MEDIA BERKUALITAS adalah sebuah media yang memberikan berbagai informasi yang bermanfaat untuk pemirsa

Adsense

Minggu, 14 April 2019

Anggara Rumah Tangga BKM Karya Mandiri Kelurahan Ijobalit

ANGGARAN RUMAH TANGGA
BAB I 
Pasal 1
LAMBANG ATAU LOGO DAN CAP 
  • BKM KARYA MANDIRI Kelurahan Ijobalit memiliki lambang / logo yang berbentuk :
 
  • Lambang/Logo BKM KARYA MANDIRI Kelurahan Ijobalit berarti atau bermakna: 
  1. Biru laut (Cyan:68, Magenta:15) melambangkan pelayanan publik 
  2. Hijau daun (Cyan:45, Yellow:75) melambangkan kesejahteraan 
  3. Orange keemasan (Cyan:5, Magenta:56, Yellow:83) melambangkan kemuliaan 
  4. Padi dan kapas melambangkan masyarakat yang bahagia, makmur, dan sejahtera
  • BKM KARYA MANDIRI Kelurahan Ijobalit sebagai sebuah organisasi memiliki cap/ stempel yang berbentuk Lingakaran 
BAB II
Sekretariat BKM 
Pasal 2
  1. Kantor Sekretariat BKM KARYA MANDIRI Kelurahan Ijobalit , berkedudukan di Kompleks Balai Kelurahan Ijobalit Kecamatan Labuhan Haji, Kabupaten Lombok Timur, Propinsi Nusa Tenggara Barat.
  2. Sekretariat BKM terdiri dari 2 (dua) orang yang bertindak sebagai Sekretaris dan staf.
  3. Personalia Sekretariat BKM diangkat dan di berhentikan oleh BKM melalui rapat BKM.
  4. Sekretariat BKM bekerja secara purna waktu untuk mengelola administrasi kegiatan sehari-hari, melaksanakan dan mencatat rapat BKM, termasuk pula mencatat seluruh transaksi keuangan baik yang dimanfaatkan untuk BOP BKM maupun yang disalurkan kepada masyarakat melalui laporan yang dibuat UP-UP BKM.
  5. Anggota BKM dan Unit-Unit Pengelola BKM tidak diperkenankan merangkap sebagai Sekretariat BKM.
  6. Honor untuk sekretariat BKM ditentukan sesuai kondisi dan kemampuan keuangan oleh BKM.  
BAB III
PENASEHAT
Pasal 3
  1. Jika dipandang perlu BKM dapat meminta warga yang peduli dan mempunyai kerelawanan tinggi terhadap penanggulangan kemiskinan sebagai penasehat.
  2. Jumlah penasehat paling banyak tiga orang, yang dipilih dan ditentukan oleh BKM.
  3. Masa kerja penasehat satu periode adalah satu tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali untuk masa bakti maksimal dua perioda atau dua tahun.
BAB IV
ANGGOTA BKM
 Pasal 4
 KEDUDUKAN
  1. Anggota BKM mewakili masyarakat miskin di Kelurahan setempat yang memperjuangkan kepentingan masyarakat miskin.
  2. Anggota BKM secara kelembagaan melakukan upaya-upaya penanggulangan kemiskinan melalui kebijakan yang dibuat.
Pasal 5
SYARAT
Untuk menjadi anggota BKM, disyaratkan sebagai berikut : 
  • Dipilih melalui proses pemilihan ditingkat basis yaitu RT setempat. 

Pasal 6
PROSES PEMILIHAN
  1. Sudah Terpilih dari proses pemilihan tingkat basis RT sebagai Utusan Warga dalam Rembug Warga Kelurahan.
  2. Utusan Warga harus hadir pada acara pemilihan anggota BKM dalam RWK.
  3. Utusan Warga yang diajukan memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam ART pasal 5.
  4. Dalam RWK proses pemilihan anggota BKM diperlukan TATA TERTIB PEMILIHAN BKM yang disahkan oleh Rembug Warga Sebelum RWK dilaksanakan, yang difasilitasi oleh Panitia Pemilihan BKM.
