MEDIA BERKUALITAS adalah sebuah media yang memberikan berbagai informasi yang bermanfaat untuk pemirsa

Adsense

Senin, 19 Desember 2022

Tata Cara Pendaftaran Anggota PPS Pemilu 2024

junrinjani.blogspot.com merilis informasi dari KPU tentang Rekrutmen atau pendaftaran PPS Pemilu 2024 sudah dibuka.

Bagi Anda yang telah melengkapi syarat-syaratnya, agar segera daftar PPS Pemilu 2024.

Pendafatarn PPS Pemilu 2024 hanya dibuka selama 10 hari, yakni dari 18 Desember 2022 sampai 27 Desember 2022.

Untuk daftar PPS Pemilu 2024 Anda harus mendafatar melalui link pendaftaran online.

Para pendaftar bisa daftar di situs Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc (SIAKBA) di https://siakba.kpu.go.id .

Lalu, bagaimana tata cara daftar PPS Pemilu 2024? Berikut informasinya untuk Anda:

Tata Cara Daftar PPS Pemilu 2024


  • Membuat akun SIAKBA (nama, email, NIK, password)
  • Aktivasi akun SIAKBA lewat link yang dikirim melalui email
  • Usai  verifikasi sukses, lanjut Login ke SIAKBA
  • Lalu isi data diri, kemudian pilih seleksi dan unggah dokumen
  • Cek kelengkapan dokumen,
  • Cek hasil verifikasi administrasi
  • Cek hasil tes tertulis
  • Cek hasil wawancara
  • Cek hasil seleksi

Adapun dokumen persyaratan yang perlu disiapkan antara lain:

  • Surat pendaftaran sebagai calon anggota PPS
  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik
  • Fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir
  • Surat pernyataan untuk pemenuhan persyaratan
  • Surat keterangan sehat jasmani dan rohani, dikeluarkan oleh puskesmas, rumah sakit, atau klinik.
  • Daftar Riwayat Hidup
  • Pas Foto Berwarna 4x6

Demikian informasi tentang link dan tata cara daftar PPS Pemilu 2024 yang akan ditutup pendaftarannya pada 27 Desember 2022.

Editor : Tim PPK. Kec. Labuhan Haji


Tidak ada komentar:

MEDIA BERKUALITAS