MEDIA BERKUALITAS adalah sebuah media yang memberikan berbagai informasi yang bermanfaat untuk pemirsa

Adsense

Kamis, 05 Oktober 2023

Yayasan Pesantren Islam Kaffah Rohmatan Lil 'Alamin Berusaha Menyelesaikan Pembayaran Pembebasan Tanah

Media Berkualitas menyajikan tentang Yayasan Pesantren Islam Kaffah Rohmatan Lil 'Alamin yang disingkat dengan YASPIKARLA.


YASPIKARLA saat ini sedang berusaha menyelesaikan pembayaran tanah dalam program lelang wakaf seluas 52.74 Are (5.274 m2) yang terletak di Ijobalit Lauk Kelurahan Ijobalit Kecamatan Labuhan Haji Kabupaten Lombok Timur NTB milik Hj. Muaddah Mataram. Bila kita memperhatikan Visi, Misi, dan Moto
YASPIKARLA yakni :


Visi :
"Menuju Muslim Kaffah Yang Rohmatan Lil ‘Alamin Yang Berlandaskan Iman, Islam Dan Taqwa"

Misi :
Mewujudkan Muslim Kaffah Yang Rohmatan Lil ‘Alamin Melalui Enam Pilar Perjuangan Yaitu :
  1. Keislaman yang kuat/kokoh melalui iman, ilmu dan amal
  2. Ilmu qur’an wal hadits
  3. Pengembangan ilmu ekonomi islam
  4. Teknologi digital/komputer
  5. Bahasa asing
  6. Pemberdayaan sosial kemanusian dan kemasyarakatan.
Motto : HIJAU
  1. HARMONIS DALAM PERGERAKAN,
  2. IMAN DAN IKHLAS MENJADI LANDASAN,
  3. JIHAD/JUANG FISABILILLAH SEBAGAI PERJUANGAN,
  4. AGAMA ISLAM MENJADI PEDOMAN,
  5. UNGGUL DALAM IMAN, ILMU DAN AMAL ISLAM, ILMU QUR’AN WAL HADITS, ILMU EKONOMI ISLAM, TEKNOLOGI DIGITAL/KOMPUTER, BAHASA ASING, DAN PEMBERDAYAAN SOSIAL KEMANUSIAAN DAN KEMASYARAKATAN.
Memperhatikan Visi, Misi & Motto tersebut, maka sudah sepantasnya mendapatkan dukungan dan bantuan dari setiap para dermawan dimanapun berada.
Sesuai dengan dengan Al Qur'an dan Hadist Nabi di bawah ini :

لَنْ تَنَالُوا الْبِرَّ حَتّٰى تُنْفِقُوْا مِمَّا تُحِبُّوْنَ ۗوَمَا تُنْفِقُوْا مِنْ شَيْءٍ فَاِنَّ اللّٰهَ بِهٖ عَلِيْمٌ

“Kamu sekali-kali tidak sampai kepada kebajikan (yang sempurna), sebelum kamu menafkahkan sebahagian harta yang kamu cintai. Dan apa saja yang kamu nafkahkan, maka sesungguhnya Allah mengetahuinya.” (Qs. Ali Imran 3:92)

 مَثَلُ الَّذِيْنَ يُنْفِقُوْنَ اَمْوَالَهُمْ فِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِ كَمَثَلِ حَبَّةٍ اَنْۢبَتَتْ سَبْعَ سَنَابِلَ فِيْ كُلِّ سُنْۢبُلَةٍ مِّائَةُ حَبَّةٍ ۗ وَاللّٰهُ يُضٰعِفُ لِمَنْ يَّشَاۤءُ ۗوَاللّٰهُ وَاسِعٌ عَلِيْمٌ

“Perumpamaan (nafkah yang dikeluarkan oleh) orang-orang yang menafkahkan hartanya di jalan Allah adalah serupa dengan sebutir benih yang menumbuhkan tujuh bulir, pada tiap-tiap bulir seratus biji. Allah melipat gandakan (ganjaran) bagi siapa yang Dia kehendaki. Dan Allah Maha Luas (karunia-Nya) lagi Maha Mengetahui.” (Qs. Al-Baqarah :261)

