MEDIA BERKUALITAS adalah sebuah media yang memberikan berbagai informasi yang bermanfaat untuk pemirsa

Adsense

Kamis, 29 Agustus 2024

Pers Release Penerimaan Pendaftaran Pasangan Calon Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lombok Timur tahun 2024.

Pendaftaran Pertama Paslon Bupati dan Wakil Bupati Lombok Timur yaitu H. Rumaksi SJ, S.H. dan H. Achmad Sukisman Azmy, M.H pada Pemilihan tahun 2024, Rabu 28 Agustus 2024.

Bakal Pasangan Calon H. Rumaksi SJ, S.H. dan H. Achmad Sukisman Azmy, M.H hadir di KPU Kabupaten Lombok Timur dengan Partai Pengusul yaitu Partai Nasdem, Demokrat, dan Gelora Pukul 09.45 Wita.

Pendaftaran Kedua Paslon Bupati dan Wakil Bupati Lombok Timur yaitu H.M. Syamsul Luthfi dan H. Abdul Wahid pada Pemilihan tahun 2024, Rabu 28 Agustus 2024.

Bakal Pasangan Calon H.M. Syamsul Luthfi dan H. Abdul Wahid hadir di KPU Kabupaten Lombok Timur dengan Partai Pengusul yaitu Partai Partai Perindo, PKB, dan Umat Pukul 11.32 Wita.

Pendaftaran Ketiga Paslon Bupati dan Wakil Bupati Lombok Timur yaitu Drs. H. Haerul Warisin, M.Si dan Ir. Moh. Edwin Hadiwijaya, MM pada Pemilihan tahun 2024, Rabu 28 Agustus 2024.

Bakal Pasangan Calon Drs. H. Haerul Warisin, M.Si dan Ir. Moh. Edwin Hadiwijaya, MM hadir di KPU Kabupaten Lombok Timur dengan Partai Pengusul yaitu Partai Partai Gerindra, PPP, Golkar, PAN, dan PSI Pukul 14.57 Wita.

Pendaftaran Keempat Paslon Bupati dan Wakil Bupati Lombok Timur yaitu Tanwirul Anhar, ST dan H. D. Paelori, SE,MM pada Pemilihan tahun 2024, Kamis 29 Agustus 2024.

Bakal Pasangan Calon Tanwirul Anhar, ST dan H. D. Paelori, SE,MM hadir di KPU Kabupaten Lombok Timur dengan Partai Pengusul yaitu Partai PDI, PBB, dan Buruh Pukul 09.39 Wita.

Pendaftaran Kelima Paslon Bupati dan Wakil Bupati Lombok Timur yaitu H. Suryadi Jaya Purnama, ST., M.Si dan TGH. Lalu Gede Muhammad Khairul Fatihin, M.M pada Pemilihan tahun 2024, Kamis 29 Agustus 2024.

Bakal Pasangan Calon H. Suryadi Jaya Purnama, ST., M.Si dan TGH. Lalu Gede Muhammad Khairul Fatihin, M.M hadir di KPU Kabupaten Lombok Timur dengan Partai Pengusul yaitu Partai PKS Pukul 15.27 Wita.

Bertempat di ruang Media Center KPU Kabupaten Lombok Timur, Pelaksanaan penerimaan pendaftaran di buka dan di pimpin oleh Ketua KPU Kabupaten Lombok Timur Ada Suci Makbullah,SH, dan dihadiri oleh Para Anggota, Bawaslu Kabupaten Lombok Timur, dan Partai Pengusul Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Lombok Timur.

Berikut Pers Release Penerimaan Pendaftaran Pasangan Calon Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lombok Timur tahun 2024.

Pers Release

Rabu, 28 Agustus 2024

Pendaftaran Pasangan H. M. Syamsul Luthfi-H. Abdul Wahid mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU)

Pasangan H. M. Syamsul Luthfi dengan H. Abdul Wahid pada hari Rabu, 28 Agustus 2024 resmi mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lotim untuk menjadi Calon Bupati.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lombok Timur melaksanakan Penerimaan Pendaftaran Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Lombok Timur yaitu H.M. Syamsul Luthfi dan H. Abdul Wahid pada Pemilihan tahun 2024, Rabu 28 Agustus 2024.

Bertempat di ruang Media Center KPU Kabupaten Lombok Timur, Pelaksanaan penerimaan pendaftaran di buka dan pimpin oleh Ketua KPU Kabupaten Lombok Timur Ada Suci Makbullah,SH, dan dihadiri oleh Para Anggota, Bawaslu Kabupaten Lombok Timur, dan Partai Pengusul Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Lombok Timur.

Bakal Pasangan Calon H.M. Syamsul Luthfi dan H. Abdul Wahid hadir di KPU Kabupaten Lombok Timur dengan Partai Pengusul yaitu Partai Partai Perindo, PKB, dan Umat Pukul 11.32 Wita.


