junrinjani.blogspot.com merilis informasi dari KPU tentang Rekrutmen atau pendaftaran PPS
Pemilu 2024 sudah dibuka.
Bagi Anda yang telah melengkapi
syarat-syaratnya, agar segera daftar PPS Pemilu 2024.
Pendafatarn PPS Pemilu
2024 hanya dibuka selama 10 hari, yakni dari 18 Desember 2022 sampai 27 Desember 2022.
Untuk daftar PPS Pemilu 2024 Anda
harus mendafatar melalui link pendaftaran online.
Para pendaftar bisa daftar di situs
Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc (SIAKBA) di
https://siakba.kpu.go.id .
Lalu, bagaimana tata cara daftar
PPS Pemilu 2024? Berikut informasinya untuk Anda:
Tata Cara Daftar PPS Pemilu 2024
- Buka situs https://siakba.kpu.go.id
- Membuat akun SIAKBA (nama, email, NIK, password)
- Aktivasi akun SIAKBA lewat link yang dikirim melalui email
- Usai verifikasi sukses, lanjut Login ke SIAKBA
- Lalu isi data diri, kemudian pilih seleksi dan unggah dokumen
- Cek kelengkapan dokumen,
- Cek hasil verifikasi administrasi
- Cek hasil tes tertulis
- Cek hasil wawancara
- Cek hasil seleksi
Adapun dokumen persyaratan yang
perlu disiapkan antara lain:
- Surat pendaftaran sebagai calon anggota PPS
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik
- Fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir
- Surat pernyataan untuk pemenuhan persyaratan
- Surat keterangan sehat jasmani dan rohani, dikeluarkan oleh puskesmas, rumah sakit, atau klinik.
- Daftar Riwayat Hidup
- Pas Foto Berwarna 4x6
Demikian informasi tentang link dan
tata cara daftar PPS Pemilu 2024 yang akan ditutup pendaftarannya pada 27 Desember 2022.
Editor : Tim PPK. Kec. Labuhan Haji
Tidak ada komentar:
Posting Komentar