Dasar Pelaksanaan Pembentukan KPPS dan Pengangkatan Petugas Ketertiban
TPS dilaksanakan berdasarkan :
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017;
- Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022;
- Keputusan KPU RI Nomor 476 Tahun 2022 yang telah beberapa kali diubah yaitu dengan Keputusan KPU RI Nomor 534 Tahun 2022, Keputusan KPU RI Nomor 67 Tahun 2023, dan Keputusan KPU RI Nomor 1669 Tahun 2023.
TAHAPAN SELEKSI KPPS
- pengumuman pendaftaran calon anggota KPPS;
- penerimaan pendaftaran calon anggota KPPS;
- penelitian administrasi calon anggota KPPS;
- pengumuman hasil penelitian administrasi calon anggota KPPS;
- tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon anggota KPPS;
- pengumuman hasil seleksi calon anggota KPPS; dan
- penetapan calon anggota KPPS.
Persyaratan menjadi Anggota KPPS
- WNI dibuktikan dengan fotokopi KTP
- Berusia paling rendah 17 Tahun dan diutamakan paling tinggi 55 Tahun dibuktikan dengan fotokopi KTP
- Setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, UUD NRI Tahun 1945, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika, dan Cita-cita Proklamasi 17-08-1945 dibuktikan dengan surat pernyataan
- Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil dibuktikan dengan surat pernyataan
- Tidak menjadi anggota Partai politik, atau tidak lagi menjadi anggota
Partai politik paling singkat 5 Tahun dibuktikan dengan surat pernyataan bagi yang tidak menjadi anggota
Parpol; atau Surat keterangan dari Parpol Ybs bagi calon yang paling singkat
tidak lagi menjadi anggota Parpol
- Berdomisili dalam wilayah kerja KPPS dibuktikan dengan fotokopi KTP
- Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika
- Surat Keterangan Sehat Jasmani dari Rumah Sakit/Puskesmas/Klinik
- Surat pernyataan tidak memiliki penyakit penyerta
- Surat pernyataan sehat secara rohani
- Surat pernyataan bebas dari penyalahgunaan narkotika
- Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat dibuktikan dengan FC Ijazah Sekolah Mnengah Atas/ sederajat atau Ijazah terakhir
- Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan karena melakukan tindak pidana yang diancam pidana penjara 5 tahun atau lebih dibuktikan dengan surat pernyataan
Jadwal Pembentukan KPPS
- Pengumuman Pendaftaran Calon Calon Anggota KPPS11 Desember 2023 – 15 Desember 2023
- Penerimaan Pendaftaran Calon Anggota KPPS 11 Desember 2023 – 20 Desember 2023)
- Penelitian Administrasi Calon Anggota KPPS 11 Desember 2023 – 22 Desember 2023)
- Pengumuman Hasil Penelitian Administrasi Calon Anggota KPPS 23 Desember 2023 – 25 Desember 2023
- Tanggapan dan Masukan Masyarakat Terhadap Calon Anggota KPPS 23 Desember 2023 – 28 Desember 2023
- Pengumuman Hasil Seleksi Calon Anggota KPPS 29 Desember 2023 – 30 Desember 2023
- Pengadministrasian Mandiri Calon Anggota KPPS 31 Desember 2023 – 10 Januari 2024
- Pendaftaran calon anggota KPPS pada JKN 10 Januari 2024 – 20 Januari 2024
- Pengisian Skrining Riwayat Kesehatan 10 Januari 2024 – 22 Januari 2024
- Penetapan Anggota KPPS 24 Januari 2024 – 24 Januari 2024
- Pelantikan Anggota KPPS 25 Januari 2024 – 25 Januari 2024
Prosedur Dan Mekanisme Pembentukan Kpps Dan Pengangkatan Petugas
Ketertiban Tps
1. KPPS :
- Sesuai ketentuan Pasal 19 huruf b PKPU Nomor 8 Tahun 2022, tugas, wewenang, dan kewajiban PPS antara lain adalah membentuk KPPS.
- Pembentukan KPPS oleh PPS, dilaksanakan dengan prosedur, dan mekanisme sebagai berikut :
- KPPS dibentuk paling lambat 14 hari sebelum hari pemungutan suara Pemilu, dan dibubarkan paling lambat 1 (satu) bulan setelah hari pemungutan suara Pemilu;
- Masa kerja KPPS adalah selama 1 Bulan, dapat diperpanjang jika terjadi pemungutan suara ulang dan/atau penghitungan suara ulang, Pemilu Susulan atau Pemilu Lanjutan.
