MEDIA BERKUALITAS adalah sebuah media yang memberikan berbagai informasi yang bermanfaat untuk pemirsa

Adsense

Rabu, 08 Februari 2023

Panduan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) Pemilih pada Pemilu 2024

A. Pendahuluan

Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) merupakan ujung tombak KPU dalam melakukan pemutakhiran dan pendaftaran Pemilih. Pantarlih dalam melakukan proses pemutakhiran dan pendaftaran Pemilih mengemban tugas yang sangat penting yaitu melayani hak konstitusional warga negara dalam menggunakan hak pilihnya. Pekerjaan yang sangat penting ini harus dilaksanakan dengan sungguh-sungguh dan penuh tanggung jawab karena itu Pantarlih harus tepat dalam pencocokkan data dan teliti dalam bekerja serta dapat berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait salah satunya adalah RT/RW/nama lain termasuk dengan Panitia Pemungutan Suara. Untuk itu, Pantarlih wajib menggunakan Buku Kerja dalam melaksanakan tugas tersebut.

Buku Kerja dimaksud untuk menjadi buku panduan di lapangan sekaligus sebagai catatan kerja Pantarlih untuk akuntabilitas proses Pencocokan dan Penelitian (Coklit) sekaligus koordinasi dengan pihak-pihak terkait. Adapun pihak-pihak terkait diantaranya adalah:

1.  PPS

Pantarlih harus berkoordinasi dengan PPS paling sedikit setiap 10 hari sekali untuk melaporkan hasil coklit yang telah dilakukannya.

2. Pengurus RT/RW/nama lain

Pantarlih wajib mendatangi RT/RW/nama lain dalam tahap persiapan untuk mendapatkan informasi Pemilih di lingkungannya. Pantarlih setelah selesai melakukan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) dan mengisikan semua formulir yang diberikan, maka Pantarlih wajib berkoordinasi dengan RT/RW/nama lain untuk memastikan semua Pemilih yang terdapat di lingkungan RT/RW/nama lain tersebut telah tercatat dengan benar.

3.   Pantarlih dalam satu kelurahan/desa

Antar Pantarlih diharapkan dapat melakukan komunikasi dan koordinasi dalam menjalankan tugasnya sehingga dapat berbagi informasi dan metode serta pengalaman dalam proses Coklit.

Tata Cara Coklit


Pantarlih mendatangi rumah Pemilih dengan tata cara berikut:

  1. Selalu memakai tanda pengenal Pantarlih.
  2. Menyapa Pemilih dengan ramah dan santun.
  3. Memperkenalkan identitas Pantarlih.
  4. Meminta waktu dan kesediaan Pemilih dalam pelaksanaan Coklit.
  5. Membacakan atau menunjukkan nama-nama anggota keluarga pemilik rumah yang terdaftar formulir Model A-Daftar Pemilih.
  6. Meminta kepala keluarga atau anggota keluarga untuk menunjukkan KTP-el atau Kartu Keluarga.
  7. Pantarlih meneliti dan mencocokkan data Pemilih yang tertera pada KTP-el atau Kartu Keluarga dengan data pada formulir Model A-Daftar Pemilih.

Jika terdapat anggota keluarga yang terdaftar dalam formulir Model A-Daftar Pemilih tetapi tidak dapat menggunakan hak pilihnya di TPS yang sesuai dengan alamat pada KTP-el, maka Pantarlih menyampaikan kepada keluarga untuk mengingatkan Pemilih tersebut untuk segera mengurus pindah memilih setelah penetapan DPT.

Petunjuk Pengisian Formulir Coklit

a. Formulir Model A-Daftar Pemilih

Beri tanda centang (√) dalam kolom keterangan jika elemen data Pemilih telah sesuai.

Dalam hal terdapat informasi Pemilih yang tidak akurat, salah, atau tidak lengkap, maka Pantarlih melengkapi atau memperbaiki data tersebut berdasarkan KTP-el atau KK Pemilih dengan cara melakukan pencoretan dan menuliskan perbaikan pada baris kosong di bawah baris Pemilih tersebut serta menuliskan kode ubah data pada kolom keterangan.

