Februari 2023
Penetapan jumlah kursi dan penetapan 
daerah pemilihan
6 Desember 2022 - 25 November 2023
Pencalonan DPD
24 April 2023 - 25 November 2023
Pencalonan anggota DPR, DPRD provinsi, 
dan DPRD kabupaten/kota
19 Oktober 2023 - 25 November 2023
Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden
28 November 2023 - 10 Februari 2024
masa Kampanye Pemilu
11 Februari 2024 - 13 Februari 2024
Masa Tenang
14 Februari 2024 - 15 Februari 2024
Pemungutan dan Penghitungan Suara
15 Februari 2024 - 20 Maret 2024
Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara
disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing anggota DPRD kabupaten/kota
Pengucapan Sumpah/Janji DPRD 
kabupaten/kota
disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing anggota DPRD provinsi
Pengucapan Sumpah/Janji DPRD provinsi
1 Oktober 2024
Pengucapan Sumpah/Janji DPR dan DPD

20 Oktober 2024

Pengucapan Sumpah/Janji Presiden dan 
Wakil Presiden


Sumber: PKPU NO.3 Tahun 2022
Editor : PPK Labuhan Haji 

Selasa, 03 Januari 2023

Pelantikan PPK Kab. Lombok Timur pada Pemilu 2024



PPK Labuan Haji menyampaikan Acara pelantikan PPK se-Kabupaten Lombok Timur diselenggarakan pada hari Rabu, 04 Januari 2023 bertempat di Green Orry inn Kecamatan Sikur untuk Pemilu 2024. Pelantikan dihadiri oleh 110 calon PPK se-Lombok Timur, 21 Camat se-Lombok Timur, Komisioner Bawaslu dan Gakumdu. Kegiatan pelantikan ini dirangkai dengan acara Bimbingan Teknis PPK oleh Komisioner KPU dan Bawaslu.

Acara pelantikan juga dihadiri oleh Bapak Bupati Lombok Timur, Ketua DPRD Kab. Lombok Timur.


Editor: tim PPK Labuan Haji 


Selasa, 20 Desember 2022

Undang-Undang No 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum

PPK Kec. Labuhan Haji meyediakan beberapa produk hukum tentang Pemilihan Umum. jika dibutuhkan oleh pemirsa kami menyediakan link downloadnya dibawah ini.

Undang-Undang Pemilihan Umum No. 7 Tahun 2017

UNDUH

PKPU 7 THN 2020

UNDUH

Buku Panduan Ppk Revisi Per Tgl 15 Maret 2019

UNDUH

PKPU  2 Tahun 2022

UNDUH

PKPU  3 Tahun 2022

UNDUH

PKPU  8 Tahun 2022

UNDUH

PKPU  9 Tahun 2022

UNDUH


Semoga produk hukum tentang pemilihan umum bermanfaat untuk kita semua

Sumber : KPU RI melalui Portal KPU Kab. Lombok Timur

Editing : Tim PPK Kec. Labuhan haji

Rancangan tahapan dan jadwal pemilu legislatif dan pemilihan presiden 2024

 Rancangan tahapan dan jadwal pemilu legislatif dan pemilihan presiden 2024 pada Pemilu Serentak 2024


Demikian yang dapat kami sampaikan semoga bermanfaat khususnya terkait dengan Tahapan Pemilihan Umun Tahun 2024. Dan jangan lupa berikan hak pilih anda di TPS nanti pada tanggal 14 Februari 2024/

Sumber : KPU Kab. Lombok Timur

Editing : Tim PPK Kec. Labuhan Haji

DAFTAR NAMA DESA/KELURAHAN & DUSUN/LINGKUNGAN DI KECAMATAN LABUHAN HAJI KABUPATEN LOMBOK TIMUR


Peta Wilayah Kecamatan Labuhan Haji

PPK Ke. Labuhan Haji...Merilis daftar nama Desa/Kelurahan dan Dusun/Lingkungan di Kecamatan Labuhan Haji Kabupaten Lombok Timur. Desa/Keluraha yang ada di Kecamatan Labuhan Haji terdiri dari 4 Kelurahan dan 8 Desa. Adapun Daftar Kewilyahan masing-masing Desa/Kelurahan di Kecamatan Labuhan Haji sebagai berikut :
  • Kelurahan Ijobalit
    1. Lingkungan Ijobalit Lauq
    2. Lingkungan Ijobalit Makmur
    3. Lingkungan Ijobalit Daya
    4. Lingkungan Ijobalit Selatan
  • Kelurahan Geres
  1. Lingkungan Geres Timuk
  2. Lingkungan Geres Lauk
  3. Lingkungan Geres Daya
  4. Lingkungan Geres Baret
  5. Lingkungan Bagek Elen
  • Kelurahan Tanjung
  1. Lingkungan Timba Dewa
  2. Lingkungan Timba Borok
  3. Lingkungan Karang Sukun
  4. Lingkungan Timba Urip
  5. Lingkungan Karang Bedil
  6. Lingkungan Kp. Turingan
  • Kelurahan Suryawangi
  1. Lingkungan Pancoran Manis
  2. Lingkungan Pengaluran
  3. Lingkungan Dsn Bantek
  4. Lingkungan Lengkok
  5. Lingkungan Timba Lindur
  6. Lingkungan Loang Sawak
  • Desa Tirtanadi
  1. Kewilayahan Tirpas
  2. Kewilayahan Dasan Tereng
  3. Kewilayahan Dasan Gerung
  4. Kewilayahan Tirpas Atas
  5. Kewilayahan Gunung Malang
  6. Kewilayahan Penanggak
  7. Kewilayahan Mungguk