Pasangan H. M. Syamsul Luthfi dengan H. Abdul Wahid saat pendaftaran diiringi oleh ribuan massa pendukung dari Partai Perindo, PKB, Partai Ummat, Partai Kebangkitan Nasional dan Garuda ini tiba di kantor KPU pukul 11.00 WITA . Pasangan Luthfi-Wahid diterima di kantor KPU oleh Ketua KPU Lotim, Ada Suci Makbullah dan komisioner lainnya.


“Ini benar-benar luar biasa massa yang datang menghantarkan paslon Lutfhi Wahid mendaftar ke KPU Lotim dengan antusias yang tinggi,” kata para timses dan relawan pendukung paslon. Selain itu nampak juga puluhan tuan guru di Lotim mendampingi paslon Lutfhi Wahid mendaftar ke KPU Lotim dengan penuh semangat yang tinggi. Begitu juga dari kalangan milenial dan gen Z terlihat juga dalam iring-iringan tersebut. ”Insyallah dengan ada izin Alloh paslon Lutfhi Wahid akan memenangkan Pilkada Lotim,” ujarnya pendukungnya.


Beliau mengucapkan kepada para pendukung melalui laman media sosial beliau H. M. Syamsul Luthfi "Alhamdulillah, acara pendaftaran di KPU Lombok Timur tadi pagi berjalan lancar. Kami mengucapkan terima kasih banyak kepada semua Relawan Luthfi - Wahid yang sudah menyempatkan diri untuk hadir. Semoga semua langkah pelunguh sami senamiyan yang ikut mengantarkan kami sampai ke KPU Lombok Timur tadi pagi, dicatat sebagai amal ibadah di sisi Allah SWT." red (Jun)



Kamis, 08 Agustus 2024

Penjelasan Tentang Yayasan

Yayasan adalah sebuah lembaga yang didirikan dengan tujuan sosial, kemanusiaan, atau pendidikan dan biasanya beroperasi sebagai organisasi non-profit. Yayasan seringkali bertujuan untuk memberikan kontribusi positif kepada masyarakat dengan mendukung berbagai inisiatif, seperti pendidikan, kesehatan, bantuan sosial, dan lain-lain. Berikut adalah penjelasan lebih rinci tentang yayasan:

1. Definisi dan Tujuan

Definisi:

Yayasan adalah suatu badan hukum yang dibentuk untuk mencapai tujuan sosial, kemanusiaan, atau pendidikan tertentu. Yayasan tidak bertujuan untuk mencari keuntungan finansial bagi para pendirinya atau anggotanya. Sebaliknya, yayasan bertujuan untuk memenuhi kepentingan publik atau kebutuhan masyarakat tertentu.

Tujuan:

  • Sosial: Memberikan bantuan kepada kelompok masyarakat yang membutuhkan, seperti anak yatim, kaum miskin, atau orang-orang yang terkena bencana.
  • Pendidikan: Meningkatkan kualitas pendidikan melalui pemberian beasiswa, pembangunan sekolah, atau penyediaan fasilitas pendidikan.
  • Kesehatan: Membantu dalam penyediaan layanan kesehatan, mendukung penelitian medis, atau memberikan bantuan kesehatan kepada masyarakat.
  • Kemanusiaan: Menyokong berbagai kegiatan kemanusiaan, seperti perlindungan hak asasi manusia atau bantuan dalam situasi krisis.

2. Struktur dan Organisasi

Pendirian:

Yayasan didirikan oleh satu atau lebih pendiri yang biasanya memberikan dana atau aset sebagai modal awal. Proses pendirian yayasan melibatkan pembuatan akta pendirian yang mencakup tujuan, struktur, dan peraturan yayasan.

Struktur:

  • Dewan Pembina: adalah badan yang terdiri dari individu-individu yang memiliki keahlian, pengalaman, dan komitmen untuk membantu mengarahkan dan mengawasi kegiatan yayasan. Mereka bertindak sebagai pengawas tingkat tinggi yang memastikan yayasan beroperasi sesuai dengan visi, misi, dan tujuan yang telah ditetapkan.
  • Pengurus: Badan yang bertanggung jawab atas pengelolaan yayasan sehari-hari. Pengurus dapat terdiri dari ketua, sekretaris, bendahara, dan anggota lain yang memiliki tanggung jawab masing-masing.
  • Dewan Pengawas: adalah badan atau komite yang bertugas untuk mengawasi dan memeriksa operasional serta manajemen yayasan. Mereka memastikan bahwa yayasan berfungsi sesuai dengan ketentuan anggaran dasar, kebijakan internal, dan hukum yang berlaku.
  • Penasehat: Kadang-kadang yayasan memiliki dewan penasihat yang memberikan nasihat dan panduan strategis.
  • Rapat Umum: Rapat berkala yang diadakan untuk mengevaluasi kegiatan yayasan dan membuat keputusan penting.