Dalam hal Pemilih menyandang disabilitas, Pantarlih menuliskan jenis disabilitas pada kolom disabilitas dengan pedoman berikut:

1. Disabilitas Fisik

  • Amputasi, lumpuh layu atau kaku, paraplegia (kelumpuhan anggota gerak), cerebral palsy (gangguan pada otot gerak), akibat stroke, akibat kusta, dan orang kecil.
  • Terganggunya fungsi fikir karena tingkat kecerdasan di bawah rata-rata, antara lain lambat belajar, disabilitas grahita dan down syndrom.
  • Psikososial, diantaranya meliputi skizofrenia, bipolar, depresi, anxietas, gangguan kepribadian.
  • Disabilitas perkembangan yang berpengaruh pada kemampuan interaksi sosial, diantaranya autis dan hiperaktif.

2. Disabilitas Intelektual

  • Disabilitas Mental: Terganggunya fungsi pikir, emosi dan perilaku antara lain:
  • Disabilitas Sensorik Netra: Tidak bisa melihat/buta
  • Disabilitas Sensorik Rungu: Tidak bisa mendengar/tuli
  • Disabilitas Sensorik Wicara: Tidak bisa bicara/bisu

Mencatat status kepemilikan KTP-el pada kolom status KTP-el dengan pedoman berikut:

  • S berarti sudah memiliki KTP-el
  • B berarti belum memiliki KTP-el

Pantarlih mencoret data Pemilih yang tidak memenuhi syarat dengan cara memberi garis horizontal pada baris Pemilih yang tidak memenuhi syarat dan mengisi kolom keterangan dengan pedoman sebagai berikut:

  • Angka 1 (meninggal), jika anggota keluarga dapat menunjukkan akta kematian atau surat keterangan kematian dari kepala desa/lurah/sebutan lainnya.
  • Angka 2 (ganda), jika Pantarlih menemukan Pemilih dengan identitas yang sama terdaftar lebih dari 1 (satu) kali di lingkup kerja Pantarlih.
  • Angka 3 (dibawah umur), jika Pantarlih menemukan Pemilih yang berusia di bawah usia 17 tahun dan belum kawin berdasarkan dokumen kependudukan berupa Kartu Keluarga.
  • Angka 6 (TNI), jika Pantarlih mendapatkan informasi Pemilih beralih status menjadi prajurit TNI dengan menunjukkan bukti kartu tanda prajurit TNI yang aktif.
  • Angka 7 (Polri), jika Pantarlih mendapatkan informasi Pemilih beralih status menjadi anggota Polri dengan menunjukkan bukti kartu tanda anggota Polri yang aktif.
  • Angka 8 (salah penempatan TPS), jika Pantarlih mendapatkan informasi Pemilih beralamat KTP-el di luar wilayah kerja Pantarlih namun masih dalam satu kelurahan yang sama.

b. Formulir Model A-Daftar Potensial Pemilih

  1. Pantarlih mencatat Pemilih yang sudah memenuhi syarat namun belum terdaftar pada formulir Model A-Daftar Pemilih ke dalam formulir Model A-Daftar Potensial Pemilih.
  2. Pantarlih memastikan Pemilih sudah memenuhi syarat sebagai Pemilih dan memiliki KTP-el.
  3. Dalam hal Pemilih yang belum terdaftar tidak dapat ditemui secara langsung, Pantarlih meminta keluarga Pemilih untuk menunjukkan salinan KTP-el Pemilih yang bersangkutan.
  4. Dalam hal keluarga Pemilih tidak dapat menunjukkan salinan KTP-el, Pantarlih dapat berkomunikasi melalui panggilan video atau konferensi video dalam waktu seketika yang memungkinkan Pantarlih dan Pemilih untuk saling bertatap muka, berbicara langsung, dan melihat kesesuaian wajah dengan foto pada dokumen KTP-el.
  5. Dalam hal keluarga Pemilih tidak dapat menunjukkan salinan KTP-el Pemilih dan Pantarlih tidak dapat berkomunikasi dengan Pemilih, Pantarlih meminta keluarga Pemilih untuk menunjukkan KK Pemilih yang bersangkutan.
  6. Dalam hal Pemilih berusia di bawah 17 tahun saat hari pemungutan suara tetapi telah menikah dan belum terdaftar dalam formulir Model A-Daftar Pemilih, Pantarlih meminta Pemilih atau keluarga untuk menunjukkan bukti nikah berupa akta perkawinan atau buku nikah dan KTP el atau kolom keterangan status perkawinan pada KK, kemudian Pantarlih mencatat Pemilih ke dalam formulir Model A-Daftar Potensial Pemilih berdasarkan data pada KTP-el atau KK.
  7. Dalam hal Pemilih yang dicatat pada formulir Model A-Daftar Potensial Pemilih mampu menunjukkan Kartu Keluarga namun tidak memiliki KTP-el, maka Pantarlih memberikan keterangan Pemilih belum memiliki KTP-el.

