TAHAPAN PEMILU 2024 YANG SEDANG BERJALAN: 24 April 2023 - 25 November 2023: Pencalonan anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota. 19 Oktober 2023 - 25 November 2023: Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden. 28 November 2023 - 10 Februari 2024: masa Kampanye Pemilu. 11 Februari 2024 - 13 Februari 2024: Masa Tenang. 14 Februari 2024 - 15 Februari 2024: Pemungutan dan Penghitungan Suara. 15 Februari 2024 - 20 Maret 2024: Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara

Adsense

Rabu, 06 Desember 2023

Jadwal dan Persyaratan Pendaftaran KPPS dan Ketertiban TPS pada Pemilu 2024


Dasar Pelaksanaan Pembentukan KPPS dan Pengangkatan Petugas Ketertiban TPS dilaksanakan berdasarkan :

  • Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017;
  • Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022;
  • Keputusan KPU RI Nomor 476 Tahun 2022 yang telah beberapa kali diubah yaitu dengan Keputusan KPU RI Nomor 534 Tahun 2022, Keputusan KPU RI Nomor 67 Tahun 2023, dan Keputusan KPU RI Nomor 1669 Tahun 2023.

TAHAPAN SELEKSI KPPS

  1. pengumuman pendaftaran calon anggota KPPS;
  2. penerimaan pendaftaran calon anggota KPPS;
  3. penelitian administrasi calon anggota KPPS;
  4. pengumuman hasil penelitian administrasi calon anggota KPPS; 
  5. tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon anggota KPPS;
  6. pengumuman hasil seleksi calon anggota KPPS; dan
  7. penetapan calon anggota KPPS.

Persyaratan menjadi Anggota KPPS

  1. WNI dibuktikan dengan fotokopi KTP
  2. Berusia paling rendah 17 Tahun dan diutamakan paling tinggi 55 Tahun dibuktikan dengan fotokopi KTP
  3. Setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, UUD NRI Tahun 1945, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika, dan Cita-cita Proklamasi 17-08-1945 dibuktikan dengan surat pernyataan
  4. Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil dibuktikan dengan surat pernyataan
  5. Tidak menjadi anggota Partai politik, atau tidak lagi menjadi anggota Partai politik paling singkat 5 Tahun dibuktikan dengan surat pernyataan bagi yang tidak menjadi anggota Parpol; atau Surat keterangan dari Parpol Ybs bagi calon yang paling singkat tidak lagi menjadi anggota Parpol
  6. Berdomisili dalam wilayah kerja KPPS dibuktikan dengan fotokopi KTP
  7. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika
  8. Surat Keterangan Sehat Jasmani dari Rumah Sakit/Puskesmas/Klinik
  9. Surat pernyataan tidak memiliki penyakit penyerta
  10. Surat pernyataan sehat secara rohani
  11. Surat pernyataan bebas dari penyalahgunaan narkotika
  12. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat dibuktikan dengan FC Ijazah Sekolah Mnengah Atas/ sederajat atau Ijazah terakhir
  13. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan karena melakukan tindak pidana yang diancam pidana penjara 5 tahun atau lebih dibuktikan dengan surat pernyataan

Jadwal Pembentukan KPPS

  • Pengumuman Pendaftaran Calon Calon Anggota KPPS11 Desember 2023 – 15 Desember 2023
  • Penerimaan Pendaftaran Calon Anggota KPPS 11 Desember 2023 – 20 Desember 2023)
  • Penelitian Administrasi Calon Anggota KPPS 11 Desember 2023 – 22 Desember 2023)
  • Pengumuman Hasil Penelitian Administrasi Calon Anggota KPPS 23 Desember 2023 – 25 Desember 2023
  • Tanggapan dan Masukan Masyarakat Terhadap Calon Anggota KPPS 23 Desember 2023 – 28 Desember 2023
  • Pengumuman Hasil Seleksi Calon Anggota KPPS 29 Desember 2023 – 30 Desember 2023
  • Pengadministrasian Mandiri Calon Anggota KPPS 31 Desember 2023 – 10 Januari 2024
  • Pendaftaran calon anggota KPPS pada JKN 10 Januari 2024 – 20 Januari 2024
  • Pengisian Skrining Riwayat Kesehatan 10 Januari 2024 – 22 Januari 2024
  • Penetapan Anggota KPPS 24 Januari 2024 – 24 Januari 2024
  • Pelantikan Anggota KPPS 25 Januari 2024 – 25 Januari 2024