Dokumen Hukum:

Yayasan harus memiliki dokumen pendirian yang sah, termasuk akta notaris dan peraturan internal yang menetapkan tujuan, struktur, dan tata kelola yayasan. Selain itu, yayasan biasanya harus terdaftar di lembaga pemerintah yang berwenang.

3. Pendanaan dan Pengelolaan

Sumber Pendanaan:

  • Yayasan dapat mendapatkan dana dari berbagai sumber, termasuk:
  • Sumbangan Individu dan Perusahaan: Donasi dari masyarakat atau perusahaan.
  • Kegiatan Penggalangan Dana: Acara atau kegiatan yang dirancang untuk mengumpulkan dana.
  • Hasil Investasi: Pendapatan dari investasi aset yayasan.

Pengelolaan:

Pengelolaan yayasan harus dilakukan secara transparan dan akuntabel. Ini termasuk perencanaan anggaran, laporan keuangan, dan audit berkala untuk memastikan dana digunakan sesuai dengan tujuan yayasan.

4. Kegiatan dan Program

Kegiatan Utama:

  • Proyek Sosial: Program-program yang dirancang untuk memberikan manfaat langsung kepada masyarakat, seperti distribusi bantuan, penyuluhan kesehatan, atau pembangunan infrastruktur sosial.
  • Program Pendidikan: Pemberian beasiswa, pelatihan, dan dukungan untuk institusi pendidikan.
  • Kesehatan: Klinik gratis, kampanye kesehatan, atau dukungan bagi pasien dengan penyakit tertentu.
  • Implementasi Program:
  • Yayasan melaksanakan program dan proyeknya berdasarkan rencana strategis dan tujuan yang telah ditetapkan. Program tersebut dapat dilaksanakan secara mandiri atau melalui kemitraan dengan lembaga lain.

5. Kepatuhan dan Akuntabilitas

Kepatuhan Hukum:

Yayasan harus mematuhi peraturan dan undang-undang yang berlaku di negara tempat mereka beroperasi. Ini mencakup kewajiban untuk melaporkan kegiatan dan keuangan kepada otoritas yang relevan.

Akuntabilitas:

  • Yayasan harus bertanggung jawab kepada donor, penerima manfaat, dan publik. Ini termasuk menyediakan laporan tahunan tentang kegiatan, keuangan, dan pencapaian tujuan.
  • Contoh Yayasan di Indonesia
  • Yayasan Dana Sosial Priyayi: Fokus pada bantuan sosial dan pendidikan.
  • Yayasan Panti Asuhan: Menyediakan tempat tinggal dan pendidikan untuk anak-anak yatim piatu.
  • Yayasan Kesehatan: Mengadakan program-program kesehatan dan pelayanan medis untuk masyarakat kurang mampu.

Kesimpulan

Yayasan memainkan peran penting dalam masyarakat dengan menyediakan dukungan dan bantuan untuk berbagai tujuan sosial, pendidikan, dan kemanusiaan. Melalui struktur yang terorganisir dan pengelolaan yang transparan, yayasan dapat memberikan dampak positif yang signifikan dan berkelanjutan bagi masyarakat yang mereka layani.


Rabu, 06 Desember 2023

Jadwal dan Persyaratan Pendaftaran KPPS dan Ketertiban TPS pada Pemilu 2024


Dasar Pelaksanaan Pembentukan KPPS dan Pengangkatan Petugas Ketertiban TPS dilaksanakan berdasarkan :

  • Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017;
  • Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022;
  • Keputusan KPU RI Nomor 476 Tahun 2022 yang telah beberapa kali diubah yaitu dengan Keputusan KPU RI Nomor 534 Tahun 2022, Keputusan KPU RI Nomor 67 Tahun 2023, dan Keputusan KPU RI Nomor 1669 Tahun 2023.

TAHAPAN SELEKSI KPPS

  1. pengumuman pendaftaran calon anggota KPPS;
  2. penerimaan pendaftaran calon anggota KPPS;
  3. penelitian administrasi calon anggota KPPS;
  4. pengumuman hasil penelitian administrasi calon anggota KPPS; 
  5. tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon anggota KPPS;
  6. pengumuman hasil seleksi calon anggota KPPS; dan
  7. penetapan calon anggota KPPS.