 إِذَا مَاتَ الْإِنْسَانُ انْقَطَعَ عَمَلُهُ إِلَّا مِنْ ثَلَاثَةٍ مِنْ صَدَقَةٍ جَارِيَةٍ وَعِلْمٍ يُنْتَفَعُ بِهِ وَوَلَدٍ صَالِحٍ يَدْعُو لَهُ

"Apabila salah seorang manusia meninggal dunia, maka terputuslah segala amalannya kecuali tiga perkara; sedekah jariyah, ilmu yang bermanfa'at baginya dan anak shalih yang selalu mendoakannya."

1. Ketentuan Wakaf
  1. Wakaf Tunai Pembebasan Lahan per are adalah Rp. 10.000.000,-
  2. Program Wakaf Tunai dilaksanakan mulai bulan Desember 2022 dan berakhir setelah jumlah wakaf mencukupi untuk pembebasan lahan.
  3. Tidak ada batasan jumlah Wakaf Tunai, Sertifikat bukti wakaf diterbitkan dalam nominal Rp. 10.000.000 (100M²) dan jumlah lain yang lebih besar.
  4. Nominal Dana wakaf dari perorangan/kelompok maupun Instansi/Lembaga dapat diakumulasi dan akan diterbitkan sertifikat wakaf bila sudah memenuhi ketentuan tersebut di atas.
  5. Program “LELANG WAKAF TANAH PESANTREN” Melalui sistem Paket Gotong Royong terdiri dari :
  • Paket Masjidil Harom 1 Are untuk 2 Orang     @ Rp 5.000.000,-  =Rp 10.000.000,-
  • Paket Masjid Nabawi 1 Are untuk 4 Orang      @ Rp 2.500.000,-  = Rp 10.000.000,-
  • Paket Masjid Al Aqsho 1 Are untuk 8 Orang    @ Rp 1.250.000,-  = Rp 10.000.000,-
  • Paket Masjid Quba 1 Are untuk 10 orang         @ Rp 1.000.000,-  = Rp 10.000.000,-
  • Paket Masjid Qiblatain 1 Are  untuk 20 Orang  @ Rp   500.000,-  = Rp 10.000.000,-
  • Paket Amal Sukarela  =  Sesuai Niat
2. Prosedur Wakaf Tunai
  1. Masyarakat yang akan wakaf tunai bisa langsung datang ke Yayasan Pesantren Islam Kaffah Rohmatan Lil ‘Alamin atau melalui layanan jemput wakaf oleh petugas resmi yayasan.
  2. Transfer melalui rekening: Bank Syariah Indonesia 7236273638 a.n Yayasan Pesantren Islam Kaffah RLA.
  3. Seluruh Wakif menyertakan foto copy KTP demi tertib administrasi Wakaf.
  4. Apabila Wakif menyetorkan dananya melalui Bank, mohon dapat dikonfirmasikan jumlah dana wakaf yang disetor melalui SMS / WA ke nomor 08175796425, 081805169334, untuk diterbitkan tanda terima /sertifikat wakaf.
LOKASI PEMBEBASAN TANAH
Titik Koordinat -8.64634558568689, 116.5931590893942

Mengingat sangat dibutuhkan uluran Bantuan dan Dukungan kita semua untuk menyeselesaikan pembayaran tanah tersebut maka kami menghimbau kepada Para Dermawan suapaya peduli terhadap penyelesaian pembayaran tanah tersebut.

Demikian semoga pembebasan tanah YASPIKARLA secepatnya terselesaikan dan semoga hati kita semua terketuk dan dimudahkan rizkinya. Aamiin.

