Tentang Pedoman Pengangkatan Guru pada Madrasah yang Diselenggarakan oleh Masyarakat.
Kementerian Agama telah
menerbitkan pedoman pengangkatan guru madrasah swasta. Pedoman ini tertuang
dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) No 1006 tahun 2021 tentang Pedoman
Pengangkatan Guru pada Madrasah yang Diselenggarakan oleh Masyarakat.
“KMA ini terbit agar bisa menjadi pedoman bagi masyarakat yang
mengelola madrasah dalam hal pengangkatan guru,” terang Dirjen Pendidikan Islam
M Ali Ramdhani di Jakarta, Rabu (17/11/2021).
Menurutnya, KMA ini mengatur sejumlah ketentuan, mulai dari
persyaratan calon guru, mekanisme seleksi, hingga pengangkatan dan
pemberhentian. “Berdasarkan KMA ini, pengangkatan guru madrasah yang
diselenggarakan masyarakat harus berkualifikasi sarjana atau S1. Ini bertujuan
agar kualitas guru terjamin sebagai guru profesional,” jelasnya.
“Guru juga harus mempunyai wawasan keberagamaan moderat dan usia
saat diangkat paling tinggi 45 tahun,” sambungnya.
Terkait prosedur rekruitmen,
Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah M Zain menjelaskan bahwa
itu diawali dengan usulan kebutuhan guru yang disampaikan penyelenggara
pendidikan kepada Kepala Kankemenag Kabupaten/Kota. Selanjutnya, Kepala Kankemenag
Kabupaten/Kota memberikan persetujuan atau rekomendasi setelah melakukan
analisis kebutuhan guru pada Sistem Informasi dan Manajemen Pendidik dan Tenaga
Kependidikan Kemenag (Simpatika).
“Penyelenggara pendidikan selanjutnya membentuk panitia seleksi
yang berasal dari unsur yayasan, Kankemenag Kabupaten/Kota, dan pihak lain
sesuai kebutuhan,” tuturnya.
“Dengan skema rekruitmen seperti ini, saya berharap guru
madrasah ke depan semakin berkualitas dan profesional, baik negeri maupun
swasta,” lanjutnya.
Kepala Seksi Bina Guru MI dan MTs
Mustofa Fahmi menambahkan KMA ini disusun oleh para pakar pendidikan, terdiri atas:
guru besar, dosen, kepala madrasah, pengawas, widyaiswara, dan pejabat
birokrasi pada Ditjen Pendidikan Islam dan Sekretariat Jenderal. “Sebelum
diterbitkan, KMA ini juga sudah diuji publik dengan melibatkan seluruh Kabid
Pendidikan Madrasah dan Kasi GTK pada Kanwil Kemenag Provinsi se Indonesia,”
terangnya.
Pada tahap berikutnya, lanjut Fahmi, Kemenag akan menyusun
petunjuk teknis pengangkatan, penataan, dan redistribusi guru madrasah.
Direktorat GTK juga akan merilis fitur data kebutuhan guru di seluruh madrasah
negeri dan swasta melalui Simpatika. “Sehingga, masyarakat bisa mengetahui
kondisi kekurangan dan kelebihan guru di masing-masing madrasah,”
ujarnya.
“Formulasi penghitungan kebutuhan guru di madrasah berbasis
kepada analisa jumlah peserta didik, rombel dan model kurikulum yang
diimplementasikan,” tandasnya. (MF).
Keputusan Menteri Agama (KMA) No 1006 tahun 2021 tentang Pedoman Pengangkatan Guru pada Madrasah yang Diselenggarakan oleh Masyarakat dapat didownload disini
Tidak ada komentar:
Posting Komentar