  5. Pemilihan anggota BKM secara langsung, umum, bebas dan rahasia. 
Pasal 7
PENGGANTIAN ANGGOTA BKM ANTAR WAKTU
  1. Dalam hal terjadinya pemberhentian anggota, maka penggantian melalui rapat anggota BKM yang dilakukan selambat-lambatya 60 ( Enam puluh) hari terhitung sejak terjadinya kekosongan anggota.
  2. Pengganti untuk mengisi kekosongan tersebut diambilkan dari utusan warga yang menjadi nomor urut di bawahnya dalam pemilihan BKM dan diusulkan melalui rapat BKM.
Pasal 8
HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA BKM
  1. Setiap Anggota BKM memiliki hak bicara dan hak suara dalam rapat anggota BKM,
  2. Hak bicara dan hak suara dalam rapat BKM tidak dapat diwakilkan.
  3. Anggota BKM berkewajiban : 
    • Mentaati AD/ART serta keputusan rapat BKM
    • Menjunjung nama baik BKM.
    • Menghadiri rapat rutin BKM.
    • Koordinator dan Anggota BKM yang ditunjuk berkewajiban mewakili BKM untuk melakukan tindakan hukum baik di dalam maupun di luar Pengadilan.
Pasal 9
Komisi BKM
  1. Dalam rangka meningkatkan efektifitas pelaksanaan program BKM dapat membentuk komisi. 
  2. Setiap komisi dipimpin oleh seorang anggota BKM sebagai penanggung jawabnya.
  3. Penanggung jawab Komisi dibentuk oleh BKM untuk memperlancar pelaksanaan program
  4. Penanggung jawab Komisi yang ada : Komisi Lingkungan, Komisi Sosial, dan Komisi Ekonomi.
  5. Penanggung jawab Komisi disesuaikan dengan kebutuhan
  6. Masing-masing penanggung jawab berugas; membuat program, mengawasi pelaksanaan program, dan melaporkan program yang telah dilaksanakan.
  7. Masing-masing penanggung jawab Komisi bertanggung jawab kepada koordinator
Pasal 10
BERAKHIRNYA KEANGGOTAAN BKM
  1. Keanggotaan BKM berakhir karena : Mengundurkan diri, BKM dibubarkan, Meninggal dunia, Masa bakti berakhir, Dihukum pidana, dan Tidak lagi bertempat tinggal di wilayah Kelurahan Ijobalit.
  2. Dalam hal terjadinya pengunduran diri anggota sebagaimana butir (a) ayat (1) maka anggota yang mengundurkan diri harus membuat pernyataan secara tertulis.
  3. Surat pengajuan pengunduran diri menyebutkan alasan yang jelas.
  4. Apabila keanggotaan telah berakhir maka hak dan kewajiban sebagai anggota BKM otomatis berakhir/ hilang.
  5. Berakhirnya keanggotaan BKM ditetapkan melalui rapat BKM.
BAB V
REMBUG WARGA TAHUNAN RAPAT ANGGOTA, HAK SUARA, KUORUM DAN KEPUTUSAN RAPAT
Pasal 11
Rembug Warga Tahunan
  1. Rembug Warga Tahunan dilakukan untuk membahas : (a). Pertanggungjawaban BKM kepada Utusan Warga sebagai wakil masyarakat (b). Hasil Laporan Tahunan BKM dan hasil audit, (c). Rencana program kerja beserta RAB dan menetapkannya (d). Peninjauan ART. (e). Hal-hal lain yang dipandang perlu.
  2. Rembug Warga Tahunan diadakan selambat-lambatnya 2 bulan setelah tutup buku dan telah dilakukan audit independen.
  3. Rembug Warga Kelurahan Tahunan dihadiri oleh Utusan Warga, Tokoh Masyarakat, dan unsur Lembaga Kelurahan.
  4. Pemberitahuan Rembug Warga Tahunan disampaikan selambat-lambatnya 1 hari sebelum pelaksanaan.
  5. BKM berkewajiban memberikan sekurang-kurangnya 1 eksemplar Laporan Tahunan BKM dan hasil audit yang akan dibahas dalam Rembug Warga Tahunan di setiap dusun bersamaan dengan Pemberitahuan.
