Kurikulum Merdeka sebagai opsi satuan Pendidikan dalam rangka pemulihan pembelajaran tahun. 2022 s.d. 2024
Kurikulum Merdeka sebagai opsi
pemulihan pembelajaran
Kementerian Pendidikan,
Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikburistek) mengeluarkan kebijakan
dalam pengembangan Kurikulum Merdeka yang diberikan kepada satuan pendidikan
sebagai opsi tambahan dalam rangka melakukan pemulihan pembelajaran selama 2022-2024.
Kebijakan Kemendikburistek terkait kurikulum nasional akan dikaji ulang pada
2024 berdasarkan evaluasi selama masa pemulihan pembelajaran.
Merujuk pada kondisi dimana
pandemi COVID-19 yang menyebabkan banyaknya kendala dalam proses pembelajaran
di satuan Pendidikan yang memberikan dampak yang cukup signifikan. Kurikulum
2013 yang digunakan pada masa sebelum pandemi menjadi satu satuanya kurikulum
yang digunakan satuan pendidikan dalam pembelajaran. Masa pandemi 2020 s.d.
2021 Kemendikburistek mengeluarkan kebijakan penggunaan Kurikulum 2013 dan
Kurikulum Darurat (Kur-2013 yang disederhanakan) menjadi rujukan kurikulum bagi
satuan pendidikan. Masa pandemi 2021 s.d. 2022 Kemendikburistek mengeluarkan
kebijakan penggunaan Kurikulum 2013, Kurikulum Darurat, dan Kurikulum Merdeka
di Sekolah Penggerak (SP) dan SMK Pusat Keunggulan (PK).
Pada masa sebelum dan pandemi,
Kemendikburistek mengeluarkan kebijakan penggunaan Kurikulum 2013 kemudian
Kurikulum 2013 disederhanakan menjadi kurikulum darurat yang memberikan
kemudahan bagi satuan pendidikan dalam mengelola pembelajaran jadi lebih mudah
dengan substansi materi yang esensial. Kurikulum Merdeka di SP/SMK-PK menjadi
angin segar dalam upaya perbaikan dan pemulihan pembelajaran yang diluncurkan
pertama kali tahun 2021.
Pemulihan pembelajaran tahun
2022 s.d. 2024, Kemendikburistek mengeluarkan kebijakan bahwa sekolah yang
belum siap untuk menggunakan Kurikulum Merdeka masih dapat menggunakan
Kurikulum 2013 sebagai dasar pengelolaan pembelajaran, begitu juga Kurikulum
Darurat yang merupakan modifikasi dari Kurikulum 2013 masih dapat digunakan
oleh satuan pendidikan tersebut. Kurikulum Merdeka sebagai opsi bagi semua
satuan pendidikan yang di dalam proses pendataan merupakan satuan pendidikan
yang siap melaksanakan Kurikulum Merdeka.
Tahun 2024 menjadi penentuan
kebijakan kurikulum nasional berdasarkan evaluasi terhadap kurikulum pada masa
pemulihan pembelajaran. Evaluasi ini menjadi acuan Kemendikburistek dalam
mengambil kebijakan lanjutan pasca pemulihan pembelajaran.
Adapun langkah-langkah pendaftaran Kurikulum Merdeka sebagai berikut:
- buka link pendaftaran disini
- Setelah itu daftar dengan menggunakan akun belajar.id atau akun simpatika
Mari instal Platform Merdeka
Mengajar pada gawai Android melalui tautan bit.ly/platformmerdekamengaja
Tidak ada komentar:
Posting Komentar