Simulasi pengerjaan Penyusunan DPTb melalui Sidalih pada Pemilu 2024


DAFTAR PEMILIH TAMBAHAN (DPTb) MENGGUNAKAN APLIKASI SIDALIH

LANGKAH – LANGKAH PENYUSUNAN DPTb
  1. Petugas melakukan pengecekan telah terdaftar di DPT melalui link cekdptonline.kpu.go.id
  2. Klik menu DPTb
  3. Pilih wilayah pemilih terdaftar di DPT
  4. Masukan NIK pemilih kemudian klik Tampilkan Detail
  5. Pilih wilayah dimana pemilih akan pindah memilih
  6. Pilih TPS 
  7. Masukan alamat email dan no telpon pemilih
  8. Pilih Alasan pindah memilih
  9. Unggah berkas lampiran alasan pindah memilih (maksimal ukuran file 1 Mb)
  10. Cek surat suara yang diterima 
  11. Klik Pindah

Kisah Khadijah Perempuan kaya untuk Agamanya Allah


DUA PERTIGA (2/3) wilayah Makkah milik Siti Khadijah binti khuwailid adalah istri pertama Rasulullah SAW. Ia wanita bangsawan yang menyandang kemuliaan dan kelimpahan harta kekayaan. Namun ketika wafat, tak selembar kafan pun dia miliki. Bahkan baju yang dikenakannya di saat menjelang ajal adalah pakaian kumuh dengan 83 tambalan.

"Fatimah putriku, aku yakin ajalku segera tiba," bisik Khadijah kepada Fatimah sesaat menjelang ajal. "Yang kutakutkan adalah siksa kubur. Tolong mintakan kepada ayahmu, agar beliau memberikan sorbannya yang biasa digunakan menerima wahyu untuk dijadikan kain kafanku. Aku malu dan takut memintanya sendiri".

Mendengar itu Rasulullah berkata, "Wahai Khadijah, Allah menitipkan salam kepadamu, dan telah dipersiapkan tempatmu di surga".

Siti Khadijah, Ummul Mu’minin (ibu kaum mukmin), pun kemudian menghembuskan nafas terakhirnya dipangkuan Rasulullah. Didekapnya sang istri itu dengan perasaan pilu yang teramat sangat. Tumpahlah air mata mulia Rasulullah dan semua orang yang ada di situ.

Dalam suasana seperti itu, Malaikat Jibril turun dari langit dengan mengucap salam dan membawa lima kain kafan.

Rasulullah menjawab salam Jibril, kemudian bertanya, "Untuk siapa sajakah kain kafan itu, ya Jibril?"

"Kafan ini untuk Khadijah, untuk engkau ya Rasulullah, untuk Fatimah, Ali dan Hasan," jawab Jibril yang tiba-tiba berhenti berkata, kemudian menangis.

Rasulullah bertanya, "Kenapa, ya Jibril?"

"Cucumu yang satu, Husain, tidak memiliki kafan. Dia akan dibantai, tergeletak tanpa kafan dan tak dimandikan," jawab Jibril.

Rasulullah berkata di dekat jasad Khadijah, "Wahai Khadijah istriku sayang, demi Allah, aku tak kan pernah mendapatkan istri sepertimu. Pengabdianmu kepada Islam dan diriku sungguh luar biasa. Allah Mahamengetahui semua amalanmu. Semua hartamu kau hibahkan untuk Islam. Kaum muslimin pun ikut menikmatinya. Semua pakaian kaum muslimin dan pakaianku ini juga darimu. Namun begitu, mengapa permohonan terakhirmu kepadaku hanyalah selembar sorban!?"

Tersedu Rasulullah mengenang istrinya semasa hidup.

Khadijah

Dikisahkan, suatu hari, ketika Rasulullah pulang dari berdakwah, beliau masuk ke dalam rumah. Khadijah menyambut, dan hendak berdiri di depan pintu, kemudian Rasulullah bersabda, "Wahai Khadijah, tetaplah kamu di tempatmu".