Prosedur Dan Mekanisme Pembentukan Kpps Dan Pengangkatan Petugas Ketertiban Tps

1.  KPPS :

  • Sesuai ketentuan Pasal 19 huruf b PKPU Nomor 8 Tahun 2022, tugas, wewenang, dan kewajiban PPS antara lain adalah membentuk KPPS.
  • Pembentukan KPPS oleh PPS, dilaksanakan dengan prosedur, dan mekanisme sebagai berikut :
  • KPPS dibentuk paling lambat 14 hari sebelum hari pemungutan suara Pemilu, dan dibubarkan paling lambat 1 (satu) bulan setelah hari pemungutan suara Pemilu;
  • Masa kerja KPPS adalah selama 1 Bulan, dapat diperpanjang jika terjadi pemungutan suara ulang dan/atau penghitungan suara ulang,  Pemilu Susulan atau Pemilu Lanjutan.
  • Seleksi calon anggota KPPS dilakukan oleh PPS secara terbuka dengan memerhatikan kompetensi, kapasitas, integritas, dan kemandirian calon anggota KPPS;
  • Dalam pelaksanaan seleksi calon anggota KPPS, PPS melakukan tahapan sebagaimana dimaksud ketentuan Pasal Pasal 41 (1) PKPU 8 Tahun 2023;
  • Penetapan dan Pengangkatan Anggota KPPS oleh PPS dilakukan atas nama Ketua KPU Kabupaten/Kota.
  • Pengangkatan dan pemberhentian anggota KPPS oleh PPS wajib dilaporkan kepada KPU Kabupaten/Kota (Vide Pasal 40 PKPU 8/2022)

2.  PETUGAS KETERTIBAN TPS :

Berdasarkan ketentuan Pasal 81 ayat (2) PKPU 8 Tahun 2022, Petugas Ketertiban TPS merupakan bantuan dan fasilitas dari pemerintah kabupaten/kota.

Prosedur Pembentukan Petugas Ketertiban Tempat Pemungutan Suara :

  • PPS melalui PPK mengajukan usulan kebutuhan Petugas Ketertiban TPS sejumlah 2 (dua) orang untuk setiap TPS kepada KPU Kabupaten.
  • KPU Kabupaten berkoordinasi dengan pemerintah kabupaten mengenai kebutuhan Petugas Ketertiban TPS.
  • Pemerintah kabupaten  menyampaikan persetujuan terhadap kebutuhan Petugas Ketertiban TPS kepada KPU Kabupaten.
  • KPU Kabupaten meneruskan persetujuan terhadap usulan kebutuhan kepada PPS.
  • PPS menetapkan Petugas Ketertiban TPS atas nama ketua KPU Kabupaten.

PENETAPAN KPPS DAN PETUGAS KETERTIBAN TPS

1.  Penetapan

  • PPS atas nama Ketua KPU Kabupaten melakukan penetapan dan pengangkatan anggota KPPS sebanyak 7 orang pada setiap TPS berdasarkan hasil seleksi. (dalam kondisi kekurangan pendaftar calon anggota KPPS, PPS dapat menempuh mekanisme penunjukan) 
  • Penetapan dan pengangkatan anggota KPPS ditetapkan dengan Keputusan KPU Kabupaten yang ditandatangani oleh PPS atas nama Ketua KPU Kabupaten.
  • PPS menetapkan dan mengangkat Petugas Ketertiban TPS dari anggota Satlinmas yang telah mendapat persetujuan Bupati.

2. Penyampaian Hasil Penetapan Kpps Dan Pengangkatan Petugas Ketertiban TPS Kepada KPU Kabupaten

  • Sesuai ketentuan Pasal 18 ayat (2), PPS melaporan nama anggota KPPS dan Petugas Ketertiban TPS di wilayah kerjanya kepada KPU Kabupaten melalui PPK;
  • Selain penyampaian laporan seperti tersebut di atas, calon anggota KPPS yang telah diumumkan lulus seleksi, memiliki kewajiban untuk melaksanakan pengadministrasian mandiri dengan cara mengisi biodata dan up load dokumen persyaratan pada aplikasi SIAKBA.

Pelantikan KPPS

  • Jadwal penetapan dan pengangkatan anggota KPPS dengan Keputusan yang ditandatangani oleh Ketua PPS atas nama Ketua KPU Kabupaten adalah tanggal 24 Januari 2024, dan pelantikan dilaksanakan pada tanggal 25 Januari 2024.
  • Sebelum menjalankan tugas, anggota PPK, PPS, dan KPPS mengucapkan sumpah/janji (vide Pasal 42 ayat (1) PKPU 8/2022).
  • Berdasarkan ketentuan Pasal 41 ayat (6) PKPU 8/2022, PPS atas nama ketua KPU Kabupaten  mengambil sumpah/janji anggota KPPS.
  • Pengucapan sumpah/janji dituangkan dalam berita acara pelaksanaan sumpah/janji yang ditandatangani oleh pejabat pengambil sumpah, anggota KPPS, dan saksi.

Rabu, 11 Oktober 2023

AHLI IBADAH YANG RUGI

Ada seorang ahli ibadah bernama Abu bin Hasyim yang kuat sekali tahajudnya. Hampir bertahun-tahun dia tidak pernah absen melakukan sholat tahajud. Pada suatu ketika saat hendak mengambil wudhu untuk tahajud, Abu dikagetkan oleh keberadaan sesosok makhluk yang duduk di bibir sumurnya.