c. Laporan harian Buku Kerja Pantarlih

Pantarlih mencatat aktivitas proses Coklit setiap hari selama masa Coklit sesuai dengan kondisi faktual yang berisi:

  1. jumlah KK yang dilakukan Coklit
  2. jumlah Pemilih yang dilakukan Coklit berdasarkan 
  3. Formulir Model A-Daftar Pemilih
  4. jumlah Pemilih Baru yang ditambahkan ke dalam
  5. Formulir Model A-Daftar Potensial Pemilih
  6. jumlah stiker yang ditempelkan
  7. Pantarlih mencatat semua bentuk persoalan yang ditemukan di lapangan secara detail untuk kemudian dikoordinasikan kepada PPS.
  8. Pantarlih merekap aktivitas proses Coklit setiap 10 hari sekali dan melaporkan serta meminta paraf kepada PPS.
  9. Pantarlih mengisi setiap bagian dari buku kerja Pantarlih untuk dikumpulkan kepada KPU Kabupaten/Kota melalui PPS dan PPK.

d. Formulir Model A-Laporan Hasil Coklit

Pantarlih mengisi Formulir Model A-Laporan Hasil Coklit setelah berakhirnya masa Coklit. Formulir Model A-Laporan Hasil Coklit berisikan rekapitulasi kegiatan Coklit dengan rincian jumlah laki-laki dan perempuan, meliputi:

  1. Jumlah Data Pemilih diterima
  2. Jumlah Pemilih Baru
  3. Pemilih yang tidak memenuhi syarat terdiri atas:
  4. Angka 1 (meninggal)
  5. Angka 2 (ganda)
  6. Angka 3 (dibawah umur)
  7. Angka 6 (TNI)
  8. Angka 7 (Polri)
  9. Angka 8 (salah penempatan TPS)
  10. Jumlah Data Pemilih diperbaiki
  11. Jumlah Data Pemilih Disabilitas
  12. Jumlah Stiker yang diterima dan digunakan
  13. Jumlah KK Hasil Coklit dan Jumlah Lembar Bukti Pemilih Terdaftar yang dibagikan
  14. Jumlah Pemilih yang memiliki KTP-el dan yang belum ber KTP-el ix. Jumlah Potensial Pemilih

Petunjuk Pengisian Aplikasi e-Coklit

Penggunaan Aplikasi e-Coklit akan diatur dalam buku panduan penggunaan Aplikasi e-Coklit.

Catatan Coklit

Beberapa hal yang perlu diperhatikan, antara lain :

  1. PASTIKAN bahwa Pemilih yang akan didaftarkan sebagai Pemilih benar-benar telah memenuhi syarat sebagai Pemilih dan dapat menunjukkan kepemilikan KTP-el dan/ atau Kartu Keluarga yang sah.
  2. TIDAK BOLEH MENDAFTARKAN Pemilih yang tidak memiliki KTP-el dan/atau KK setempat.
  3. INFORMASIKAN kepada Pemilih untuk melakukan pengecekan melalui portal cekdptonline untuk ememastikan Pemilih sudah didaftarkan atau belum.
  4. ISI laporan harian kegiatan Coklit dan melaporkan kepada PPS setiap 10 hari sekali.

Sumber : KPU RI

Editor : PPK Labuhan Haji


Tidak ada komentar:

MEDIA BERKUALITAS