- Seleksi calon anggota KPPS dilakukan oleh PPS secara terbuka dengan memerhatikan kompetensi, kapasitas, integritas, dan kemandirian calon anggota KPPS;
- Dalam pelaksanaan seleksi calon anggota KPPS, PPS melakukan tahapan sebagaimana dimaksud ketentuan Pasal Pasal 41 (1) PKPU 8 Tahun 2023;
- Penetapan dan Pengangkatan Anggota KPPS oleh PPS dilakukan atas nama Ketua KPU Kabupaten/Kota.
- Pengangkatan dan pemberhentian anggota KPPS oleh PPS wajib dilaporkan kepada KPU Kabupaten/Kota (Vide Pasal 40 PKPU 8/2022)
2. PETUGAS KETERTIBAN TPS :
Berdasarkan ketentuan Pasal 81 ayat (2) PKPU 8 Tahun 2022, Petugas
Ketertiban TPS merupakan bantuan dan fasilitas dari pemerintah kabupaten/kota.
Prosedur Pembentukan Petugas Ketertiban Tempat Pemungutan Suara :
- PPS melalui PPK mengajukan usulan kebutuhan Petugas Ketertiban TPS sejumlah 2 (dua) orang untuk setiap TPS kepada KPU Kabupaten.
- KPU Kabupaten berkoordinasi dengan pemerintah kabupaten mengenai kebutuhan Petugas Ketertiban TPS.
- Pemerintah kabupaten menyampaikan persetujuan terhadap kebutuhan Petugas Ketertiban TPS kepada KPU Kabupaten.
- KPU Kabupaten meneruskan persetujuan terhadap usulan kebutuhan kepada PPS.
- PPS menetapkan Petugas Ketertiban TPS atas nama ketua KPU Kabupaten.
PENETAPAN KPPS DAN PETUGAS KETERTIBAN TPS
1. Penetapan
- PPS atas nama Ketua KPU Kabupaten melakukan penetapan dan pengangkatan anggota KPPS sebanyak 7 orang pada setiap TPS berdasarkan hasil seleksi. (dalam kondisi kekurangan pendaftar calon anggota KPPS, PPS dapat menempuh mekanisme penunjukan)
- Penetapan dan pengangkatan anggota KPPS ditetapkan dengan Keputusan KPU Kabupaten yang ditandatangani oleh PPS atas nama Ketua KPU Kabupaten.
- PPS menetapkan dan mengangkat Petugas Ketertiban TPS dari anggota Satlinmas yang telah mendapat persetujuan Bupati.
2. Penyampaian Hasil Penetapan Kpps Dan Pengangkatan Petugas Ketertiban TPS Kepada KPU Kabupaten
- Sesuai ketentuan Pasal 18 ayat (2), PPS melaporan nama anggota KPPS dan Petugas Ketertiban TPS di wilayah kerjanya kepada KPU Kabupaten melalui PPK;
- Selain penyampaian laporan seperti tersebut di atas, calon anggota KPPS yang telah diumumkan lulus seleksi, memiliki kewajiban untuk melaksanakan pengadministrasian mandiri dengan cara mengisi biodata dan up load dokumen persyaratan pada aplikasi SIAKBA.
Pelantikan KPPS
- Jadwal penetapan dan pengangkatan anggota KPPS dengan Keputusan yang ditandatangani oleh Ketua PPS atas nama Ketua KPU Kabupaten adalah tanggal 24 Januari 2024, dan pelantikan dilaksanakan pada tanggal 25 Januari 2024.
- Sebelum menjalankan tugas, anggota PPK, PPS, dan KPPS mengucapkan sumpah/janji (vide Pasal 42 ayat (1) PKPU 8/2022).
- Berdasarkan ketentuan Pasal 41 ayat (6) PKPU 8/2022, PPS atas nama ketua KPU Kabupaten mengambil sumpah/janji anggota KPPS.
- Pengucapan sumpah/janji dituangkan dalam berita acara pelaksanaan sumpah/janji yang ditandatangani oleh pejabat pengambil sumpah, anggota KPPS, dan saksi.
Editor : PPK Labuhan Haji
Tidak ada komentar:
Posting Komentar