Ketika itu Khadijah sedang menyusui Fatimah yang masih bayi. Saat itu seluruh kekayaan mereka telah habis. Seringkali makanan pun tak punya, sehingga ketika Fatimah menyusu, bukan air susu yang keluar akan tetapi darah. Darahlah yang masuk dalam mulut Fatimah r.a.

Kemudian Rasulullah mengambil Fatimah dari gendongan istrinya, dan diletakkan di tempat tidur. Rasulullah yang lelah sepulang berdakwah dan menghadapi segala caci-maki serta fitnah manusia itu, lalu berbaring di pangkuan Khadijah hingga tertidur.

Ketika itulah Khadijah membelai kepala Rasulullah dengan penuh kelembutan dan rasa sayang. Tak terasa air mata Khadijah menetes di pipi Rasulullah hingga membuat beliau terjaga.

"Wahai Khadijah, mengapa engkau menangis? Adakah engkau menyesal bersuamikan aku?" tanya Rasulullah dengan lembut.

Dahulu engkau wanita bangsawan, engkau mulia, engkau hartawan. Namun hari ini engkau telah dihina orang. Semua orang telah menjauhi dirimu. Seluruh kekayaanmu habis. Adakah engkau menyesal, wahai Khadijah, bersuamikan aku? lanjut Rasulullah tak kuasa melihat istrinya menangis.

"Wahai suamiku, wahai Nabi Allah. Bukan itu yang kutangiskan," jawab Khadijah.

"Dahulu aku memiliki kemuliaan, Kemuliaan itu telah aku serahkan untuk Allah dan RasulNya. Dahulu aku adalah bangsawan, Kebangsawanan itu juga aku serahkan untuk Allah dan RasulNya. Dahulu aku memiliki harta kekayaan, Seluruh kekayaan itupun telah aku serahkan untuk Allah dan RasulNya".

"Wahai Rasulullah, sekarang aku tak punya apa-apa lagi. Tetapi engkau masih terus memperjuangkan agama ini. Wahai Rasulullah, sekiranya nanti aku mati sedangkan perjuanganmu belum selesai, sekiranya engkau hendak menyeberangi sebuah lautan, sekiranya engkau hendak menyeberangi sungai namun engkau tidak memperoleh rakit atau pun jembatan, maka galilah lubang kuburku, ambillah tulang-belulangku, jadikanlah sebagai jembatan bagimu untuk menyeberangi sungai itu supaya engkau bisa berjumpa dengan manusia dan melanjutkan dakwahmu".

"Ingatkan mereka tentang kebesaran Allah, Ingatkan mereka kepada yang hak, Ajak mereka kepada Islam, wahai Rasulullah".

Rasulullah pun tampak sedih. "Oh Khadijahku sayang, kau meninggalkanku sendirian dalam perjuanganku. Siapa lagi yang akan membantuku?"

"Aku, ya Rasulullah!" sahut Ali bin Abi Thalib. jawab, menantu Rasullulah.

Di samping jasad Siti Khadijah, Rasulullah kemudian berdoa kepada Allah.

"Ya Allah, ya ILahi Rabbiy, limpahkanlah rahmat-Mu kepada Khadijahku, yang selalu membantuku dalam menegakkan Islam, Mempercayaiku pada saat orang lain menentangku, Menyenangkanku pada saat orang lain menyusahkanku, Menenteramkanku pada saat orang lain membuatku gelisah".

Jangan lupa kirimkan semampumu dan seikhlasmu kepada sesama Muslim.

Saya doakan semua yang membaca dan mengaminkan do'a ini, di beri rezeki melimpah 7 turunan seperti air mengalir. dan diundang segera oleh Allah menunaikah Haji dan Umroh dengan cara-cara Nya.

Aamiin Yaa Robbal 'Aalamiin

Rabu, 27 September 2023

Area Wisata Pantai Maik Anyir Kelurahan Ijobalit

Indahnya Area Wisata Pantai Maik Anyir Ijobalit

Area wisata pantai maik anyir sudah mulai ditata oleh para penggiat, pejuang POKDARWIS KEL IJOBALIT. Mari kita jaga kelestarian area wisata pantai maik anyir di wilayah Kelurahan Ijobalit supaya tetap indah dan mempesona.