  • Korleko 

  1. Dusun Gubuk Pedaleman
  2. Dusun Gubuk Timuk
  3. Dusun Gubuk Baret
  4. Dusun Gubuk Masjid
  5. Dusun Gubuk Lauk
  6. Dusun Gubuk Pande
  7. Dusun Dsn Lekok

  • Desa Korleko Selatan

  1. Dusun Dasan Baru
  2. Dusun Dasan Baru Selatan
  3. Dusun Mekar Indah
  4. Dusun Banjar Getas
  5. Dusun Lembak Lauk
  6. Dusun Lembak Daya

  •  Desa Teros

  1. Dusun Kokok Daya
  2. Dusun Selungkep
  3. Dusun Timba Timuk
  4. Dusun Timba Daya
  5. Dusun Tuntang

  • Desa Banjarsari
    1. Dusun TAMAN SARI
    2. Dusun KAMPUNG CEMPAKA
    3. Dusun DASAN SAWE
    4. Dusun SEPAKAT
    5. Dusun PUNGKANG
    6. Dusun BANJAR GETAS
    7. Dusun GUBUK MASJID
  • Desa Penedagandor
    1. Wilayah BERUK
    2. Wilayah BEBAE
    3. Wilayah BURNE
    4. Wilayah REPOK
    5. Wilayah AMBENGAN
  • Desa Labuhan Haji 

  1. Dusun Esot
  2. Dusun Gelumpang
  3. Dusun Sisik
  4. Dusun Paokpampang
  5. Dusun Labuaji
  6. Dusun Ambengan
  7. Kampung Mandar
  8. Dusun Montong Meong
  9. Dusun Dsn Baru

  • Desa Kertasari

  1. Dusun Toron
  2. Dusun Teliah
  3. Dusun Mertasari
  4. Dusun Padak

Demikian kami sampaikan daftar nama Desa/Kelurahan beserta Dusun/Lingkungan dikecamatan Labuhan Haji Kabupaten Lombok Timur sebagai refrensi kita semua.

Sumber : Portal Pemerintah Kab. Lombok Timur

Editor : Tim PPK Kec. Labuhan Haji 

Senin, 19 Desember 2022

Tata Cara Pendaftaran Anggota PPS Pemilu 2024

junrinjani.blogspot.com merilis informasi dari KPU tentang Rekrutmen atau pendaftaran PPS Pemilu 2024 sudah dibuka.

Bagi Anda yang telah melengkapi syarat-syaratnya, agar segera daftar PPS Pemilu 2024.

Pendafatarn PPS Pemilu 2024 hanya dibuka selama 10 hari, yakni dari 18 Desember 2022 sampai 27 Desember 2022.

Untuk daftar PPS Pemilu 2024 Anda harus mendafatar melalui link pendaftaran online.

Para pendaftar bisa daftar di situs Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc (SIAKBA) di https://siakba.kpu.go.id .

Lalu, bagaimana tata cara daftar PPS Pemilu 2024? Berikut informasinya untuk Anda:

Tata Cara Daftar PPS Pemilu 2024


  • Membuat akun SIAKBA (nama, email, NIK, password)
  • Aktivasi akun SIAKBA lewat link yang dikirim melalui email
  • Usai  verifikasi sukses, lanjut Login ke SIAKBA
  • Lalu isi data diri, kemudian pilih seleksi dan unggah dokumen
  • Cek kelengkapan dokumen,
  • Cek hasil verifikasi administrasi
  • Cek hasil tes tertulis
  • Cek hasil wawancara
  • Cek hasil seleksi

Adapun dokumen persyaratan yang perlu disiapkan antara lain:

  • Surat pendaftaran sebagai calon anggota PPS
  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik
  • Fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir
  • Surat pernyataan untuk pemenuhan persyaratan
  • Surat keterangan sehat jasmani dan rohani, dikeluarkan oleh puskesmas, rumah sakit, atau klinik.
  • Daftar Riwayat Hidup
  • Pas Foto Berwarna 4x6

Demikian informasi tentang link dan tata cara daftar PPS Pemilu 2024 yang akan ditutup pendaftarannya pada 27 Desember 2022.

Editor : Tim PPK. Kec. Labuhan Haji