Abu bertanya: “Wahai hamba Allah, siapakah Engkau?” 
Sambil tersenyum, sosok itu berkata: “Aku Malaikat utusan Allah”. 
Abu Bin Hasyim kaget sekaligus bangga karena kedatangan tamu malaikat mulia. 
Dia lalu bertanya: “Apa yang sedang kamu lakukan di sini?” 
Malaikat itu menjawab: “Aku disuruh mencari hamba pencinta Allah”
Melihat Malaikat itu memegang kitab tebal, 

Abu lalu bertanya: “Wahai Malaikat, buku apakah yang kau bawa?” 
Malaikat menjawab: “Ini adalah kumpulan nama hamba-hamba pencinta Allah.” 
Mendengar jawaban Malaikat, Abu bin Hasyim berharap dalam hati namanya ada di situ. 
Maka ditanyalah Malaikat itu: “Wahai Malaikat, adakah namaku di situ?”

Abu berasumsi bahwa namanya ada di buku itu, mengingat amalan ibadahnya yang tidak kenal putusnya. Selalu mengerjakan shalat tahajud setiap malam, Berdo’a dan bermunajat pada Allâh SWT di sepertiga malam.

“Baiklah, aku buka,” kata Malaikat sambil membuka kitab besarnya.
Dan, ternyata Malaikat itu tidak menemukan nama Abu di dalamnya. Tidak percaya, Abu bin Hasyim meminta Malaikat mencarinya sekali lagi. “Betul namamu tidak ada di dalam buku ini” Kata Malaikat. Abu bin Hasyim pun gemetar dan jatuh tersungkur di depan Malaikat. Abu bin Hasyim seperti disambar petir di siang bolong. Dia tersadar hubungan ibadah manusia tidaklah hanya kepada Allâh semata (hablumminAllâh). Tetapi juga ke sesama manusia (hablumminannâs) dan alam. Semuga manfaat, Amiiiin.

Boleh di share biar lebih bermanfaat buat orang banyak, kalo pelit di simpen sendiri juga gak apa apa Rasulullah Saw bersabda : "Barang siapa yang menyampaikan 1 (satu) ilmu saja dan ada orang yang mengamalkannya,maka walaupun yang menyampaikan sudah tiada (meninggal dunia), dia akan tetap memperoleh pahala. " (HR. Al-Bukhari)

Sobat sekarang anda memiliki dua pilihan:

  1. Membiarkan sedikit pengetahuan ini hanya dibaca disini
  2. Membagikan pengetahuan ini kesemua teman facebookmu, Insyallah bermanfaat dan akan menjadi pahala bagimu. Aamiin.

Dia menangis se jadi-jadinya. “Rugi sekali diriku yang selalu tegak berdiri di setiap malam dalam tahajud dan bermunajat, tetapi namaku tidak masuk dalam golongan para hamba pecinta Allah,” ratapnya.

Melihat itu, Malaikat berkata, “Wahai Abu bin Hasyim. Bukan aku tidak tahu engkau bangun setiap malam ketika yang lain tidur, mengambil air wudhu dan kedinginan pada saat orang lain terlelap dalam buaian malam. Tapi tanganku dilarang Allâh menulis namamu.”

“Apakah gerangan yang menjadi penyebabnya?” Tanya Abu bin Hasyim. “Engkau memang bermunajat kepada Allâh, tapi engkau pamerkan dengan rasa bangga kemana-mana dan asyik beribadah memikirkan diri sendiri. Di kanan kirimu ada orang sakit atau lapar, tidak engkau tengok dan beri makan. Bagaimana mungkin engkau dapat menjadi hamba pecinta Allah kalau engkau sendiri tidak pernah mencintai hamba-hamba yang diciptakan Allâh?” kata Malaikat itu.

Sekian semoga menginspirasi

Wassalam.

Sabtu, 07 Oktober 2023

Catatan Menuju Hari-H Pemungutan Suara Pemilu 2024




PEMILU 2024

PPK Labuhan Haji Merilis. Hari Pemungutan Suara Pemilihan Umum Serentak Tahun 2024, yaitu Rabu 14 Pebruari 2024.

Aspek strategis dalam sistem pemilu adalah:

  1. Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi.
  2. Mekanisme Pencalonan.
  3. Metode Pemberian Suara.
  4. Formula Pemilihan.

Selain itu komponen penting dalam Pemilu adalah:

  1. Peserta Pemilu.
  2. Pemilih.
  3. Proses Pemilihan.

Tahapan Pemilu 2024 telah dimulai pada 14 Juni 2022 (20 bulan sebelum hari pemungutan suara Rabu 14 Pebruari 2024).

Kegiatan Pemilu 2024 yang telah dilaksanakan pada tahun 2022:

  1. Pendaftaran partai politik peserta pemilu (18 bulan sebelum Hari-H Coblosan).
  2. Penetapan partai politik peserta pemilu pada 14 Desember 2022 (14 bulan sebelum Hari-H coblosan).
  3. Penyusunan dan penataan Dapil Pemilu DPRD Kabupaten/Kota sejak 10 Oktober 2022.
  4. Dimulainya pemutakhiran data pemilih dan pendaftaran pemilih ditandai dengan penyerahan DP4 oleh Pemerintah kepada KPU (14 Desember 2022).
  5. Penyerahan dukungan bakal calon DPD peserta pemilu perseorangan (16-29 Desember 2022).
  6. Pembentukan badan adhoc yaitu PPK dan PPS.

Setidaknya sampai dg akhir 2022 sudah tersedia 1 komponen penting Pemilu 2024 yaitu 18 Parpol Nasional dan 6 Parpol Lokal Aceh Peserta Pemilu 2024.