Persyaratan menjadi Anggota KPPS

  1. WNI dibuktikan dengan fotokopi KTP
  2. Berusia paling rendah 17 Tahun dan diutamakan paling tinggi 55 Tahun dibuktikan dengan fotokopi KTP
  3. Setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, UUD NRI Tahun 1945, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika, dan Cita-cita Proklamasi 17-08-1945 dibuktikan dengan surat pernyataan
  4. Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil dibuktikan dengan surat pernyataan
  5. Tidak menjadi anggota Partai politik, atau tidak lagi menjadi anggota Partai politik paling singkat 5 Tahun dibuktikan dengan surat pernyataan bagi yang tidak menjadi anggota Parpol; atau Surat keterangan dari Parpol Ybs bagi calon yang paling singkat tidak lagi menjadi anggota Parpol
  6. Berdomisili dalam wilayah kerja KPPS dibuktikan dengan fotokopi KTP
  7. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika
  8. Surat Keterangan Sehat Jasmani dari Rumah Sakit/Puskesmas/Klinik
  9. Surat pernyataan tidak memiliki penyakit penyerta
  10. Surat pernyataan sehat secara rohani
  11. Surat pernyataan bebas dari penyalahgunaan narkotika
  12. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat dibuktikan dengan FC Ijazah Sekolah Mnengah Atas/ sederajat atau Ijazah terakhir
  13. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan karena melakukan tindak pidana yang diancam pidana penjara 5 tahun atau lebih dibuktikan dengan surat pernyataan

Jadwal Pembentukan KPPS

  • Pengumuman Pendaftaran Calon Calon Anggota KPPS11 Desember 2023 – 15 Desember 2023
  • Penerimaan Pendaftaran Calon Anggota KPPS 11 Desember 2023 – 20 Desember 2023)
  • Penelitian Administrasi Calon Anggota KPPS 11 Desember 2023 – 22 Desember 2023)
  • Pengumuman Hasil Penelitian Administrasi Calon Anggota KPPS 23 Desember 2023 – 25 Desember 2023
  • Tanggapan dan Masukan Masyarakat Terhadap Calon Anggota KPPS 23 Desember 2023 – 28 Desember 2023
  • Pengumuman Hasil Seleksi Calon Anggota KPPS 29 Desember 2023 – 30 Desember 2023
  • Pengadministrasian Mandiri Calon Anggota KPPS 31 Desember 2023 – 10 Januari 2024
  • Pendaftaran calon anggota KPPS pada JKN 10 Januari 2024 – 20 Januari 2024
  • Pengisian Skrining Riwayat Kesehatan 10 Januari 2024 – 22 Januari 2024
  • Penetapan Anggota KPPS 24 Januari 2024 – 24 Januari 2024
  • Pelantikan Anggota KPPS 25 Januari 2024 – 25 Januari 2024

Prosedur Dan Mekanisme Pembentukan Kpps Dan Pengangkatan Petugas Ketertiban Tps

1.  KPPS :

  • Sesuai ketentuan Pasal 19 huruf b PKPU Nomor 8 Tahun 2022, tugas, wewenang, dan kewajiban PPS antara lain adalah membentuk KPPS.
  • Pembentukan KPPS oleh PPS, dilaksanakan dengan prosedur, dan mekanisme sebagai berikut :
  • KPPS dibentuk paling lambat 14 hari sebelum hari pemungutan suara Pemilu, dan dibubarkan paling lambat 1 (satu) bulan setelah hari pemungutan suara Pemilu;
  • Masa kerja KPPS adalah selama 1 Bulan, dapat diperpanjang jika terjadi pemungutan suara ulang dan/atau penghitungan suara ulang,  Pemilu Susulan atau Pemilu Lanjutan.
  • Seleksi calon anggota KPPS dilakukan oleh PPS secara terbuka dengan memerhatikan kompetensi, kapasitas, integritas, dan kemandirian calon anggota KPPS;
  • Dalam pelaksanaan seleksi calon anggota KPPS, PPS melakukan tahapan sebagaimana dimaksud ketentuan Pasal Pasal 41 (1) PKPU 8 Tahun 2023;
  • Penetapan dan Pengangkatan Anggota KPPS oleh PPS dilakukan atas nama Ketua KPU Kabupaten/Kota.
  • Pengangkatan dan pemberhentian anggota KPPS oleh PPS wajib dilaporkan kepada KPU Kabupaten/Kota (Vide Pasal 40 PKPU 8/2022)

2.  PETUGAS KETERTIBAN TPS :

Berdasarkan ketentuan Pasal 81 ayat (2) PKPU 8 Tahun 2022, Petugas Ketertiban TPS merupakan bantuan dan fasilitas dari pemerintah kabupaten/kota.

Prosedur Pembentukan Petugas Ketertiban Tempat Pemungutan Suara :

  • PPS melalui PPK mengajukan usulan kebutuhan Petugas Ketertiban TPS sejumlah 2 (dua) orang untuk setiap TPS kepada KPU Kabupaten.
  • KPU Kabupaten berkoordinasi dengan pemerintah kabupaten mengenai kebutuhan Petugas Ketertiban TPS.
  • Pemerintah kabupaten  menyampaikan persetujuan terhadap kebutuhan Petugas Ketertiban TPS kepada KPU Kabupaten.
  • KPU Kabupaten meneruskan persetujuan terhadap usulan kebutuhan kepada PPS.
  • PPS menetapkan Petugas Ketertiban TPS atas nama ketua KPU Kabupaten.