Inilah Video Area Wisata Pantai Maik Anyir

Area Wisata Pantai Maik Anyir Kelurahan Ijobalit adalah area wisata yang sangat aman dan nyaman untuk para pencita wisata. Untuk itu mari berkunjung ke Pantai Maik Anyir Insya Alloh dapat memberikan kepusan dan kepada kita semu yang berkunjung.

Dan juga Pantai Maik Anyir menjadi sarang pasangan muda-mudi yang mencari kesempatan dalam kesempitan. Sepi dengan area semak belukar yang luas. Ditambah lambaian pohon kelapa yang membuat rayuan maut lelaki dapat menggetarkan hati wanita.

Anggota Pengurus Pokdarwis Kelurahan Ijobalit

 

Acara Pengukuhan Anggota Pengurus Pokdarwis Kelurahan Ijobalit

Demikian ulasan yang dapat kami sampaikan semoga para pencinta wisata dapat menikmati keindahan dan kenyamanan Area Wisata Pantai Maik Anyir Kelurahan Ijobalit. Sebelumnya kami mengucapkan banyak Terima kasih atas kunjungannya.
Untuk mendapatkan video-video manarik lainnya dapat mengunjungi channel ini.

Minggu, 09 Juli 2023

Serah Terima DPT Pemilu 2024 PPS Se-Kecamatan Labuhan Haji


Kegiatan serah terima Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024 kepada PPS Se-Kecammatan Labuhan Haji yang dilaksanakan pada hari Sabtu, 8 Juli 2023 di Sekretariat PPK Kecamatan Labuhan Haji.


Dan selanjutnya penempelan DPT di masing-masing wilayah di Kecamatan Labuhan Haji dilaksanakan pada tanggal 9 Juli 2023.
Adapun dokumentasinya kami sajikan dibawah ini:


Bagi masyarakat yang ada di wilayah Kecamatan Labuhan Haji yang terdiri dari 12 Desa/Kelurahan kami menghimbau untuk mengecek namanya pada DPT yang sudah ditempet dimasing-masing TPS di Desa/Kelurahan tempatnya tinggal. Pastikan nama anda sudah terdaftar sebagai pemilih pada Pemilu 2024.
Demikian dan terima kasih.
Salam Pemilu 2024 Jangan Lupa Pemungutan suara hari Rabu,14 Februari 2024
Sumber : PPK Labuhan Haji

Rabu, 08 Februari 2023

Panduan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) Pemilih pada Pemilu 2024

A. Pendahuluan

Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) merupakan ujung tombak KPU dalam melakukan pemutakhiran dan pendaftaran Pemilih. Pantarlih dalam melakukan proses pemutakhiran dan pendaftaran Pemilih mengemban tugas yang sangat penting yaitu melayani hak konstitusional warga negara dalam menggunakan hak pilihnya. Pekerjaan yang sangat penting ini harus dilaksanakan dengan sungguh-sungguh dan penuh tanggung jawab karena itu Pantarlih harus tepat dalam pencocokkan data dan teliti dalam bekerja serta dapat berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait salah satunya adalah RT/RW/nama lain termasuk dengan Panitia Pemungutan Suara. Untuk itu, Pantarlih wajib menggunakan Buku Kerja dalam melaksanakan tugas tersebut.

Buku Kerja dimaksud untuk menjadi buku panduan di lapangan sekaligus sebagai catatan kerja Pantarlih untuk akuntabilitas proses Pencocokan dan Penelitian (Coklit) sekaligus koordinasi dengan pihak-pihak terkait. Adapun pihak-pihak terkait diantaranya adalah:

1.  PPS

Pantarlih harus berkoordinasi dengan PPS paling sedikit setiap 10 hari sekali untuk melaporkan hasil coklit yang telah dilakukannya.