Demikian juga sudah dimulai proses pencalonan peserta Pemilu perseorangan bakal calon DPD, yaitu penyerahan bukti dukungan sebagai syarat pencalonan DPD.

Selain itu juga persiapan salah satu aspek strategis sistem pemilu sudah dimulai, yaitu dapil dan alokasi kursi.

Pembentukan penyelenggara pemilu adhoc yaitu PPK dan PPS telah dilaksanakan.

Memasuki tahun 2023, pelaksanaan tahapan Pemilu 2024 masih berlanjut ditandai dengan beberapa kegiatan sebagai berikut:

  1. Penyerahan DIPA anggaran TA 2023 Pemilu 2024 oleh Presiden kepada KPU.
  2. Pembentukan badan adhoc pemilu di luar negeri, yaitu PPLN dan Pantarlih LN.
  3. Pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih di dalam negeri dan di luar negeri (pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih 12 Pebruari - 14 Maret 2023).
  4. Pembentukan Timsel calon Anggota KPU Provinsi pada 20 provinsi termasuk 4 provinsi DOB di Papua.
  5. Penetapan Daerah Pemilihan dan alokasi kursi Pemilu DPR, DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota.

Terhitung sampai dengan 1 Tahun menuju Hari-H coblosan Pemilu 2024 (14 Pebruari 2023 - 14 Peb 2024), pelaksanaan tahapan Pemilu 2024 berjalan on the track.

Dengan demikian KPU optimis penyelenggaraan Pemilu 2024 berjalan sesuai dengan rencana dan tahapan yang telah direncanakan.

Salah satu hal penting dalam penyelenggaraan pemilu adalah ketersediaan kerangka hukum (legal framework) berupa UU Pemilu dan PKPU.

Sampai dengan saat ini kerangka hukum pemilu tersebut relatif telah tersedia dengan baik.

Dalam penyelenggaraan tahapan Pemilu 2024 KPU menggunakan Sistem dan Teknologi Informasi untuk meningkatkan layanan kepemiluan, di antaranya adalah:

  1. Sipol (partai politik).
  2. Sidalih (daftar pemilih).
  3. Sidapil (daerah pemilihan).
  4. Siakba (anggota KPU dan badan adhoc).
  5. Silon (pencalonan).
  6. Sidakam (dana kampanye).
  7. Silog (logistik pemilu).
  8. Sirekap (rekapitulasi hasil penghitungan suara).

Pada kesempatan yang baik ini kami mengingatkan dan mengajak kembali:

  1. Hari Pemungutan Suara Pemilu 2024 adalah Rabu 14 Peb 2024.
  2. Ayo kita pastikan sudah terdaftar sebagai pemilih Pemilu 2024 dangan cara buka link dan masukkan NIK pada: Cek DPT Online melalui link https://cekdptonline.kpu.go.id
  3. Mengikuti perkembangan informasi Pemilu 2024 melalui Link https://infopemilu.kpu.go.id
  4. Agar segenap WNI, pemilih, partai politik, masyarakat, media dan organisasi masyarakat, aktif berpartisipasi dalam Pemilu 2024.

Demikian catatan dalam rangka 1 Tahun menuju Hari-H Coblosan Pemilu 2024.

Teriring do'a Kepada Allah Tuhan Yang Maha Kuasa, semoga kita semua senantiasa diberikan kekuatan, kesehatan dan kesabaran dalam menyelenggarakan Pemilu 2024.

Sumber : KPU RI

Editor : PPK Labuhan Haji

Kamis, 05 Oktober 2023

Membahas Prinsip Pembelajaran dan Prinsip Asesmen

Pembelajaran dan asesmen merupakan satu kesatuan yang sebaiknya tidak dipisahkan. Pendidik dan peserta didik perlu memahami kompetensi yang dituju sehingga keseluruhan proses pembelajaran diupayakan untuk mencapai kompetensi tersebut. Kaitan antara pembelajaran dan asesmen, digambarkan dan diilustrasikan melalui ilustrasi berikut: 

Pembelajaran dapat diawali dengan proses perencanaan asesmen dan perencanaan pembelajaran. Pendidik perlu merancang asesmen yang dilaksanakan pada awal pembelajaran, pada saat pembelajaran, dan pada akhir pembelajaran. Perencanaan asesmen, terutama pada asesmen awal pembelajaran sangat perlu dilakukan karena untuk mengidentifikasi kebutuhan belajar peserta didik, dan hasilnya digunakan untuk merancang pembelajaran yang sesuai dengan tahap capaian peserta didik.

Perencanaan pembelajaran meliputi tujuan pembelajaran, langkah-langkah pembelajaran, dan asesmen pembelajaran yang disusun dalam bentuk dokumen yang fleksibel, sederhana, dan kontekstual. Tujuan Pembelajaran disusun dari Capaian Pembelajaran dengan mempertimbangkan kekhasan dan karakteristik Satuan Pendidikan. Pendidik juga harus memastikan tujuan pembelajaran sudah sesuai dengan tahapan dan kebutuhan peserta didik.

