DAFTAR PEMILIH TAMBAHAN (DPTb) MENGGUNAKAN APLIKASI SIDALIH
LANGKAH – LANGKAH PENYUSUNAN DPTb
- Petugas melakukan pengecekan telah terdaftar di DPT melalui link cekdptonline.kpu.go.id
- Klik menu DPTb
- Pilih wilayah pemilih terdaftar di DPT
- Masukan NIK pemilih kemudian klik Tampilkan Detail
- Pilih wilayah dimana pemilih akan pindah memilih
- Pilih TPS
- Masukan alamat email dan no telpon pemilih
- Pilih Alasan pindah memilih
- Unggah berkas lampiran alasan pindah memilih (maksimal ukuran file 1 Mb)
- Cek surat suara yang diterima
- Klik Pindah
Tidak ada komentar:
Posting Komentar