PENETAPAN KPPS DAN PETUGAS KETERTIBAN TPS

1.  Penetapan

  • PPS atas nama Ketua KPU Kabupaten melakukan penetapan dan pengangkatan anggota KPPS sebanyak 7 orang pada setiap TPS berdasarkan hasil seleksi. (dalam kondisi kekurangan pendaftar calon anggota KPPS, PPS dapat menempuh mekanisme penunjukan) 
  • Penetapan dan pengangkatan anggota KPPS ditetapkan dengan Keputusan KPU Kabupaten yang ditandatangani oleh PPS atas nama Ketua KPU Kabupaten.
  • PPS menetapkan dan mengangkat Petugas Ketertiban TPS dari anggota Satlinmas yang telah mendapat persetujuan Bupati.

2. Penyampaian Hasil Penetapan Kpps Dan Pengangkatan Petugas Ketertiban TPS Kepada KPU Kabupaten

  • Sesuai ketentuan Pasal 18 ayat (2), PPS melaporan nama anggota KPPS dan Petugas Ketertiban TPS di wilayah kerjanya kepada KPU Kabupaten melalui PPK;
  • Selain penyampaian laporan seperti tersebut di atas, calon anggota KPPS yang telah diumumkan lulus seleksi, memiliki kewajiban untuk melaksanakan pengadministrasian mandiri dengan cara mengisi biodata dan up load dokumen persyaratan pada aplikasi SIAKBA.

Pelantikan KPPS

  • Jadwal penetapan dan pengangkatan anggota KPPS dengan Keputusan yang ditandatangani oleh Ketua PPS atas nama Ketua KPU Kabupaten adalah tanggal 24 Januari 2024, dan pelantikan dilaksanakan pada tanggal 25 Januari 2024.
  • Sebelum menjalankan tugas, anggota PPK, PPS, dan KPPS mengucapkan sumpah/janji (vide Pasal 42 ayat (1) PKPU 8/2022).
  • Berdasarkan ketentuan Pasal 41 ayat (6) PKPU 8/2022, PPS atas nama ketua KPU Kabupaten  mengambil sumpah/janji anggota KPPS.
  • Pengucapan sumpah/janji dituangkan dalam berita acara pelaksanaan sumpah/janji yang ditandatangani oleh pejabat pengambil sumpah, anggota KPPS, dan saksi.

Rabu, 11 Oktober 2023

AHLI IBADAH YANG RUGI

Ada seorang ahli ibadah bernama Abu bin Hasyim yang kuat sekali tahajudnya. Hampir bertahun-tahun dia tidak pernah absen melakukan sholat tahajud. Pada suatu ketika saat hendak mengambil wudhu untuk tahajud, Abu dikagetkan oleh keberadaan sesosok makhluk yang duduk di bibir sumurnya.

Abu bertanya: “Wahai hamba Allah, siapakah Engkau?” 
Sambil tersenyum, sosok itu berkata: “Aku Malaikat utusan Allah”. 
Abu Bin Hasyim kaget sekaligus bangga karena kedatangan tamu malaikat mulia. 
Dia lalu bertanya: “Apa yang sedang kamu lakukan di sini?” 
Malaikat itu menjawab: “Aku disuruh mencari hamba pencinta Allah”
Melihat Malaikat itu memegang kitab tebal, 

Abu lalu bertanya: “Wahai Malaikat, buku apakah yang kau bawa?” 
Malaikat menjawab: “Ini adalah kumpulan nama hamba-hamba pencinta Allah.” 
Mendengar jawaban Malaikat, Abu bin Hasyim berharap dalam hati namanya ada di situ. 
Maka ditanyalah Malaikat itu: “Wahai Malaikat, adakah namaku di situ?”

Abu berasumsi bahwa namanya ada di buku itu, mengingat amalan ibadahnya yang tidak kenal putusnya. Selalu mengerjakan shalat tahajud setiap malam, Berdo’a dan bermunajat pada Allâh SWT di sepertiga malam.

“Baiklah, aku buka,” kata Malaikat sambil membuka kitab besarnya.
Dan, ternyata Malaikat itu tidak menemukan nama Abu di dalamnya. Tidak percaya, Abu bin Hasyim meminta Malaikat mencarinya sekali lagi. “Betul namamu tidak ada di dalam buku ini” Kata Malaikat. Abu bin Hasyim pun gemetar dan jatuh tersungkur di depan Malaikat. Abu bin Hasyim seperti disambar petir di siang bolong. Dia tersadar hubungan ibadah manusia tidaklah hanya kepada Allâh semata (hablumminAllâh). Tetapi juga ke sesama manusia (hablumminannâs) dan alam. Semuga manfaat, Amiiiin.