Proses selanjutnya adalah pelaksanaan pembelajaran yang dirancang untuk memberi pengalaman belajar yang berkualitas, interaktif, dan kontekstual. Pada siklus ini, pendidik diharapkan dapat menyelenggarakan pembelajaran yang: (1) interaktif; (2) inspiratif; (3) menyenangkan; (4) menantang; (5) memotivasi peserta didik untuk berpartisipasi aktif; dan (6) memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, kemandirian sesuai bakat, minat dan perkembangan fisik, serta psikologis peserta didik (akan dijelaskan lebih lanjut pada Bab V). Sepanjang proses pembelajaran, pendidik dapat mengadakan asesmen formatif untuk mengetahui sejauh mana tujuan pembelajaran sudah dicapai oleh peserta didik.

Tahapan selanjutnya adalah proses asesmen pembelajaran. Asesmen pembelajaran diharapkan dapat mengukur aspek yang seharusnya diukur dan bersifat holistik. Asesmen dapat berupa formatif dan sumatif. Asesmen formatif dapat berupa asesmen pada awal pembelajaran dan asesmen pada saat pembelajaran. Asesmen pada awal pembelajaran digunakan mendukung pembelajaran terdiferensiasi sehingga peserta didik dapat memperoleh pembelajaran sesuai dengan yang mereka butuhkan. Sementara, asesmen formatif pada saat pembelajaran dapat dijadikan sebagai dasar dalam melakukan refleksi terhadap keseluruhan proses belajar yang dapat dijadikan acuan untuk perencanaan pembelajaran dan melakukan revisi apabila diperlukan. Apabila peserta didik dirasa telah mencapai tujuan pembelajaran, maka pendidik dapat meneruskan pada tujuan pembelajaran berikutnya. Namun, apabila tujuan pembelajaran belum tercapai, pendidik perlu melakukan penguatan terlebih dahulu. Selanjutnya, pendidik perlu mengadakan asesmen sumatif untuk memastikan ketercapaian dari keseluruhan tujuan pembelajaran.

Ketiga tahapan ini akan terus berlangsung dalam bentuk siklus seperti gambar di atas. Dalam prosesnya, pendidik dapat melakukan refleksi, baik dilakukan secara pribadi maupun dengan bantuan kolega pendidik, kepala satuan pendidikan, atau pengawas sekolah. Oleh karena itu, proses pembelajaran dan asesmen merupakan satu kesatuan yang bermuara untuk membantu keberhasilan peserta didik di dalam kelas.

Pemerintah tidak mengatur pembelajaran dan asesmen secara detail dan teknis. Namun demikian, untuk memastikan proses pembelajaran dan asesmen berjalan dengan baik, Pemerintah menetapkan Prinsip Pembelajaran dan Asesmen. Prinsip pembelajaran dan prinsip asesmen diharapkan dapat memandu pendidik dalam merencanakan dan melaksanakan pembelajaran yang bermakna agar peserta didik lebih kreatif, berpikir kritis, dan inovatif. Dalam menerapkan prinsip-prinsip pembelajaran, pendidik diharapkan memperhatikan hal-hal sebagai berikut:

A. Prinsip Pembelajaran

  1. Pembelajaran dirancang dengan mempertimbangkan tahap perkembangan dan tingkat pencapaian peserta didik saat ini, sesuai dengan kebutuhan belajar, serta mencerminkan karakteristik dan perkembangan peserta didik yang beragam sehingga pembelajaran menjadi bermakna danmenyenangkan;
  2. Pembelajaran dirancang dan dilaksanakan untuk membangun kapasitas untuk menjadi pembelajar sepanjang hayat;
  3. Proses pembelajaran mendukung perkembangan kompetensi dan karakter peserta didik secara holistik;
  4. Pembelajaran yang relevan, yaitu pembelajaran yang dirancang sesuai konteks, lingkungan, dan budaya peserta didik, serta melibatkan orang tua dan komunitas sebagai mitra;
  5. Pembelajaran berorientasi pada masa depan yang berkelanjutan.

B. Prinsip Asesmen
  1. Asesmen merupakan bagian terpadu dari proses pembelajaran, fasilitasi pembelajaran, dan penyediaan informasi yang holistik, sebagai umpan balik untuk pendidik, peserta didik, dan orang tua/wali agar dapat memandu mereka dalam menentukan strategi pembelajaran selanjutnya;
  2. Asesmen dirancang dan dilakukan sesuai dengan fungsi asesmen tersebut, dengan keleluasaan untuk menentukan teknik dan waktu pelaksanaan asesmen agar efektif mencapai tujuan pembelajaran;
  3. Asesmen dirancang secara adil, proporsional, valid, dan dapat dipercaya (reliable) untuk menjelaskan kemajuan belajar, menentukan keputusan tentang langkah dan sebagai dasar untuk menyusun program pembelajaran yang sesuai selanjutnya;
  4. Laporan kemajuan belajar dan pencapaian peserta didik bersifat sederhana dan informatif, memberikan informasi yang bermanfaat tentang karakter dan kompetensi yang dicapai, serta strategi tindak lanjut;
  5. Hasil asesmen digunakan oleh peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, dan orang tua/wali sebagai bahan refleksi untuk meningkatkan mutu pembelajaran.
SUMBER : BADAN STANDAR, KURIKULUM, DAN ASESMEN PENDIDIKAN KEMENTERIAN PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI 2022

Yayasan Pesantren Islam Kaffah Rohmatan Lil 'Alamin Berusaha Menyelesaikan Pembayaran Pembebasan Tanah

Media Berkualitas menyajikan tentang Yayasan Pesantren Islam Kaffah Rohmatan Lil 'Alamin yang disingkat dengan YASPIKARLA.