  6. Pembiayaan Rembug Warga Kelurahan Tahunan berasal dari BOP BKM, Pemerintah Kelurahan dan Swadaya Masyarakat.
Pasal 12
RAPAT ANGGOTA
  1. Rapat anggota BKM dilaksanakan sekurang-kurangnya 2 (dua) bulan sekali.
  2. Rapat anggota BKM dianggap sah apabila dihadiri oleh sedikitnya 50% +1 dari jumlah anggota BKM.
  3. Rapat anggota dipimpin oleh koordinator atau anggota BKM yang ditunjuk.
  4. Rapat anggota BKM sebagai keputusan BKM didokumentasikan dalam berita acara dan atau notulensi rapat dan dilampiri daftar hadir.
  5. Rapat anggota BKM membahas: (a). Laporan pemantauan kegiatan yang dilakukan anggota BKM, (b). Laporan kemajuan kegiatan yang dilakukan oleh UP-UP, (c). Kendala-kendala yang dihadapi dalam pelaksanaan kegiatan, (d). Laporan perkembangan keuangan, (e). Isu-isu terkait dengan penanggulangan kemiskinan dan pengaduan masyarakat, (f). Perkembangan kelompok swadaya masyarakat yang didukung BKM. (g). Hal-hal lain yang dipandang perlu berkaitan dengan masalah penanggulangan kemiskinan. (h). Program kerja dan tindak lanjut dari hasil evaluasi.
  6. Rapat anggota BKM menetapkan Koordinator dan Anggota BKM yang ditunjuk mewakili BKM dalam pembukaan rekening bank dan untuk melakukan tindakan hukum baik di dalam maupun di luar pengadilan.
BAB VI
PENCATATAN DAN PENGELOLAAN KEUANGAN
Pasal 13
PENGATURAN PENGGUNAAN BUNGA JASA PENGELOLAAN
  1. Pendapatan jasa UPK dialokasikan : Jasa UPK Neto dialokasikan untuk keperluan BKM KARYA MANDIRI dliuar UPK. 2. Pendapatan bunga jasa netto, pengelolaan yang diperoleh dari perguliran pinjaman akan dipergunakan sebagai berikut : 
          (a). Penambahan modal perguliran : ……… %, 
          (b). Insentif UPK (Pengelola) : ……… %, 
          (c). Biaya Operasional BKM : ……… %, 
          (d). Cadangan inflasi dan kredit macet : ……… % 
          (e). Alokasi dana kegiatan sosial : ……… % 
          (f). Alokasi dana kegiatan lingkungan : ……… %,
          (g). Alokasi dana kesekretariatan : ……… %,
          (h). Pengawas UPK : ……… %.
  Pasal 14
Sumber-sumber Pendanaan Kegiatan
  1. Pendapatan jasa bunga pinjaman dimanfaatkan untuk kegiatan sosial dan Lingkungan, serta untuk kegiatan administrasi BKM dan UP-UP BKM.
  2. Mengembangkan peran dan kepedulian semua lapisan masyarakat untuk berswadaya dalam penanggulangan kemiskinan, melalui jimpitan, zakat dll.
  3. Memunculkan peran kerjasama dengan pihak lainnya (LSM, Perbankan, Lembaga Keagamaan, lembaga keuangan serta pengusaha setempat).
  4. Usaha lainnya yang sah dan bermanfaat bagi masyarakat setempat.
Pasal 15
  1. Pencatatan keuangan yang berasal dari dana Bantuan Langsung Masyarakat (BLM) untuk pertama kalinya dilakukan oleh Sekretariat BKM,
  2. Pencatatan dan pengelolaan keuangan selanjutnya dilakukan oleh UPK dengan persetujuan BKM,
  3. Dana BKM tidak diperkenankan dikembangkan melalui deposito atau sejenisnya,
  4. Biaya operasional BKM diperoleh dari persentase pendapatan bunga jasa sesuai AD/ART. 
Pasal 16
JASA PINJAMAN
Semua bentuk penyaluran pinjaman dana bergulir kepada KSM dikenakan bunga jasa pinjaman sebesar 2,5% per bulan menetap dan biaya lain yang timbul.