Boleh di share biar lebih bermanfaat buat orang banyak, kalo pelit di simpen sendiri juga gak apa apa Rasulullah Saw bersabda : "Barang siapa yang menyampaikan 1 (satu) ilmu saja dan ada orang yang mengamalkannya,maka walaupun yang menyampaikan sudah tiada (meninggal dunia), dia akan tetap memperoleh pahala. " (HR. Al-Bukhari)

Sobat sekarang anda memiliki dua pilihan:

  1. Membiarkan sedikit pengetahuan ini hanya dibaca disini
  2. Membagikan pengetahuan ini kesemua teman facebookmu, Insyallah bermanfaat dan akan menjadi pahala bagimu. Aamiin.

Dia menangis se jadi-jadinya. “Rugi sekali diriku yang selalu tegak berdiri di setiap malam dalam tahajud dan bermunajat, tetapi namaku tidak masuk dalam golongan para hamba pecinta Allah,” ratapnya.

Melihat itu, Malaikat berkata, “Wahai Abu bin Hasyim. Bukan aku tidak tahu engkau bangun setiap malam ketika yang lain tidur, mengambil air wudhu dan kedinginan pada saat orang lain terlelap dalam buaian malam. Tapi tanganku dilarang Allâh menulis namamu.”

“Apakah gerangan yang menjadi penyebabnya?” Tanya Abu bin Hasyim. “Engkau memang bermunajat kepada Allâh, tapi engkau pamerkan dengan rasa bangga kemana-mana dan asyik beribadah memikirkan diri sendiri. Di kanan kirimu ada orang sakit atau lapar, tidak engkau tengok dan beri makan. Bagaimana mungkin engkau dapat menjadi hamba pecinta Allah kalau engkau sendiri tidak pernah mencintai hamba-hamba yang diciptakan Allâh?” kata Malaikat itu.

Sekian semoga menginspirasi

Wassalam.

Sabtu, 07 Oktober 2023

Catatan Menuju Hari-H Pemungutan Suara Pemilu 2024




PEMILU 2024

PPK Labuhan Haji Merilis. Hari Pemungutan Suara Pemilihan Umum Serentak Tahun 2024, yaitu Rabu 14 Pebruari 2024.

Aspek strategis dalam sistem pemilu adalah:

  1. Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi.
  2. Mekanisme Pencalonan.
  3. Metode Pemberian Suara.
  4. Formula Pemilihan.

Selain itu komponen penting dalam Pemilu adalah:

  1. Peserta Pemilu.
  2. Pemilih.
  3. Proses Pemilihan.

Tahapan Pemilu 2024 telah dimulai pada 14 Juni 2022 (20 bulan sebelum hari pemungutan suara Rabu 14 Pebruari 2024).

Kegiatan Pemilu 2024 yang telah dilaksanakan pada tahun 2022:

  1. Pendaftaran partai politik peserta pemilu (18 bulan sebelum Hari-H Coblosan).
  2. Penetapan partai politik peserta pemilu pada 14 Desember 2022 (14 bulan sebelum Hari-H coblosan).
  3. Penyusunan dan penataan Dapil Pemilu DPRD Kabupaten/Kota sejak 10 Oktober 2022.
  4. Dimulainya pemutakhiran data pemilih dan pendaftaran pemilih ditandai dengan penyerahan DP4 oleh Pemerintah kepada KPU (14 Desember 2022).
  5. Penyerahan dukungan bakal calon DPD peserta pemilu perseorangan (16-29 Desember 2022).
  6. Pembentukan badan adhoc yaitu PPK dan PPS.

Setidaknya sampai dg akhir 2022 sudah tersedia 1 komponen penting Pemilu 2024 yaitu 18 Parpol Nasional dan 6 Parpol Lokal Aceh Peserta Pemilu 2024.

Demikian juga sudah dimulai proses pencalonan peserta Pemilu perseorangan bakal calon DPD, yaitu penyerahan bukti dukungan sebagai syarat pencalonan DPD.

Selain itu juga persiapan salah satu aspek strategis sistem pemilu sudah dimulai, yaitu dapil dan alokasi kursi.

Pembentukan penyelenggara pemilu adhoc yaitu PPK dan PPS telah dilaksanakan.

Memasuki tahun 2023, pelaksanaan tahapan Pemilu 2024 masih berlanjut ditandai dengan beberapa kegiatan sebagai berikut:

  1. Penyerahan DIPA anggaran TA 2023 Pemilu 2024 oleh Presiden kepada KPU.
  2. Pembentukan badan adhoc pemilu di luar negeri, yaitu PPLN dan Pantarlih LN.
  3. Pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih di dalam negeri dan di luar negeri (pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih 12 Pebruari - 14 Maret 2023).
  4. Pembentukan Timsel calon Anggota KPU Provinsi pada 20 provinsi termasuk 4 provinsi DOB di Papua.
  5. Penetapan Daerah Pemilihan dan alokasi kursi Pemilu DPR, DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota.

