Sesuai dengan penjelasan Direktur Pendidikan Agama Islam (PAI) Kementerian Agama (Kemenag) bahwa bantuan insentif bagi Guru Pendidikan Agama Islam (PAI) Bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS) sudah dicairkan. Total anggaran insentif ini sebesar Rp. 66 miliar bagi 44.000 guru PAI non PNS seluruh Indonesia.
Insentif bagi Guru PAI Bukan PNS
pada sekolah diberikan/disalurkan kepada GPAI yang berhak menerimanya secara
langsung ke rekening guru yang bersangkutan.
Direktur Pendidikan Agama Islam
(PAI), Amrullah mengatakan, peyaluran langsung ke masing-masing rekening
penerima dimaksudkan untuk memudahkan dan mempercepat proses pencairan.
“Proses transfer ke rekening
masing-masing penerima, merupakan upaya bentuk transparansi, efektif dan
efisien, sehingga memudahkan penerima bantuan melakukan proses pencairan,” ujar
Amrullah di Jakarta, Jumat (19/11/2021).
Amrullah menegaskan, bahwa
Direktorat PAI Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kemenag menetapkan
nama-nama penerima insentif Guru PAI Bukan PNS berdasarkan hasil verifikasi dan
validasi Kemenag dengan memperhatikan ketentuan prioritas.
"Verifikasi dan validasi terhadap
data nama-nama calon penerima insentif Guru PAI Bukan PNS berdasarkan kriteria,
persyaratan dan ketentuan yang ditetapkan dalam petunjuk teknis ini sekaligus
melengkapi data yang dibutuhkan terkait penyaluran insentif ini pada aplikasi
SIAGA," tegas Amrullah.
Kepala Sub Bagian Tata Usaha
Direktorat PAI Rizky FA, menambahkan, peserta yang berhak menerima dan telah
ditetapkan sebagai penerima bantuan insentif dapat melakukan cetak Kartu
Bantuan Insentif dan Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) pada SIAGA,
melalui akun masing-masing.
Pengambilan dilakukan di outlet
Bank Rakyat Indonesia (BRI) terdekat untuk seluruh Provinsi, kecuali Aceh. "Khusus untuk Provinsi Aceh, pengambilan dapat dilakukan di outlet Bank
Syariah Indonesia (BSI) terdekat," jelas Rizky.
“Penetapan Bank dapat dilihat
sesuai nama Bank yang tertera pada Kartu Bantuan Insentif,” sambungnya.
Pengambilan dana wajib membawa
dokumen sebagai berikut:
- Kartu Bantuan Insentif dan Surat Pertanggungjawaban Mutlak yang sudah ditandatangani di atas maretai 10.000,-,
- Membawa KTP asli,
- Jika pengambilan diwakilkan, harus menyerahkan berkas tambahan, yaitu: surat kuasa beserta alasannya dan fotocopy KTP orang yang mendapat kuasa. Namun dengan catatan, Rekening Penerima telah terlebih dahulu diaktivasi oleh penerima bantuan.
"Direktorat PAI, memastikan
proses pencairan berjalan lancar dan sesuai ketentuan yang berlaku," pungkas
Rizky.
Sumber : Kemenag RI
Tidak ada komentar:
Posting Komentar