BAB. VII
UP – UP BKM
Pasal 17
UNIT PENGELOLA KEUANGAN (UPK)
Unit Pengelola Keuangan atau UPK adalah lembaga keuangan masyarakat, sebagai gugus tugas dari BKM yang dikelola atas dasar prinsip profesionalisme serta berdasarkan pedoman pengelolaan dana bergulir.
Pasal 18
Tugas, Wewenang dan Tanggungjawab UPK
  1. Unit pengelola keuangan atau UPK adalah unit pelaksana BKM yang bertugas menjalankan keputusan serta kebijakan yang ditetapkan BKM dalam mengelola dana bergulir masyarakat dan dana lainnya.
  2. UPK melakukan pendampingan penyusunan usulan kegiatan KSM ekonomi.
  3. UPK berwenang menilai kelayakan usulan KSM berdasarkan pada kelayakan usaha, dan finansial, yang diverifikasi oleh anggota BKM dan Ketua RT, dan Kadus.
  4. UPK mempunyai tugas mencairkan dan menyalurkan dana kepada KSM yang dinilai layak dan disetujui Rapat Prioritas Usulan Kegiatan (RPUK).
  5. UPK mempunyai tanggung jawab melakukan pemantauan, pengawasan dana yang disalurkan kepada warga/KSM penerima pinjaman dana dari BKM.
  6. Menjalin kemitraan (channeling) dengan pihak-pihak lain yang mendukung program ekonomi UPK.
Pasal 19
Tugas, Wewenang dan Tanggungjawab Manajer UPK
  1. Manajer bertugas mendeskripsikan rencana, melaksanakan, mengawasi dan mengevaluasi kebutuhan dan realisasi dana yang disalurkan kepada warga/KSM.
  2. Manajer berwenang melakukan perjanjian dengan warga/KSM binaan BKM
  3. Manajer bertanggungjawab kepada anggota BKM melalui rapat-rapat BKM
  4. Manager UPK berwenang menunjuk staf pembantu untuk melakukan verifikasi usulan, penagihan, pencatatan dan penyimpanan dokumen yang imbalannya ditentukan oleh Rapat Anggota BKM.
  5. Apabila manajer berhalangan maka tugas harian akan dilakukan oleh Sekretariat BKM yang ditunjuk dan keputusan dilakukan dalam rapat koordinasi BKM.
Pasal 20
Pengangkatan dan Pemberhentian Manajer dan Staf UPK
  1. Manajer dan staf UPK diangkat serta diberhentikan oleh BKM.
  2. Pengangkatan dan pemberhentian Manajer dan staf lainnya dilakukan melalui mekanisme Rapat Anggota BKM.
Pasal 21
Pertanggungjawaban UPK
  1. Pengelola UPK bertanggungjawab langsung kepada BKM.
  2. UPK bertanggungjawab kepada BKM dalam hal pengelolaan keuangan yang disalurkan lewat BKM ke KSM dan penggulirannya serta bidang keuangan yang lain.
Pasal 22
Keputusan, Kebijakan dan Lembaga UPK
  1. UPK menjalankan keputusan serta kebijakan yang telah ditetapkan oleh BKM.
  2. BKM dapat memanfaatkan dan memampukan lembaga keuangan lokal yang sudah ada sebagai UPK (Misalnya; BMT, Kelompok Arisan dll) sejauh lembaga keuangan tersebut: (a). Bukan lembaga keuangan yang kepemilikan, pelayanan maupun keang-gotaannya bersifat tertutup serta terbatas (exclusive), melainkan yang menjamin kepemilikan dan keterlibatan seluruh masyarakat setempat (inclusive). (b). Berkegiatan dan berpengalaman di bidang pelayanan kepada masyarakat miskin, upaya penanggulangan pengangguran serta pengembangan kewirausahaan. (c). Kredibilitas pengelolaannya transparan, akuntabel, dan profesional. (d). Merupakan organ teknis atau gugus tugas BKM yang menjalankan keputusan dan kebijakan yang ditetapkan BKM serta bertanggungjawab kepada BKM. (e). Bersedia mematuhi azas, prinsip dan ketentuan yang ditetapkan BKM.