YASPIKARLA saat ini sedang berusaha menyelesaikan pembayaran tanah dalam program lelang wakaf seluas 52.74 Are (5.274 m2) yang terletak di Ijobalit Lauk Kelurahan Ijobalit Kecamatan Labuhan Haji Kabupaten Lombok Timur NTB milik Hj. Muaddah Mataram. Bila kita memperhatikan Visi, Misi, dan Moto
YASPIKARLA yakni :


Visi :
"Menuju Muslim Kaffah Yang Rohmatan Lil ‘Alamin Yang Berlandaskan Iman, Islam Dan Taqwa"

Misi :
Mewujudkan Muslim Kaffah Yang Rohmatan Lil ‘Alamin Melalui Enam Pilar Perjuangan Yaitu :
  1. Keislaman yang kuat/kokoh melalui iman, ilmu dan amal
  2. Ilmu qur’an wal hadits
  3. Pengembangan ilmu ekonomi islam
  4. Teknologi digital/komputer
  5. Bahasa asing
  6. Pemberdayaan sosial kemanusian dan kemasyarakatan.
Motto : HIJAU
  1. HARMONIS DALAM PERGERAKAN,
  2. IMAN DAN IKHLAS MENJADI LANDASAN,
  3. JIHAD/JUANG FISABILILLAH SEBAGAI PERJUANGAN,
  4. AGAMA ISLAM MENJADI PEDOMAN,
  5. UNGGUL DALAM IMAN, ILMU DAN AMAL ISLAM, ILMU QUR’AN WAL HADITS, ILMU EKONOMI ISLAM, TEKNOLOGI DIGITAL/KOMPUTER, BAHASA ASING, DAN PEMBERDAYAAN SOSIAL KEMANUSIAAN DAN KEMASYARAKATAN.
Memperhatikan Visi, Misi & Motto tersebut, maka sudah sepantasnya mendapatkan dukungan dan bantuan dari setiap para dermawan dimanapun berada.
Sesuai dengan dengan Al Qur'an dan Hadist Nabi di bawah ini :

لَنْ تَنَالُوا الْبِرَّ حَتّٰى تُنْفِقُوْا مِمَّا تُحِبُّوْنَ ۗوَمَا تُنْفِقُوْا مِنْ شَيْءٍ فَاِنَّ اللّٰهَ بِهٖ عَلِيْمٌ

“Kamu sekali-kali tidak sampai kepada kebajikan (yang sempurna), sebelum kamu menafkahkan sebahagian harta yang kamu cintai. Dan apa saja yang kamu nafkahkan, maka sesungguhnya Allah mengetahuinya.” (Qs. Ali Imran 3:92)

 مَثَلُ الَّذِيْنَ يُنْفِقُوْنَ اَمْوَالَهُمْ فِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِ كَمَثَلِ حَبَّةٍ اَنْۢبَتَتْ سَبْعَ سَنَابِلَ فِيْ كُلِّ سُنْۢبُلَةٍ مِّائَةُ حَبَّةٍ ۗ وَاللّٰهُ يُضٰعِفُ لِمَنْ يَّشَاۤءُ ۗوَاللّٰهُ وَاسِعٌ عَلِيْمٌ

“Perumpamaan (nafkah yang dikeluarkan oleh) orang-orang yang menafkahkan hartanya di jalan Allah adalah serupa dengan sebutir benih yang menumbuhkan tujuh bulir, pada tiap-tiap bulir seratus biji. Allah melipat gandakan (ganjaran) bagi siapa yang Dia kehendaki. Dan Allah Maha Luas (karunia-Nya) lagi Maha Mengetahui.” (Qs. Al-Baqarah :261)

 إِذَا مَاتَ الْإِنْسَانُ انْقَطَعَ عَمَلُهُ إِلَّا مِنْ ثَلَاثَةٍ مِنْ صَدَقَةٍ جَارِيَةٍ وَعِلْمٍ يُنْتَفَعُ بِهِ وَوَلَدٍ صَالِحٍ يَدْعُو لَهُ

"Apabila salah seorang manusia meninggal dunia, maka terputuslah segala amalannya kecuali tiga perkara; sedekah jariyah, ilmu yang bermanfa'at baginya dan anak shalih yang selalu mendoakannya."