Terhitung sampai dengan 1 Tahun menuju Hari-H coblosan Pemilu 2024 (14 Pebruari 2023 - 14 Peb 2024), pelaksanaan tahapan Pemilu 2024 berjalan on the track.

Dengan demikian KPU optimis penyelenggaraan Pemilu 2024 berjalan sesuai dengan rencana dan tahapan yang telah direncanakan.

Salah satu hal penting dalam penyelenggaraan pemilu adalah ketersediaan kerangka hukum (legal framework) berupa UU Pemilu dan PKPU.

Sampai dengan saat ini kerangka hukum pemilu tersebut relatif telah tersedia dengan baik.

Dalam penyelenggaraan tahapan Pemilu 2024 KPU menggunakan Sistem dan Teknologi Informasi untuk meningkatkan layanan kepemiluan, di antaranya adalah:

  1. Sipol (partai politik).
  2. Sidalih (daftar pemilih).
  3. Sidapil (daerah pemilihan).
  4. Siakba (anggota KPU dan badan adhoc).
  5. Silon (pencalonan).
  6. Sidakam (dana kampanye).
  7. Silog (logistik pemilu).
  8. Sirekap (rekapitulasi hasil penghitungan suara).

Pada kesempatan yang baik ini kami mengingatkan dan mengajak kembali:

  1. Hari Pemungutan Suara Pemilu 2024 adalah Rabu 14 Peb 2024.
  2. Ayo kita pastikan sudah terdaftar sebagai pemilih Pemilu 2024 dangan cara buka link dan masukkan NIK pada: Cek DPT Online melalui link https://cekdptonline.kpu.go.id
  3. Mengikuti perkembangan informasi Pemilu 2024 melalui Link https://infopemilu.kpu.go.id
  4. Agar segenap WNI, pemilih, partai politik, masyarakat, media dan organisasi masyarakat, aktif berpartisipasi dalam Pemilu 2024.

Demikian catatan dalam rangka 1 Tahun menuju Hari-H Coblosan Pemilu 2024.

Teriring do'a Kepada Allah Tuhan Yang Maha Kuasa, semoga kita semua senantiasa diberikan kekuatan, kesehatan dan kesabaran dalam menyelenggarakan Pemilu 2024.

Sumber : KPU RI

Editor : PPK Labuhan Haji

Kamis, 05 Oktober 2023

Membahas Prinsip Pembelajaran dan Prinsip Asesmen

Pembelajaran dan asesmen merupakan satu kesatuan yang sebaiknya tidak dipisahkan. Pendidik dan peserta didik perlu memahami kompetensi yang dituju sehingga keseluruhan proses pembelajaran diupayakan untuk mencapai kompetensi tersebut. Kaitan antara pembelajaran dan asesmen, digambarkan dan diilustrasikan melalui ilustrasi berikut: 

Pembelajaran dapat diawali dengan proses perencanaan asesmen dan perencanaan pembelajaran. Pendidik perlu merancang asesmen yang dilaksanakan pada awal pembelajaran, pada saat pembelajaran, dan pada akhir pembelajaran. Perencanaan asesmen, terutama pada asesmen awal pembelajaran sangat perlu dilakukan karena untuk mengidentifikasi kebutuhan belajar peserta didik, dan hasilnya digunakan untuk merancang pembelajaran yang sesuai dengan tahap capaian peserta didik.

Perencanaan pembelajaran meliputi tujuan pembelajaran, langkah-langkah pembelajaran, dan asesmen pembelajaran yang disusun dalam bentuk dokumen yang fleksibel, sederhana, dan kontekstual. Tujuan Pembelajaran disusun dari Capaian Pembelajaran dengan mempertimbangkan kekhasan dan karakteristik Satuan Pendidikan. Pendidik juga harus memastikan tujuan pembelajaran sudah sesuai dengan tahapan dan kebutuhan peserta didik.

Proses selanjutnya adalah pelaksanaan pembelajaran yang dirancang untuk memberi pengalaman belajar yang berkualitas, interaktif, dan kontekstual. Pada siklus ini, pendidik diharapkan dapat menyelenggarakan pembelajaran yang: (1) interaktif; (2) inspiratif; (3) menyenangkan; (4) menantang; (5) memotivasi peserta didik untuk berpartisipasi aktif; dan (6) memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, kemandirian sesuai bakat, minat dan perkembangan fisik, serta psikologis peserta didik (akan dijelaskan lebih lanjut pada Bab V). Sepanjang proses pembelajaran, pendidik dapat mengadakan asesmen formatif untuk mengetahui sejauh mana tujuan pembelajaran sudah dicapai oleh peserta didik.