  3. Manajer dan staf UPK berhak menerima imbal jasa yang besarnya disesuaikan dengan prestasi kerja dan kemampuan BKM serta ditetapkan oleh BKM
Pasal 23
UNIT PENGELOLA LINGKUNGAN
  1. Sesuai kebutuhan masyarakat BKM dapat membentuk Unit Pengelola Lingkungan UPL yang menjadi pelaksana atau gugus tugas BKM untuk perencanaan, penataan, perbaikan, pembangunan maupun pemeliharaan prasarana Lingkungan.
  2. Pembentukan UPL menjawab atau memenuhi kebutuhan warga akan peningkatan kualitas perumahan dan lingkungannya.
  3. Pembentukan UPL ditetapkan dalam mekanisme Rapat BKM.
Pasal 24
Tugas, Wewenang dan Tanggungjawab UPL
  1. Unit pengelola lingkungan atau UPL adalah unit pelaksana BKM yang bertugas menjalankan keputusan serta kebijakan yang ditetapkan BKM dalam mengelola dana saran dan prasarana lingkungan (infrastruktur) masyarakat dan dana lainnya.
  2. UPL melakukan pendampingan penyusunan usulan kegiatan Panitia
  3. UPL berwenang menilai kelayakan usulan warga/Panitia berdasarkan pada kelayakan kegiatan, finansial, kelayakan teknis dan kelayakan lingkungan yang diverifikasi oleh anggota BKM dan KMW selama pendampingan berlangsung.
  4. UPL mempunyai tugas mencairkan dan menyalurkan dana kepada Panitia yang dinilai layak dan disetujui Rapat Prioritas Usulan Kegiatan (RPUK).
  5. UPL mempunyai tanggung jawab melakukan pemantauan, pengawasan dana yang disalurkan kepada Panitia penerima dana dari BKM.
  6. Menjalin kemitraan (channeling) dengan pihak-pihak lain yang mendukung program lingkungan UPL.
Pasal 25
Tugas, Wewenang dan Tanggungjawab Manajer UPL
  1. Manajer bertugas mendeskripsikan rencana, melaksanakan, mengawasi dan mengevaluasi kebutuhan dan realisasi dana yang disalurkan kepada warga/Panitia.
  2. Manajer berwenang melakukan perjanjian dengan warga/Panitia binaan BKM.
  3. Manajer bertanggungjawab kepada anggota BKM melalui rapat-rapat BKM.
  4. Manager UPL berwenang menunjuk staf pembantu untuk melakukan verifikasi usulan, penagihan, pencatatan dan penyimpanan dokumen yang imbalannya ditentukan oleh Rapat Anggota BKM.
  5. Apabila manajer berhalangan maka tugas harian akan dilakukan oleh Sekretariat BKM yang ditunjuk dan keputusan dilakukan dalam rapat koordinasi BKM.
Pasal 26
Pengangkatan dan Pemberhentian Staf UPL
  1. Pengelola UPL diangkat serta diberhentikan oleh BKM.
  2. Pengangkatan dan pemberhentian Pengelola Lingkungan dilakukan melalui mekanisme Rapat Anggota BKM.
Pasal 27
Pertanggungjawaban UPL
  1. Pengelola UPL bertanggungjawab langsung kepada BKM.
  2. UPL bertanggungjawab kepada BKM dalam hal pengelolaan keuangan yang disalurkan kepada KSM / Panitia dan penggulirannya jika ada .
Pasal 28
Keputusan, Kebijakan dan Lembaga UPL
  1. UPL menjalankan keputusan serta kebijakan yang telah ditetapkan oleh BKM.
  2. Pengelola UPL sebaiknya orang-orang yang peduli dan mempunyai ketrampilan dalam bidang pengelolaan sarana dan prasarana lingkungan.
  3. Pengelola UPL berhak mendapatkan honor yang ditetapkan oleh BKM berdasarkan kemampuan dan kondisi keuangan.
Pasal 24
UNIT PENGELOLA SOSIAL
  1. Sesuai kebutuhan masyarakat BKM dapat membentuk Unit Pengelola Sosial UPS yang menjadi pelaksana atau gugus tugas BKM untuk program kegiatan sosial.