1. Ketentuan Wakaf
  1. Wakaf Tunai Pembebasan Lahan per are adalah Rp. 10.000.000,-
  2. Program Wakaf Tunai dilaksanakan mulai bulan Desember 2022 dan berakhir setelah jumlah wakaf mencukupi untuk pembebasan lahan.
  3. Tidak ada batasan jumlah Wakaf Tunai, Sertifikat bukti wakaf diterbitkan dalam nominal Rp. 10.000.000 (100M²) dan jumlah lain yang lebih besar.
  4. Nominal Dana wakaf dari perorangan/kelompok maupun Instansi/Lembaga dapat diakumulasi dan akan diterbitkan sertifikat wakaf bila sudah memenuhi ketentuan tersebut di atas.
  5. Program “LELANG WAKAF TANAH PESANTREN” Melalui sistem Paket Gotong Royong terdiri dari :
  • Paket Masjidil Harom 1 Are untuk 2 Orang     @ Rp 5.000.000,-  =Rp 10.000.000,-
  • Paket Masjid Nabawi 1 Are untuk 4 Orang      @ Rp 2.500.000,-  = Rp 10.000.000,-
  • Paket Masjid Al Aqsho 1 Are untuk 8 Orang    @ Rp 1.250.000,-  = Rp 10.000.000,-
  • Paket Masjid Quba 1 Are untuk 10 orang         @ Rp 1.000.000,-  = Rp 10.000.000,-
  • Paket Masjid Qiblatain 1 Are  untuk 20 Orang  @ Rp   500.000,-  = Rp 10.000.000,-
  • Paket Amal Sukarela  =  Sesuai Niat
2. Prosedur Wakaf Tunai
  1. Masyarakat yang akan wakaf tunai bisa langsung datang ke Yayasan Pesantren Islam Kaffah Rohmatan Lil ‘Alamin atau melalui layanan jemput wakaf oleh petugas resmi yayasan.
  2. Transfer melalui rekening: Bank Syariah Indonesia 7236273638 a.n Yayasan Pesantren Islam Kaffah RLA.
  3. Seluruh Wakif menyertakan foto copy KTP demi tertib administrasi Wakaf.
  4. Apabila Wakif menyetorkan dananya melalui Bank, mohon dapat dikonfirmasikan jumlah dana wakaf yang disetor melalui SMS / WA ke nomor 08175796425, 081805169334, untuk diterbitkan tanda terima /sertifikat wakaf.
LOKASI PEMBEBASAN TANAH
Titik Koordinat -8.64634558568689, 116.5931590893942

Mengingat sangat dibutuhkan uluran Bantuan dan Dukungan kita semua untuk menyeselesaikan pembayaran tanah tersebut maka kami menghimbau kepada Para Dermawan suapaya peduli terhadap penyelesaian pembayaran tanah tersebut.

Demikian semoga pembebasan tanah YASPIKARLA secepatnya terselesaikan dan semoga hati kita semua terketuk dan dimudahkan rizkinya. Aamiin.

Simulasi pengerjaan Penyusunan DPTb melalui Sidalih pada Pemilu 2024


DAFTAR PEMILIH TAMBAHAN (DPTb) MENGGUNAKAN APLIKASI SIDALIH

LANGKAH – LANGKAH PENYUSUNAN DPTb
  1. Petugas melakukan pengecekan telah terdaftar di DPT melalui link cekdptonline.kpu.go.id
  2. Klik menu DPTb
  3. Pilih wilayah pemilih terdaftar di DPT
  4. Masukan NIK pemilih kemudian klik Tampilkan Detail
  5. Pilih wilayah dimana pemilih akan pindah memilih
  6. Pilih TPS 
  7. Masukan alamat email dan no telpon pemilih
  8. Pilih Alasan pindah memilih
  9. Unggah berkas lampiran alasan pindah memilih (maksimal ukuran file 1 Mb)
  10. Cek surat suara yang diterima 
  11. Klik Pindah

Kisah Khadijah Perempuan kaya untuk Agamanya Allah


DUA PERTIGA (2/3) wilayah Makkah milik Siti Khadijah binti khuwailid adalah istri pertama Rasulullah SAW. Ia wanita bangsawan yang menyandang kemuliaan dan kelimpahan harta kekayaan. Namun ketika wafat, tak selembar kafan pun dia miliki. Bahkan baju yang dikenakannya di saat menjelang ajal adalah pakaian kumuh dengan 83 tambalan.

"Fatimah putriku, aku yakin ajalku segera tiba," bisik Khadijah kepada Fatimah sesaat menjelang ajal. "Yang kutakutkan adalah siksa kubur. Tolong mintakan kepada ayahmu, agar beliau memberikan sorbannya yang biasa digunakan menerima wahyu untuk dijadikan kain kafanku. Aku malu dan takut memintanya sendiri".

Mendengar itu Rasulullah berkata, "Wahai Khadijah, Allah menitipkan salam kepadamu, dan telah dipersiapkan tempatmu di surga".

Siti Khadijah, Ummul Mu’minin (ibu kaum mukmin), pun kemudian menghembuskan nafas terakhirnya dipangkuan Rasulullah. Didekapnya sang istri itu dengan perasaan pilu yang teramat sangat. Tumpahlah air mata mulia Rasulullah dan semua orang yang ada di situ.

Dalam suasana seperti itu, Malaikat Jibril turun dari langit dengan mengucap salam dan membawa lima kain kafan.

Rasulullah menjawab salam Jibril, kemudian bertanya, "Untuk siapa sajakah kain kafan itu, ya Jibril?"