Tahapan selanjutnya adalah proses asesmen pembelajaran. Asesmen pembelajaran diharapkan dapat mengukur aspek yang seharusnya diukur dan bersifat holistik. Asesmen dapat berupa formatif dan sumatif. Asesmen formatif dapat berupa asesmen pada awal pembelajaran dan asesmen pada saat pembelajaran. Asesmen pada awal pembelajaran digunakan mendukung pembelajaran terdiferensiasi sehingga peserta didik dapat memperoleh pembelajaran sesuai dengan yang mereka butuhkan. Sementara, asesmen formatif pada saat pembelajaran dapat dijadikan sebagai dasar dalam melakukan refleksi terhadap keseluruhan proses belajar yang dapat dijadikan acuan untuk perencanaan pembelajaran dan melakukan revisi apabila diperlukan. Apabila peserta didik dirasa telah mencapai tujuan pembelajaran, maka pendidik dapat meneruskan pada tujuan pembelajaran berikutnya. Namun, apabila tujuan pembelajaran belum tercapai, pendidik perlu melakukan penguatan terlebih dahulu. Selanjutnya, pendidik perlu mengadakan asesmen sumatif untuk memastikan ketercapaian dari keseluruhan tujuan pembelajaran.

Ketiga tahapan ini akan terus berlangsung dalam bentuk siklus seperti gambar di atas. Dalam prosesnya, pendidik dapat melakukan refleksi, baik dilakukan secara pribadi maupun dengan bantuan kolega pendidik, kepala satuan pendidikan, atau pengawas sekolah. Oleh karena itu, proses pembelajaran dan asesmen merupakan satu kesatuan yang bermuara untuk membantu keberhasilan peserta didik di dalam kelas.

Pemerintah tidak mengatur pembelajaran dan asesmen secara detail dan teknis. Namun demikian, untuk memastikan proses pembelajaran dan asesmen berjalan dengan baik, Pemerintah menetapkan Prinsip Pembelajaran dan Asesmen. Prinsip pembelajaran dan prinsip asesmen diharapkan dapat memandu pendidik dalam merencanakan dan melaksanakan pembelajaran yang bermakna agar peserta didik lebih kreatif, berpikir kritis, dan inovatif. Dalam menerapkan prinsip-prinsip pembelajaran, pendidik diharapkan memperhatikan hal-hal sebagai berikut:

A. Prinsip Pembelajaran

  1. Pembelajaran dirancang dengan mempertimbangkan tahap perkembangan dan tingkat pencapaian peserta didik saat ini, sesuai dengan kebutuhan belajar, serta mencerminkan karakteristik dan perkembangan peserta didik yang beragam sehingga pembelajaran menjadi bermakna danmenyenangkan;
  2. Pembelajaran dirancang dan dilaksanakan untuk membangun kapasitas untuk menjadi pembelajar sepanjang hayat;
  3. Proses pembelajaran mendukung perkembangan kompetensi dan karakter peserta didik secara holistik;
  4. Pembelajaran yang relevan, yaitu pembelajaran yang dirancang sesuai konteks, lingkungan, dan budaya peserta didik, serta melibatkan orang tua dan komunitas sebagai mitra;
  5. Pembelajaran berorientasi pada masa depan yang berkelanjutan.

B. Prinsip Asesmen
  1. Asesmen merupakan bagian terpadu dari proses pembelajaran, fasilitasi pembelajaran, dan penyediaan informasi yang holistik, sebagai umpan balik untuk pendidik, peserta didik, dan orang tua/wali agar dapat memandu mereka dalam menentukan strategi pembelajaran selanjutnya;
  2. Asesmen dirancang dan dilakukan sesuai dengan fungsi asesmen tersebut, dengan keleluasaan untuk menentukan teknik dan waktu pelaksanaan asesmen agar efektif mencapai tujuan pembelajaran;
  3. Asesmen dirancang secara adil, proporsional, valid, dan dapat dipercaya (reliable) untuk menjelaskan kemajuan belajar, menentukan keputusan tentang langkah dan sebagai dasar untuk menyusun program pembelajaran yang sesuai selanjutnya;
  4. Laporan kemajuan belajar dan pencapaian peserta didik bersifat sederhana dan informatif, memberikan informasi yang bermanfaat tentang karakter dan kompetensi yang dicapai, serta strategi tindak lanjut;
  5. Hasil asesmen digunakan oleh peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, dan orang tua/wali sebagai bahan refleksi untuk meningkatkan mutu pembelajaran.
SUMBER : BADAN STANDAR, KURIKULUM, DAN ASESMEN PENDIDIKAN KEMENTERIAN PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI 2022

MEDIA BERKUALITAS