  2. Pembentukan UPS untuk memenuhi warga akan peningkatan rasa solidaritas dan menumbuhkan rasa peduli terhadap permasalahan sosial.
  3. Pembentukan UPS ditetapkan dalam mekanisme Rapat Anggota BKM.
Pasal 25
Pengangkatan dan Pemberhentian Staf UPS
  1. Pengelola UPS diangkat serta diberhentikan oleh BKM
  2. Pengangkatan dan pemberhentian Pengelola Sosial dilakukan melalui mekanisme Rapat Anggota BKM.
Pasal 26
Pertanggungjawaban UPS
  1. Pengelola UPS bertanggungjawab langsung kepada BKM.
  2. UPS bertanggungjawab kepada BKM dalam hal pengelolaan keuangan yang disalurkan kepada KSM/Panitia.
Pasal 27
Keputusan, Kebijakan dan Lembaga UPS
  1. UPS menjalankan keputusan serta kebijakan yang telah ditetapkan oleh BKM.
  2. Pengelola UPS adalah orang yang peduli dan mempunyai rasa tanggung jawab yang tinggi dalam menjalankan kebijakan BKM dan pengelolaan sarana dan prasarana Sosial.
  3. Pengelola UPS berhak mendapatkan honor yang ditetapkan oleh BKM berdasarkan kemampuan dan kondisi keuangan.
BAB VIII
PENGAWAS UPK
Pasal 28
Badan Pengawas UPK
  1. Dalam rangka meningkatkan kinerja dan transparansi UPK, BKM membentuk badan pengawas UPK (BPUPK)
  2. Pembentukan BPUPK dilakukan dalam rapat anggota BKM dan jumlahnya 3 orang.
  3. BPUPK bertanggungjawab langsung kepada BKM dan melaporkan tugasnya dalam forum rapat BKM.
  4. BPUPK berhak mendapat honor yang ditetapkan oleh BKM berdasarkan kemapuan dan kondisi keuangan BKM.
Pasal 29
Tugas dan Kewenangan BPUPK
  1. Melakukan pemeriksaan dan evaluasi transaksi, bukti transaksi, dokumen-dokumen, pelaksanaan administrasi dan pelaporan pengelolaan keuangan dan pinjaman yang dikelola oleh UPK.
  2. Melakukan pengawasan terhadap ketaatan UPK pada prinsip dan mekanisme PNPM-MP.
  3. Melakukan pengawasan ketaatan UPK terhadap aturan-aturan BKM, termasuk aturan perguliran.
  4. Memantau Pelaksanaan Tugas dan Tanggung Jawab Pengurus UPK.
  5. Memantau Realisasi anggaran UPK dan rencana kerja UPK.
  6. Memantau Pelaksanaan Tugas dan Tanggung Jawab Pengurus UPK.
Pasal 30
Pengangkatan dan Pemberhentian staf BP UPK
  1. BP UPK diangkat serta diberhentikan oleh BKM 
  2. Pengangkatan dan pemberhentian BP UPK dilakukan melalui mekanisme Rapat Anggota BKM.
BAB IX
KELOMPOK SWADAYA MASYARAKAT (KSM)
Pasal 31
Pengertian
  1. Kelompok swadaya masyarakat atau KSM adalah kumpulan orang-orang yang menyatukan diri dalam usaha-usaha bidang sosial ekonomi yang tumbuh dan berkembang dengan prinsip dari, oleh dan untuk anggota.
  2. Kelompok swadaya masyarakat dibentuk secara sadar oleh mereka yang merasa memiliki persamaan permasalahan dan kesamaan pandangan bahwa permasalahan yang dihadapi mustahil dipecahkan sendiri-sendiri,
  3. Bekal utama pembentukan KSM adalah kesadaran dan kemauan bersama untuk mengatasi masalah di masyarakat serta peduli terhadap warga miskin.