2. Pengurus RT/RW/nama lain

Pantarlih wajib mendatangi RT/RW/nama lain dalam tahap persiapan untuk mendapatkan informasi Pemilih di lingkungannya. Pantarlih setelah selesai melakukan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) dan mengisikan semua formulir yang diberikan, maka Pantarlih wajib berkoordinasi dengan RT/RW/nama lain untuk memastikan semua Pemilih yang terdapat di lingkungan RT/RW/nama lain tersebut telah tercatat dengan benar.

3.   Pantarlih dalam satu kelurahan/desa

Antar Pantarlih diharapkan dapat melakukan komunikasi dan koordinasi dalam menjalankan tugasnya sehingga dapat berbagi informasi dan metode serta pengalaman dalam proses Coklit.

Tata Cara Coklit


Pantarlih mendatangi rumah Pemilih dengan tata cara berikut:

  1. Selalu memakai tanda pengenal Pantarlih.
  2. Menyapa Pemilih dengan ramah dan santun.
  3. Memperkenalkan identitas Pantarlih.
  4. Meminta waktu dan kesediaan Pemilih dalam pelaksanaan Coklit.
  5. Membacakan atau menunjukkan nama-nama anggota keluarga pemilik rumah yang terdaftar formulir Model A-Daftar Pemilih.
  6. Meminta kepala keluarga atau anggota keluarga untuk menunjukkan KTP-el atau Kartu Keluarga.
  7. Pantarlih meneliti dan mencocokkan data Pemilih yang tertera pada KTP-el atau Kartu Keluarga dengan data pada formulir Model A-Daftar Pemilih.

Jika terdapat anggota keluarga yang terdaftar dalam formulir Model A-Daftar Pemilih tetapi tidak dapat menggunakan hak pilihnya di TPS yang sesuai dengan alamat pada KTP-el, maka Pantarlih menyampaikan kepada keluarga untuk mengingatkan Pemilih tersebut untuk segera mengurus pindah memilih setelah penetapan DPT.

Petunjuk Pengisian Formulir Coklit

a. Formulir Model A-Daftar Pemilih

Beri tanda centang (√) dalam kolom keterangan jika elemen data Pemilih telah sesuai.

Dalam hal terdapat informasi Pemilih yang tidak akurat, salah, atau tidak lengkap, maka Pantarlih melengkapi atau memperbaiki data tersebut berdasarkan KTP-el atau KK Pemilih dengan cara melakukan pencoretan dan menuliskan perbaikan pada baris kosong di bawah baris Pemilih tersebut serta menuliskan kode ubah data pada kolom keterangan.

Dalam hal Pemilih menyandang disabilitas, Pantarlih menuliskan jenis disabilitas pada kolom disabilitas dengan pedoman berikut:

1. Disabilitas Fisik

  • Amputasi, lumpuh layu atau kaku, paraplegia (kelumpuhan anggota gerak), cerebral palsy (gangguan pada otot gerak), akibat stroke, akibat kusta, dan orang kecil.
  • Terganggunya fungsi fikir karena tingkat kecerdasan di bawah rata-rata, antara lain lambat belajar, disabilitas grahita dan down syndrom.
  • Psikososial, diantaranya meliputi skizofrenia, bipolar, depresi, anxietas, gangguan kepribadian.
  • Disabilitas perkembangan yang berpengaruh pada kemampuan interaksi sosial, diantaranya autis dan hiperaktif.