"Kafan ini untuk Khadijah, untuk engkau ya Rasulullah, untuk Fatimah, Ali dan Hasan," jawab Jibril yang tiba-tiba berhenti berkata, kemudian menangis.

Rasulullah bertanya, "Kenapa, ya Jibril?"

"Cucumu yang satu, Husain, tidak memiliki kafan. Dia akan dibantai, tergeletak tanpa kafan dan tak dimandikan," jawab Jibril.

Rasulullah berkata di dekat jasad Khadijah, "Wahai Khadijah istriku sayang, demi Allah, aku tak kan pernah mendapatkan istri sepertimu. Pengabdianmu kepada Islam dan diriku sungguh luar biasa. Allah Mahamengetahui semua amalanmu. Semua hartamu kau hibahkan untuk Islam. Kaum muslimin pun ikut menikmatinya. Semua pakaian kaum muslimin dan pakaianku ini juga darimu. Namun begitu, mengapa permohonan terakhirmu kepadaku hanyalah selembar sorban!?"

Tersedu Rasulullah mengenang istrinya semasa hidup.

Khadijah

Dikisahkan, suatu hari, ketika Rasulullah pulang dari berdakwah, beliau masuk ke dalam rumah. Khadijah menyambut, dan hendak berdiri di depan pintu, kemudian Rasulullah bersabda, "Wahai Khadijah, tetaplah kamu di tempatmu".

Ketika itu Khadijah sedang menyusui Fatimah yang masih bayi. Saat itu seluruh kekayaan mereka telah habis. Seringkali makanan pun tak punya, sehingga ketika Fatimah menyusu, bukan air susu yang keluar akan tetapi darah. Darahlah yang masuk dalam mulut Fatimah r.a.

Kemudian Rasulullah mengambil Fatimah dari gendongan istrinya, dan diletakkan di tempat tidur. Rasulullah yang lelah sepulang berdakwah dan menghadapi segala caci-maki serta fitnah manusia itu, lalu berbaring di pangkuan Khadijah hingga tertidur.

Ketika itulah Khadijah membelai kepala Rasulullah dengan penuh kelembutan dan rasa sayang. Tak terasa air mata Khadijah menetes di pipi Rasulullah hingga membuat beliau terjaga.

"Wahai Khadijah, mengapa engkau menangis? Adakah engkau menyesal bersuamikan aku?" tanya Rasulullah dengan lembut.

Dahulu engkau wanita bangsawan, engkau mulia, engkau hartawan. Namun hari ini engkau telah dihina orang. Semua orang telah menjauhi dirimu. Seluruh kekayaanmu habis. Adakah engkau menyesal, wahai Khadijah, bersuamikan aku? lanjut Rasulullah tak kuasa melihat istrinya menangis.

"Wahai suamiku, wahai Nabi Allah. Bukan itu yang kutangiskan," jawab Khadijah.

"Dahulu aku memiliki kemuliaan, Kemuliaan itu telah aku serahkan untuk Allah dan RasulNya. Dahulu aku adalah bangsawan, Kebangsawanan itu juga aku serahkan untuk Allah dan RasulNya. Dahulu aku memiliki harta kekayaan, Seluruh kekayaan itupun telah aku serahkan untuk Allah dan RasulNya".

"Wahai Rasulullah, sekarang aku tak punya apa-apa lagi. Tetapi engkau masih terus memperjuangkan agama ini. Wahai Rasulullah, sekiranya nanti aku mati sedangkan perjuanganmu belum selesai, sekiranya engkau hendak menyeberangi sebuah lautan, sekiranya engkau hendak menyeberangi sungai namun engkau tidak memperoleh rakit atau pun jembatan, maka galilah lubang kuburku, ambillah tulang-belulangku, jadikanlah sebagai jembatan bagimu untuk menyeberangi sungai itu supaya engkau bisa berjumpa dengan manusia dan melanjutkan dakwahmu".

"Ingatkan mereka tentang kebesaran Allah, Ingatkan mereka kepada yang hak, Ajak mereka kepada Islam, wahai Rasulullah".

Rasulullah pun tampak sedih. "Oh Khadijahku sayang, kau meninggalkanku sendirian dalam perjuanganku. Siapa lagi yang akan membantuku?"

"Aku, ya Rasulullah!" sahut Ali bin Abi Thalib. jawab, menantu Rasullulah.

Di samping jasad Siti Khadijah, Rasulullah kemudian berdoa kepada Allah.

"Ya Allah, ya ILahi Rabbiy, limpahkanlah rahmat-Mu kepada Khadijahku, yang selalu membantuku dalam menegakkan Islam, Mempercayaiku pada saat orang lain menentangku, Menyenangkanku pada saat orang lain menyusahkanku, Menenteramkanku pada saat orang lain membuatku gelisah".

Jangan lupa kirimkan semampumu dan seikhlasmu kepada sesama Muslim.

Saya doakan semua yang membaca dan mengaminkan do'a ini, di beri rezeki melimpah 7 turunan seperti air mengalir. dan diundang segera oleh Allah menunaikah Haji dan Umroh dengan cara-cara Nya.

Aamiin Yaa Robbal 'Aalamiin

MEDIA BERKUALITAS