Pasal 32
Tujuan
  1. Mempelajari serta menanamkan pengertian tatalaksana ekonomi keluarga dan kelompok yang sehat,
  2. Mengembangkan sikap ekonomi yang sehat diantara para anggota agar lebih sadar diri dan bertanggung jawab terhadap kelompoknya,
  3. Memberikan pelayanan kepada anggota, baik dalam pemenuhan kebutuhan ekonomi atau usaha produktif, sosial dan politik,
  4. Membina dan mengembangkan produksi dan pemasaran untuk meningkatkan taraf hidup anggota,
  5. Membudayakan cara-cara pengambilan keputusan yang demokratis,
  6. Meningkatkan kemampuan tawar kelompok dan masyarakat,
  7. Menanamkan pada anggota dan masyarakat sekitar tentang nilai-nilai kejujuran, keadilan, kesetaraan, kebersamaan, dan keterbukaan, 
  8. Ikut serta memperjuangkan terpenuhinya hak-hak warga negara termasuk menciptakan tata pemerintahan yang baik (good governence).
Pasal 33
Ciri-ciri
  1. KSM merupakan kumpulan orang yang beranggotakan sedikitnya 5 (lima) orang dan sebanyaknya 10 (sepuluh) orang,
  2. Keanggotaan KSM berdasar kesadaran, kejujuran, sukarela dan terbuka,
  3. KSM bekerja dengan prinsip dari, oleh, dan untuk anggota,
  4. Kedudukan anggota KSM setara,
  5. KSM mengadakan rapat anggota dan pengurus secara teratur,
  6. Anggota KSM ekonomi guliran wajib memberikan simpanan dan iurann di KSM secara teratur untuk pemupukan modal, dan menunjang kegiatan KSM,
  7. KSM menjalankan upaya pendidikan dan pembinaan anggota secara teratur,
  8. Usaha dan tatalaksana dilakukan secara terbuka,
  9. Manfaat kegiatan diperluas.
Pasal 34
Status
  1. Non formal atau tak berbadan hukum,
  2. Otonom atau menentukan sendiri tujuan dan langkah kegiatan yang diperlukan untuk mencapai tujuan.
BAB IX
REFERENDUM
Pasal 35
  1. Apabila BKM dalam melaksanakan tugasnya menyimpang atau tidak sesuai dengan prinsip, nilai maupun visi dan misi PNPM MP, masyarakat berhak untuk mengusulkan pembubaran melalui referendum (RW Khusus).
  2. Memperhatikan pasal 27 ayat (1) Anggaran Dasar, masyarakat dapat mengusulkan pembubaran BKM melalui Referendum yang diadakan untuk itu.
  3. Tata cara pelaksaaan Referendum diatur dalam ketetapan rapat BKM.
BAB X
LAIN-LAIN
Pasal 36
Aturan Tambahan
  1. Staf sekretariat UPK, UPL dan UPS wajib mengembangkan prakarsa, inisiatif dan kreatifitas agar tercipta keadaan kegiatan yang sebaik-baiknya dengan persetujuan BKM.
  2. KSM wajib membuat identitas yang jelas, meliputi nama KSM, alamat KSM dan anggotanya. 
  3. KSM wajib membuat kesepakatan aturan dan tata tertib untuk semua anggotanya dan harus disampaikan kepada BKM untuk mendapatkan persetujuan.
Pasal 37
Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini dapat diatur oleh rapat anggota sepajang peraturan tersebut tidak bertentangan dengan Anggaran dasar dan Anggara Rumah Tangga.

BAB XI
PENUTUP
Pasal 38
Anggaran Rumah Tangga ini ditetapkan dan disahkan oleh BKM KARYA MANDIRI Kelurahan Ijobalit Pada hari …………… Tanggal ………………….. Bulan ……………… Tahun ………………. dan mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Ijobalit, ……………………………….. 
Ditetapkan/Disahkan Oleh : 
  1. Juniadi, S.Pd.
  2. Lalu Hajarul Ihsan, S.Pd.
  3. Baiq Suriatun, S.Pd.
  4. Semin
  5. Suhaidi, S.Ag
  6. Lalu Sudiatma
  7. Hidayatul Jannah, S.Pd
  8. Bahrudin

Tidak ada komentar:

MEDIA BERKUALITAS