2. Disabilitas Intelektual

  • Disabilitas Mental: Terganggunya fungsi pikir, emosi dan perilaku antara lain:
  • Disabilitas Sensorik Netra: Tidak bisa melihat/buta
  • Disabilitas Sensorik Rungu: Tidak bisa mendengar/tuli
  • Disabilitas Sensorik Wicara: Tidak bisa bicara/bisu

Mencatat status kepemilikan KTP-el pada kolom status KTP-el dengan pedoman berikut:

  • S berarti sudah memiliki KTP-el
  • B berarti belum memiliki KTP-el

Pantarlih mencoret data Pemilih yang tidak memenuhi syarat dengan cara memberi garis horizontal pada baris Pemilih yang tidak memenuhi syarat dan mengisi kolom keterangan dengan pedoman sebagai berikut:

  • Angka 1 (meninggal), jika anggota keluarga dapat menunjukkan akta kematian atau surat keterangan kematian dari kepala desa/lurah/sebutan lainnya.
  • Angka 2 (ganda), jika Pantarlih menemukan Pemilih dengan identitas yang sama terdaftar lebih dari 1 (satu) kali di lingkup kerja Pantarlih.
  • Angka 3 (dibawah umur), jika Pantarlih menemukan Pemilih yang berusia di bawah usia 17 tahun dan belum kawin berdasarkan dokumen kependudukan berupa Kartu Keluarga.
  • Angka 6 (TNI), jika Pantarlih mendapatkan informasi Pemilih beralih status menjadi prajurit TNI dengan menunjukkan bukti kartu tanda prajurit TNI yang aktif.
  • Angka 7 (Polri), jika Pantarlih mendapatkan informasi Pemilih beralih status menjadi anggota Polri dengan menunjukkan bukti kartu tanda anggota Polri yang aktif.
  • Angka 8 (salah penempatan TPS), jika Pantarlih mendapatkan informasi Pemilih beralamat KTP-el di luar wilayah kerja Pantarlih namun masih dalam satu kelurahan yang sama.

b. Formulir Model A-Daftar Potensial Pemilih

  1. Pantarlih mencatat Pemilih yang sudah memenuhi syarat namun belum terdaftar pada formulir Model A-Daftar Pemilih ke dalam formulir Model A-Daftar Potensial Pemilih.
  2. Pantarlih memastikan Pemilih sudah memenuhi syarat sebagai Pemilih dan memiliki KTP-el.
  3. Dalam hal Pemilih yang belum terdaftar tidak dapat ditemui secara langsung, Pantarlih meminta keluarga Pemilih untuk menunjukkan salinan KTP-el Pemilih yang bersangkutan.
  4. Dalam hal keluarga Pemilih tidak dapat menunjukkan salinan KTP-el, Pantarlih dapat berkomunikasi melalui panggilan video atau konferensi video dalam waktu seketika yang memungkinkan Pantarlih dan Pemilih untuk saling bertatap muka, berbicara langsung, dan melihat kesesuaian wajah dengan foto pada dokumen KTP-el.
  5. Dalam hal keluarga Pemilih tidak dapat menunjukkan salinan KTP-el Pemilih dan Pantarlih tidak dapat berkomunikasi dengan Pemilih, Pantarlih meminta keluarga Pemilih untuk menunjukkan KK Pemilih yang bersangkutan.
  6. Dalam hal Pemilih berusia di bawah 17 tahun saat hari pemungutan suara tetapi telah menikah dan belum terdaftar dalam formulir Model A-Daftar Pemilih, Pantarlih meminta Pemilih atau keluarga untuk menunjukkan bukti nikah berupa akta perkawinan atau buku nikah dan KTP el atau kolom keterangan status perkawinan pada KK, kemudian Pantarlih mencatat Pemilih ke dalam formulir Model A-Daftar Potensial Pemilih berdasarkan data pada KTP-el atau KK.
  7. Dalam hal Pemilih yang dicatat pada formulir Model A-Daftar Potensial Pemilih mampu menunjukkan Kartu Keluarga namun tidak memiliki KTP-el, maka Pantarlih memberikan keterangan Pemilih belum memiliki KTP-el.

c. Laporan harian Buku Kerja Pantarlih

Pantarlih mencatat aktivitas proses Coklit setiap hari selama masa Coklit sesuai dengan kondisi faktual yang berisi:

  1. jumlah KK yang dilakukan Coklit
  2. jumlah Pemilih yang dilakukan Coklit berdasarkan 
  3. Formulir Model A-Daftar Pemilih
  4. jumlah Pemilih Baru yang ditambahkan ke dalam
  5. Formulir Model A-Daftar Potensial Pemilih
  6. jumlah stiker yang ditempelkan
  7. Pantarlih mencatat semua bentuk persoalan yang ditemukan di lapangan secara detail untuk kemudian dikoordinasikan kepada PPS.
  8. Pantarlih merekap aktivitas proses Coklit setiap 10 hari sekali dan melaporkan serta meminta paraf kepada PPS.
  9. Pantarlih mengisi setiap bagian dari buku kerja Pantarlih untuk dikumpulkan kepada KPU Kabupaten/Kota melalui PPS dan PPK.

d. Formulir Model A-Laporan Hasil Coklit

Pantarlih mengisi Formulir Model A-Laporan Hasil Coklit setelah berakhirnya masa Coklit. Formulir Model A-Laporan Hasil Coklit berisikan rekapitulasi kegiatan Coklit dengan rincian jumlah laki-laki dan perempuan, meliputi:

  1. Jumlah Data Pemilih diterima
  2. Jumlah Pemilih Baru
  3. Pemilih yang tidak memenuhi syarat terdiri atas:
  4. Angka 1 (meninggal)
  5. Angka 2 (ganda)
  6. Angka 3 (dibawah umur)
  7. Angka 6 (TNI)
  8. Angka 7 (Polri)
  9. Angka 8 (salah penempatan TPS)
  10. Jumlah Data Pemilih diperbaiki
  11. Jumlah Data Pemilih Disabilitas
  12. Jumlah Stiker yang diterima dan digunakan
  13. Jumlah KK Hasil Coklit dan Jumlah Lembar Bukti Pemilih Terdaftar yang dibagikan
  14. Jumlah Pemilih yang memiliki KTP-el dan yang belum ber KTP-el ix. Jumlah Potensial Pemilih

Petunjuk Pengisian Aplikasi e-Coklit

Penggunaan Aplikasi e-Coklit akan diatur dalam buku panduan penggunaan Aplikasi e-Coklit.

Catatan Coklit

Beberapa hal yang perlu diperhatikan, antara lain :

  1. PASTIKAN bahwa Pemilih yang akan didaftarkan sebagai Pemilih benar-benar telah memenuhi syarat sebagai Pemilih dan dapat menunjukkan kepemilikan KTP-el dan/ atau Kartu Keluarga yang sah.
  2. TIDAK BOLEH MENDAFTARKAN Pemilih yang tidak memiliki KTP-el dan/atau KK setempat.
  3. INFORMASIKAN kepada Pemilih untuk melakukan pengecekan melalui portal cekdptonline untuk ememastikan Pemilih sudah didaftarkan atau belum.
  4. ISI laporan harian kegiatan Coklit dan melaporkan kepada PPS setiap 10 hari sekali.

Sumber : KPU RI

Editor : PPK Labuhan Haji


Senin, 23 Januari 2023

Pelantikan PPS Pemilu 2024 se-Kabupaten Lombok Timur

PPK Labuhan Haji - Pelantikan PPS se-Kabupaten Lombok Timur akan diselenggarakan pada hari Selasa, 24 Januari 2023 di GOR Lalu Muslihin (Lapangan Porda) Jl. Prof. M. Yamin Selong-Lombok Timur, dengan ketentuan menggunakan pakaian untuk laki-laki: atasan kemeja putih memakai dasi bawahan warna hitam, sedangkan perempuan : .atasan kemeja putih memakai dasi bawahan warna hitam-jilbab hitam.

Adapun jumlah calon anggota PPS yang akan dilantik sebanyak 762 orang terdiri dari 15 kelurahan dan 239 desa se-Kabupaten Lombok Timur.

Terkait dengan pelantikan PPS se-Kabupaten Lombok Timur yang akan diselenggaran pada hari selasa, 24 Januari 2023 berjalan dengan lancar dan sukses.

Editor : PPK Kec. Labuhan Haji